Banyaknya perusahaan swasta penyedia jasa asuransi membuat masyarakat harus jeli memilih. Mereka harus memastikan perusahaan yang dipilih telah diawasi OJK.

Lantas, bagaimana cara memilih asuransi yang tepat? Simak informasi berikut untuk menemukan jawabannya.

 

13 Perusahaan Asuransi Berada dalam Pengawasan OJK

Belakangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui konferensi persnya yang berlangsung secara daring (02/02), mengungkap bahwa ada 13 perusahaan yang masuk dalam pengawasan khusus.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas IKNB, Ogi Prastomiyono.

“Ada 13 asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus. Tapi mohon maaf kami tak bisa sebut nama-namanya,” ujar Ogi dalam konferensi persnya, kemarin (02/02).

 

Meski enggan menyebut secara rinci daftar perusahaan tersebut, Ogi menyebut ada 4 perusahaan terkenal yang masuk daftar ini, yakni Jiwasraya, WanaArtha Life, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, serta Kresna Life.

Dia menyampaikan ada dua perusahaan yang telah disehatkan dan diawasi normal. Sayangnya, Ogi tidak menyebut nama keduanya.

 

Perusahaan Asuransi yang Berada dalam Upaya Penyelesaian Masalah

Hingga kini, OJK terus berupaya menyelesaikan masalah yang timbul dalam perusahaan asuransi, terutama yang merugikan nasabah. Termasuk empat perusahaan yang Ogi sebutkan.

OJK sebelumnya sempat mencabut izin usaha WanaArtha Life pada Desember tahun lalu.

Pihaknya kemudian memantau program kerja Tim Likuidasi yang diajukan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.

OJK juga sempat memeriksa Rencana Penyehatan Keuangan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) yang diajukan 30 Desember kemarin.

Selain itu, pembahasan intensif dengan AJB Bumiputera 1912 juga pihaknya lakukan untuk memastikan RPK mampu mengatasi masalah di perusahaan asuransi tersebut.

Sementara di sisi lain, OJK tidak menyatakan keberatan atas RPK PT Jiwasraya melalui surat S-449/NB.2/2020 22 Oktober 2020. OJK menilai kegiatan pokok RPK sudah terlaksana.

 

OJK Terus Berupaya Menyelesaikan Masalah Perusahaan Asuransi

Masih dalam konferensi pers daring yang OJK selenggarakan, Ogi juga mengatakan bahwa OJK konsisten memperkuat pengawasan dan pengaturan terhadap perusahaan asuransi untuk menciptakan industri yang efisien, sehat, dan berkelanjutan.

Lebih lanjut, Ogi menuturkan penyelesaian masalah perusahaan asuransi seperti WanaArtha Life, Kresna Life, AJB Bumiputera, dan Jiwasraya terus digenjot secara intensif sesuai prosedur.

Dalam penyelesaian masalah ini, OJK tidak masuk dalam pembentukan TL. Sebab, ini adalah kewenangan pemegang saham melalui RUPS.

Dalam upaya tersebut, OJK berperan sebagai verifikator persyaratan administratif untuk pengajuan calon TL yang sesuai ketentuan. Ogi juga menyampaikan OJK terus mengawasi perusahaan yang bermasalah secara intensif.

 

Update Penanganan Masalah di Beberapa Perusahaan Asuransi

Hingga kini, masalah di perusahaan Jiwasraya CS masih belum tuntas sepenuhnya. Seperti Ogi sampaikan, bahwa saat ini Jiwasraya diminta untuk melakukan restrukturisasi polis ke IFG Life.

“IFG Life yang menerima pengalihan telah diperkuat permodalannya melalui tambahan modal baik dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan IFG,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (02/02).

 

Pengalihan ini akan secara bertahap. Meski demikian, OJK meminta prosesnya berlangsung dengan cepat.

OJK juga meminta Jiwasraya untuk menyesuaikan RPK terhadap polis asuransi yang belum teralihkan, agar sesuai dengan kondisi terkini.

“Dalam mendukung proses penyelesaian pengalihan portofolio polis, masih diperlukan adanya tambahan modal dari pemegang saham sehingga semua polis yang telah setuju restrukturisasi dapat dialihkan seluruhnya ke IFG Life,” ungkapnya.

