Masih bingung bagaimana langkah dan cara mengisi efiling pajak? Segera cek video tutorialnya di sini sekarang juga!

Selengkapnya, dapat dibaca dan ditonton di artikel video Finansialku satu ini!

 

Tahun ini, Ditjen Pajak memberikan para wajib pajak kelonggaran waktu untuk melakukan pelaporan SPT.

Jika pada tahun-tahun sebelumnya, tenggat waktu yang diberikan adalah satu bulan dan berakhir tanggal 31 Maret, maka tahun ini, tenggat waktunya bertambah satu bulan.

DJP masih menerima pelaporan SPT hingga tanggal 30 April 2020 mendatang. Untuk itu, belum terlambat untuk mengetahui cara mengisi efiling pajak sebelum melakukan pelaporan SPT!

Finansialku punya langkah-langkah mudah yang bisa diikuti dalam mengisi e-filing pajak. Simak sampai akhir, ya!

 

Sebelum masuk ke pembahasan lebih lanjut, jangan lupa untuk tinggalkan jejak sekaligus memberikan dukungan untuk kanal youtube Finansialku, dengan meninggalkan komentar, menekan ikon suka, dan menekan tombol subscribe di bawah ini. Terima kasih!

 

 
 

Cara Mudah Mengisi Efiling Pajak

Pelaporan pajak tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Tahun ini, kita diberi perpanjangan waktu untuk melakukan lapor SPT sampai akhir April nanti.

Sekarang, untuk melakukan pelaporan SPT tahunan, Sobat Finansialku tidak perlu mengunjungi kantor DJP Cabang rujukan, lho! Karena sekarang sudah tersedia e-filing.

Adalah fitur yang memungkinkan Sobat Finansialku untuk melakukan pelaporan SPT secara daring.

Ada beberapa syarat dan langkah yang bisa dilakukan Sobat Finansialku untuk melakukan e-filing. Di antaranya:

 

Cara Mengisi efiling pajak #1 Memiliki EFIN

Supaya bisa mengisi e-filing, Sobat Finansialku perlu memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number).

Untuk mendapatkan EFIN, Sobat Finansialku bisa memintanya ke kantor Pajak Cabang rujukan atau booth pelayanan pajak yang tersedia di beberapa titik dengan membawa beberapa berkas, di antaranya adalah:

  • Formulir Permohonan Aktivasi EFIN yang bisa diunduh di situs pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin/
  • Memiliki KTP asli dan salinan fotokopi untuk WNI; Paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara untuk WNA
  • Memiliki NPWP
  • Memiliki e-mail.

 

#2 Punya Akun di DJP Online

Bagi Sobat Finansialku yang sebelumnya sudah pernah melakukan e-filing, tidak perlu lagi membuat akun e-filling, melainkan langsung melompat ke langkah login di situs djponline.pajak.go.id/account/login.

Sementara untuk Sobat Finansialku yang belum melakukan registrasi, bisa melakukan beberapa langkah berikut:

 

  • Masuk ke situs pajak.go.id/account/login
  • Klik menu ‘Anda belum terdaftar’
  • Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan EFIN yang telah diterima, lalu tekan tombol verifikasi.
  • Setelahnya, Sobat Finansialku akan ditujukan pada laman yang secara otomatis menunjukkan identitas Sobat Finansialku sebagai wajib pajak. Pastikan untuk memeriksa ulang apakah data yang tertera sudah benar, ya!
  • Buat password sesuai keinginan dan simpan.
  • Kalau sudah membuat password, segera cek surel yang didaftarkan di kesempatan sebelumnya. Di sana, Sobat Finansialku akan menemukan pesan dari DJP yang berisikan nomor identifikasi, password yang telah dibuat sebelumnya, serta tautan aktivasi.
  • Segeralah tekan tautan yang tertera untuk lakukan aktivasi, untuk menandakan kalau Sobat Finansialku sudah benar-benar terdaftar di e-filing.

 

 

#3 Buat E-Filing

Kalau sudah terdaftar, saatnya Sobat Finansialku membuat e-filing dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini:

  • Lakukan login dengan memasukkan NPWP dan password, kemudian pilih menu ‘Lapor’
  • Tekan ikon e-filing, lalu tekan pilihan ‘Buat SPT’ untuk menuju ke laman selanjutnya, yang terdiri dari beberapa pertanyaan-pertanyaan yang akan menentukan jenis formulir SPT Sobat Finansialku.
  • Setelahnya, Sobat Finansialku akan dihadapkan pada pilihan apakah hendak mengisi SPT dengan formulir atau dengan pertanyaan panduan.
  • Setelah memilih salah satu dari dua opsi yang tersedia, isi halaman sesuai dengan instruksi sampai halaman terakhir dengan data yang sebenar-benarnya. Jangan lupa untuk centang pernyataan setuju di akhir halaman, ya!
  • Sampai di halaman terakhir, tekan tombol [di sini] untuk mendapatkan kode verifikasi yang dikirimkan ke surel Sobat Finansialku.
  • Salin kode verifikasi, lalu masukkan ke dalam kotak dialog yang tersedia, kemudian tekan tombol ‘Kirim SPT’.

Kalau semua langkah di atas sudah dilakukan, selamat! Artinya, Sobat Finansialku telah berhasil melakukan pelaporan SPT Tahunan!

Pelaporan SPT kini semakin cepat dan mudah, ya? Dengan ini, tidak akan ada lagi alasan untuk tidak melakukan pelaporan SPT, lho!

 

Adakah Sobat Finansialku yang sudah berhasil melakukan pelaporan SPT dengan e-filing? Ceritakan pengalaman menarik Sobat Finansialku di kolom komentar di bawah ini, ya!

Jangan biarkan rekan dan keluarga belum mengetahui cara-cara mengisi efiling pajak, lho! Segera sebarkan informasi ini kepada mereka melalui pilihan platform yang tersedia di bawah. Terima kasih!