Ini beberapa daftar instrumen investasi syariah di Indonesia yang kasih keuntungan maksimal untuk kamu!

Apa instrumen investasi syariah yang dimaksud? Kamu bisa cari tahu selengkapnya di artikel video Finansialku di bawah ini!

 

Adanya vaksin bukan berarti kita bebas keluar dari rumah ketika tidak ada kepentingan mendesak dan tidak menerapkan protokol kesehatan.

Corona masih ada di sekitar kita. Pastikan untuk tetap diam di rumah kalau tidak ada kepentingan mendesak dan jangan bosan untuk memperluas wawasan bersama Finansialku lewat video-video gratis yang bisa diakses di akun youtube resmi Finansialku.

 

 

Jangan lupa juga untuk tekan tombol subscribe di bawah ini dan nyalakan lonceng agar Sobat Finansialku tidak ketinggalan video-video terbaru dari Finansialku, ya!

 

 

 

Investasi Syariah dan Halal yang Bisa Kasih Keuntungan Maksimal

Banyak orang ragu melakukan investasi karena khawatir instrumen investasi yang dipilihnya tidak halal.

Jika kamu memikirkan hal yang sama, ada berbagai jenis investasi syariah yang sebenarnya bisa kamu pilih.

Dalam hukum islam, investasi merupakan mudharabah yang artinya menyerahkan sejumlah dana kepada orang atau lembaga usaha untuk mendapatkan keuntungan. Namun tidak semua investasi yang ada saat ini berjalan sesuai hukum Islam.

Bagi seorang muslim, menjalankan setiap hal sesuai dengan aturan agama adalah penting hukumnya. Salah satu hal tersebut hadir dalam bentuk investasi.

Untuk sebagian orang, khususnya umat Muslim, kegiatan investasi tidak hanya berfokus pada pencarian keuntungan atau imbal hasil semata, tetapi juga harus berdasarkan pada prinsip-prinsip ajaran Islam.

Dengan demikian, investor penganut prinsip-prinsip yang disebut syariah ini bisa tenang karena aktivitas ekonomi yang dijalankan tidak mengandung riba, grahar, dan maysir.

Terdapat beberapa bentuk investasi syariah yang tersedia di Indonesia ini, yang mirip dengan produk konvensional tetapi dikelola dengan prinsip-prinsip Islam.

Ini produk-produk investasi syariah resmi dan diawasi dengan regulasi Pasar Modal Syariah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Instrumen Investasi Syariah #1 Emas

Memang masih ada perdebatan mengenai status Syariah untuk jenis investasi ini, antara boleh atau tidaknya memperjualbelikan emas secara tidak tunai.

Di beberapa negara, emas memang menjadi semacam mata uang, sehingga kalau diperjualbelikan menjadi bertentangan dengan hukum Syariah.

Tetapi, kalau di Indonesia, hal ini berbeda karena emas bukanlah alat tukar untuk bertransaksi, melainkan sebagai komoditi, sehingga boleh diperjualbelikan.

Saat ini investasi emas juga semakin mudah. Bahkan banyak e-commerce sekarang juga menawarkan fitur bagi kita untuk bisa menabung emas.

Dari sisa-sisa uang kembalian belanja online, bisa kamu alokasikan ke tabungan emas. Lama-lama berasa dan bisa bisa dicetak. Lumayan, bukan? Lebih baik sedikit-sedikit daripada tidak investasi sama sekali.

 

Instrumen Investasi Syariah #2 Reksa dana Syariah

Secara umum, reksa dana syariah dapat didefinisikan sebagai wadah aset atau efek berprinsip syariah untuk menghimpun dana yang dikelola oleh manajer investasi.

Dibandingkan saham, reksa dana syariah memiliki risiko yang lebih rendah. Oleh karena itu, reksa dana syariah sangat cocok bagi investor pemula.

Tapi tetap investasinya jangan lupa untuk sesuaikan dengan tujuan keuangan kamu, ya!