 

Ogi menuturkan, Jiwasraya harus menyampaikan RPK untuk memproses pengalihan portofolio pada setiap pemegang polis. Termasuk tambahan modal dari pemegang saham untuk kebutuhan tersebut.

Di sisi lain, OJK menilai AJB Bumiputera mengalami perkembangan terkait RPK. Sidang Luar Biasa AJB Bumiputera melahirkan keputusan bahwa perusahaan tersebut akan tetap lanjut sebagai usaha bersama.

Dengan menerapkan prinsip bagi rugi/untung yang tercantum aturannya dalam Pasal 38 AD AJB Bumiputera.

Keputusan ini menyebabkan manfaat polis menurun dan reklasifikasi liabilitas pemegang polis pasif. Hal ini menyebabkan defisit ekuitas AJB Bumiputera ikut turun.

Perusahaan ini juga masih berusaha melakukan optimalisasi aset dan memasarkan produk asuransi melalui kerja sama affinity dan produk. Melalui beberapa kanal berkonsep segregasi akun untuk sumber pendapatan premi.

Perlu dicatat, OJK tetap melakukan kajian terhadap RPK AJB Bumiputera sampai sekarang.

Kajian ini berdasarkan pada perhitungan aset dan kewajiban yang diverifikasi konsultan aktuaris dan penilai aset independen dengan asistensi Bank Dunia.

“OJK akan memberikan pernyataan tidak keberatan apabila OJK menilai bahwa upaya penyelesaian defisit dilakukan dengan governance yang baik dan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku dan memperhatikan kepentingan pemegang polis secara lebih luas,”  ucap Ogi.

 

Masih dalam kesempatan yang sama, Ogi membeberkan perkembangan masalah PT WanaArtha Life (PT WAL).

OJK telah mencabut izin usaha perusahaan asuransi tersebut Desember lalu dan memverifikasi calon TL untuk pembentukan tim pembubaran perusahaan.

“Untuk kasus PT WAL yang sudah dicabut izin usahanya oleh OJK pada Desember lalu, OJK terus memantau pelaksanaan program kerja Tim Likuidasi (TL) yang sudah diajukan oleh Pemegang Saham dalam RUPS LB,” ujarnya pada Kamis (02/02).

 

OJK telah memverifikasi calon TL yang pemegang saham usulkan melalui RUPS.

Hal ini sesuai Pasal 4 POJK 28/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Dari verifikasi, dua dari tiga calon TL terpilih. Dengan demikian pembentukan tim pembubaran perusahaan dan TL sesuai ketentuan.

Kini, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kemenkumham telah menerima pendaftaran TL atas akta penetapan RUPS Sirkuler untuk pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi pada 30 Desember 2022.

Pada 11 Januari, TL menyampaikan kepada seluruh para pemegang polis, tertanggung, peserta, karyawan, dan kreditor untuk memberikan tagihan kepada mereka untuk verifikasi dokumen.

Tujuannya agar penyelesaian perhitungan dan penyelesaian kewajiban dapat terpenuhi. Dalam pemberitahuan itu, pemegang polis juga mendapat batas waktu pendaftaran tagihan.

OJK meminta TL untuk menyelesaikan seluruh tagihan dengan cepat, aman, serta menerapkan prinsip hati-hati.

Lembaga ini juga mendukung sepenuhnya upaya kepolisian selama proses hukum, termasuk penetapan 7 tersangka PT WAL.

Meliputi Pemegang Saham Pengendali dan keluarganya, yakni atas nama Evelina Fadil Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka.

Kresna Life yang tersandung kasus serupa sempat mengajukan Rencana Penyehatan Keuangan ke OJK.

Permohonan terakhir disampaikan 30 Desember 2022 dengan mengajukan RPK dengan skema konversi kewajiban perusahaan dan klaim polis menjadi pinjaman subordinasi.

“Di dalam RPK tersebut tidak ada penjelasan mengenai komitmen atau persetujuan pemegang polis untuk mengkonversi hak-hak untuk klaim polis menjadi pinjaman subordinasi. Oleh karena itu, kami membutuhkan bukti konkret bahwa mereka [pemegang polis] setuju dan dialihkan menjadi pinjaman subordinasi,” ucap Ogi dalam konferensi pers daring Perkembangan Kebijakan dan Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), kemarin (02/02).

