Ini jenis-jenis SPT yang harus diketahui oleh semua orang! Jangan sampai kena denda, lho!

Selengkapnya, ada di artikel rangkuman Finansialku di bawah ini!

 

Selain video tentang informasi jenis-jenis SPT, Finansialku masih punya ratusan video informatif lainnya di kanal youtube resmi Finansialku yang bisa ditonton secara gratis! Jangan lupa mampir, ya!

 

Jadilah orang pertama yang mendapatkan notifikasi setiap kali Finansialku punya video baru. Caranya, tekan tombol subcribe di bawah ini, ya!

 

 
 

Jenis-jenis SPT

2020 sudah memasuki bulan ketiga. Bulan Maret, tentu akan selalu identik dengan kesibukan membuat laporan pajak tahunan.

Berbeda dengan beberapa tahun ke belakang, sekarang kita dimudahkan dalam membuat laporan pajak tahunan dengan menggunakan fitur e-filling.

Fitur ini dibuat untuk membantu wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online.

Nah, sebelum membahas lebih dalam soal SPT, lebih baik kita ketahui dulu, yuk, jenis-jenis SPT, di antaranya:

 

Jenis SPT #1 SPT 1770

Sobat Finansialku wajib memiliki lembaran ini apabila termasuk ke dalam kriteria di bawah ini:

 

  • Memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Perhitungan Penghasilan Netto;
  • Memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja;
  • Memiliki penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final atau Pajak Penghasilan Final;
  • Memiliki penghasilan lain seperti hadiah, sewa, penjualan, warisan, dan lain-lain.

 

#2 SPT 1770S

SPT ini digunakan untuk sobat Finansialku yang termasuk ke dalam kategori di bawah ini:

  • Merupakan karyawan atau pensiunan dari satu atau lebih perusahaan;
  • Memiliki penghasilan dalam negeri lainnya seperti royalti, hadiah, sewa, penjualan, dan lain-lain;
  • Memiliki penghasilan yang dikenakan pajak final seperti bunga deposito, tabungan, penjualan saham di Bursa Efek, pemilikan hak tanah dan bangunan, dan lain-lain.

 

#3 SPT 1770SS

SPT ini memuat informasi penghasilan dan utang wajib pajak dalam satu tahun tanpa ada perincian.

Digunakan untuk pekerja yang memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp60 juta dan hanya bekerja untuk satu pemberi kerja.

 

Bagaimana? Setelah membaca penjelasan singkat video di atas, apakah sobat Finansialku sudah mengerti soal jenis-jenis SPT?

Kalau belum, sobat Finansialku bisa memanfaatkan fitur konsultasi keuangan di aplikasi Finansialku yang bisa didownload di Google Play Store dan Apple App Store.

Di fitur tersebut, sobat Finansialku dapat bertanya langsung dengan para ahli finansial yang tersertifikat, lho!