Pada dasarnya, tidak ada perbedaan yang signifikan antara reksa dana syariah dengan reksa dana konvensional. Hanya saja reksa dana syariah menjalankan berbagai prinsip syariah.

Reksa dana dapat dianggap syariah jika akad, cara pengelolaan, dan portofolionya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal yang tertulis dalam peraturan OJK tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Saat ini, pembelian reksa dana dapat dilakukan secara mudah melalui berbagai platform online, salah satunya aplikasi Finansialku. Kamu dapat membeli reksa dana mulai dari Rp10.000 saja

 

Instrumen Investasi Syariah #3 P2P Lending Syariah

Pada dasarnya, P2P lending merupakan sarana pinjam meminjam antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman yang terhubung secara online.

Dalam praktiknya P2P lending saat ini sudah tersedia dalam jenis syariah di mana pendanaan yang digunakan bertujuan untuk kegiatan yang tidak melanggar nilai-nilai syariah, misalnya memberi modal bagi para usaha.

Pemberi pinjaman biasanya merupakan pihak yang memiliki dana berlebih dan penerima pinjaman adalah pihak yang membutuhkan dana untuk sejumlah keperluan seperti menjalankan usaha.

Salah satu perbedaan P2P lending syariah dengan P2P lending konvensional adalah menggunakan akad yang disepakati di awal antara kedua belah pihak. Akad tersebut dapat berupa akad mudharabah dan murabahah.

Keuntungan yang diperoleh penerima pinjaman dari usaha yang dijalankan akan dibagi kepada pemberi pinjaman (sebagai investor) sesuai dengan kesepakatan.

Modal yang dibutuhkan untuk investasi P2P lending syariah bisa kurang dari Rp 1 juta.

 

#4 Obligasi Syariah

Dalam Islam, istilah Obligasi dikenal sebagai sukuk atau sertifikat. Sehingga dapat disimpulkan pengertian obligasi syariah merupakan alat investasi atau transaksi dengan menerapkan sistem pembiayaan dan pendanaannya sesuai dengan hukum syariat Islam yang berlaku.

Adapun beberapa karakteristik yang dimiliki oleh jenis obligasi berprinsip syariah ini antara lain adalah:

  • Obligasi syariah lebih menekankan pendapatan investasi tidak berdasarkan tingkatan bunga yang sudah ditentukan sebelumnya. Untuk tingkat pendapatan di dalam obligasi syariah ini lebih menekankan pada tingkat rasio bagi hasil atau nisbal, yang mana besarannya sudah disepakati pihak investor dan emiten.
  • Mekanisme obligasi syariah berada dalam pengawasan pihak wakil amanat serta Dewan Pengawas Syariah yang keduanya berada di bawah naungan Majelis Ulama Indonesia sejak dri tanggal penerbitan obligasi hingga akhir masa penerbitan obligasi.
  • Jenis industri yang dilakukan oleh emiten dan hasil pendapatan perusahaan yang menerbitkan obligasi tersebut harus tidak mengandung unsur-unsur non halal

 

#5 Saham Syariah

Saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.

Dalam investasi syariah, tidak ada istilah riba atau bunga. Hal ini kemudian diterapkan pada berbagai saham yang kemudian disebut sebagai saham syariah.

Pada dasarnya, jenis investasi syariah yang satu ini adalah saham dari emiten-emiten yang menerapkan prinsip syariah di pasar modal.

Menurut situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), ada dua jenis saham syariah, di antaranya:

 

  • Pertama, saham syariah yang berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
  • Kedua, saham syariah yang dicatatkan oleh emiten atau perusahaan publik syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2015.

 

 

Kalau kamu punya rekomendasi investasi syariah dan halal lainnya, kamu bisa tuliskan daftarnya di kolom komentar, ya!

Jangan lupa untuk bagikan informasi ini kepada teman-teman kamu lewat pilihan platform media sosial yang ada di bawah ini, supaya mereka juga bisa investasi syariah di salah satu instrumen di atas, ya. Terima kasih!