 

Kendati demikian, OJK bersama pemegang saham, direksi, dan komisaris Kresna Life memberi perusahaan tersebut kesempatan hingga 13 Februari 2023.

Pihaknya juga meminta Kresna Life transparan kepada pemegang polis, agar konsekuensi dan skema risiko yang timbul akibat konversi menjadi subordinasi dapat mereka pahami dengan baik.

Kresna Life harus memberikan jumlah pasti nasabah yang setuju. Sebab, dalam perhitungan, Kresna Life mampu membayar kewajiban terhadap pemegang polis.

 

Tips Memilih Asuransi Jiwa yang Tepat

Kasus yang terjadi pada sejumlah perusahaan asuransi, mendorong calon nasabah untuk memahami cara memilih asuransi yang tepat.

Hal ini akan berguna untuk memastikan setiap orang mendapat klaim sesuai kesepakatan.

Berikut adalah tips memilih asuransi yang tepat:

  1. Sesuaikan asuransi dengan kebutuhan dan anggaran.
  1. Pilih perusahaan dengan track record positif.
  1. Pahami jumlah Uang Pertanggungan (UP).
  1. Memastikan membeli di agen berlisensi.
  1. Mempelajari polis.

 

Sebagai tambahan referensi, Sobat Finansialku juga bisa menggali referensi dan ikuti panduan lengkapnya dalam ebook berikut ini.

Ebook GRATIS, Keluarga Tetap Terjamin Meskipun Kita Tiada

Banner iklan Ebook Keluarga Tetap Terjamin Meskipun Kita Tiada HP
Banner Iklan Ebook Keluarga Tetap Terjamin Meskipun Kita Tiada PC

 

Jika Sudah Telanjur Memiliki Polis di Asuransi Tersebut, Apa yang Bisa Dilakukan?

Dengan permasalahan yang timbul di perusahaan asuransi, sebagai orang akan bertanya: bagaimana jika telanjur membeli polis asuransi di sana?

Setiap nasabah sebaiknya mengikuti perkembangan kasus perusahaan tiap waktu. Dari sana, pihak terkait, misalnya OJK, akan memberikan kabar terkini.

Termasuk tentang dana yang sudah nasabah setorkan. Biasanya, perusahaan akan mengembalikan dana atau mengonversi ke perusahaan lain.

 

Jangan Asal Pilih Perusahaan Asuransi!

Itulah ulasan tentang perkembangan kasus sejumlah perusahaan asuransi. Kondisi ini mengharuskan masyarakat selektif dalam memilih ketika akan membeli polis asuransi.

Agar tidak salah pilih, Sobat Finansialku bisa berkonsultasi terlebih dulu dengan ahlinya, Perencana Keuangan Finansialku.

Selain untuk menentukan perusahaan asuransi yang tepat, Anda juga bisa menyesuaikan asuransi dengan kebutuhan dan anggaran saat ini.

Untuk buat janji konsultasi, hubungi via Aplikasi Finansialku atau klik banner di bawah ini, ya.

Banner Konsultasi WA - DM NEW

 

Bagaimana tanggapan Sobat Finansialku tentang informasi ini? Silakan tulis di kolom komentar, ya.

Jangan lupa share informasinya ke orang terdekat agar lebih teliti ketika ingin membeli polis asuransi. Terima kasih!

 

Editor: Ismyuli Tri Retno

Sumber Referensi:

  • Admin. 02 Februari 2023. 13 Perusahaan Asuransi dalam Pengawasan Khusus OJK. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/3DzcNmQ
  • Sanya Dinda Susanti. 02 Februari 2023. OJK Sebut 854 Pemegang Polis Ajukan Penagihan Hak ke WanaArtha Life. Antaranews.com – https://bit.ly/40sjG36
  • Sylke Febrina Laucereno. 02 Februari 2023. Masalah Nggak Beres-beres, Begini Nasib Jiwasraya dan AJB Bumiputera. Finance.detik.com – https://bit.ly/3DEmeRU
  • Wawan Akuba. 02 Februari 2023. OJK Terus Berupaya Selesaikan Masalah Perusahaan Asuransi. Gorontalo.tribunnews.com – https://bit.ly/3X343vQ