Pembuatan e-ktp ternyata bisa tanpa surat keterangan dari RT/RW, lho! Gimana caranya?

Intip selengkapnya di artikel video Finansialku di bawah ini, ya!

 

Kurva penyebaran virus corona belum menunjukkan penurunan. Ini sebabnya, jika tidak ada kepentingan mendesak, lebih baik kamu bertahan diam di rumah, ditemani dengan video-video informatif yang ada di kanal youtube Finansialku, yuk!

 

Jangan lupa untuk tekan tombol subscribe di bawah ini dan nyalakan lonceng agar kamu tidak ketinggalan video-video terbaru dari Finansialku, ya!

 

 
 

Langkah Pembuatan E-KTP Tanpa Surat Pengantar

‘kata orang’, mengurus E-KTP itu sulit, perlu birokrasi yang berbelit-belit, membuat kamu jadi urung membuat E-KTP.

Ternyata, tidak semuanya begitu, lho! Kamu bisa membuat E-KTP dengan mudah, tanpa harus disertai dengan surat pengantar dari RT/RW.

Langkah-langkahnya akan dijelaskan di bawah ini. Jangan lupa catat, ya!

 

Langkah Pembuatan E-KTP #1 Datang

Langkah pertama yang harus kamu lakukan tentunya mendatangi kantor Disdukcapil atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota.

Sampai di kantor Disdukcapil, jangan lupa untuk laporkan dirimu dengan membawa Kartu Keluarga, ya.

 

#2 Ambil

Setelah melakukan pelaporan tujuan kedatanganmu, kamu dipersilakan untuk mengambil nomor antrean.

Nantinya, ketika nomor antreanmu dipanggil, petugas akan melakukan verifikasi data penduduk dari Kartu Keluarga yang kamu bawa.

 

#3 Proses

Setelah berhasil dilakukan verifikasi, petugas akan melakukan pengambilan foto langsung di tempat.

Bukan cuma itu, petugas juga akan mengambil tanda tangan, sidik jari, dan retina (iris) mata yang akan direkam dalam alat khusus.

Kalau ketiga proses tersebut sudah dilakukan, maka selanjutnya petugas akan membubuhkan tanda tangannya dan stempel pada surat panggilan yang mana akan menjadi tanda bukti kalau kamu sudah melakukan semua proses yang diperlukan.

 

#4 Pencetakan

Setelah semua proses selesai, maka proses selanjutnya adalah pencetakan E-KTP-mu.

Biasanya, proses pembuatan hingga pencetakan E-KTP memerlukan waktu hingga dua minggu. Artinya, kamu bisa pulang ke rumah terlebih dahulu setelah menyelesaikan tiga proses di atas.

Apabila E-KTP-mu sudah jadi, kamu akan dikabarkan oleh petugas terkait, dan E-KTP-mu bisa diambil di kelurahan atau desa setempat.

 

#5 Jadi Satu Jam

Tapi, sejak disahkannya Peraturan Mendagri Nomor 19 tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan, kamu harusnya tidak perlu lagi menunggu sampai dua minggu lamanya.

Karena dalam Bab II Pasal 3 dalam peraturan tersebut, dikatakan kalau pembuatan E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, dan Surat Keterangan Pindah, harus selesai dalam waktu satu jam, paling lama 24 jam sejak syarat dinyatakan lengkap oleh petugas terkait.

Tapi, batas waktu ini tidak berlaku apabila ada keadaan yang tidak mendukung, seperti terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarana yang berkaitan dengan penyelesaian dokumen kependudukan.

 

Gimana? Mudah, ‘kan? Jadi, tidak ada lagi alasan untuk kamu menunda untuk membuat E-KTP!

 

Apakah kamu yang sudah membuat E-KTP, juga melewati proses yang sama seperti yang dijelaskan di atas? Bagikan pengalamanmu di kolom komentar, ya!

Jangan lupa bagikan informasi penting ini kepada teman-temanmu, lewat pilihan platform yang tersedia di bawah ini, ya!