Masyarakat harus mulai berhati-hati dan peka terhadap fintech-fintech ilegal. Karena keberadaannya kian bertambah dan sulit untuk di berantas.

Kali ini Finansialku akan membahas mengenai fintech ilegal. Agar lebih jelas mari simak penjelasannya berikut ini.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Fintech Ilegal Merajalela

Saking maraknya financial technology, banyak oknum-oknum yang membuka fintech ilegal. Banyak financial technology yang masih menghantui masyarakat. Bahkan jumlahnya pun tidak sedikit.

Fintech peer to peer lending yang telah diblokir pun kini terus bertambah.

Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Perhimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 114 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending yang ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan:

“Fintech ilegal banyak juga dari China. Kalau lihat server kebanyakan dari Indonesia, banyak juga dari Amerika Serikat, Singapura, dan Malaysia.”

 

Dirinya mengungkapkan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan masih banyaknya fintech ilegal di Indonesia.

Hal yang pertama karena di tengah kemajuan teknologi informasi, membuat aplikasi website pun sangat mudah. Lalu pangsa pasar di Indonesia untuk melakukan pinjaman online masih sangat besar.

Selain itu, ditambah lagi pengetahuan masyarakat mengenai fintech masih dapat dikatakan minim dan perlu ditingkatkan lagi. Alasan lainnya karena fintech ini memberikan kemudahan dalam peminjaman uang meski dikenakan bunga.

Sebagai upaya pencegahan, Tongam pun menjelaskan pihaknya melakukan tindakan berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari kerugian investasi ilegal.

Fintech 1

[Baca Juga: Kelebihan dan Kelemahan Fintech yang Musti Kita Mengerti]

 

Penindakan terhadap fintech ilegal ini memang masih sulit dilakukan karena menggunakan layanan digital dalam memasarkan produknya.

Meskipun telah bekerja sama dengan perusahaan toko aplikasi untuk pemblokiran, entitas investasi ilegal masih terus bermunculan.

Praktik investasi ilegal ini bukan persoalan sederhana, karena kerugian masyarakat sepanjang tahun 2008-2018 mencapai Rp88,8 triliun.

Jumlah tersebut diperkirakan jauh lebih besar karena tidak semua korban investasi ilegal melapor pada OJK.

Berbagai kasus investasi ilegal yang merugikan masyarakat dalam jumlah besar seperti Pandawa Group (Rp3,8 triliun), Dream Freedom (Rp3,5 triliun), Cakrabuana Sukses Indonesia (Rp1,6 triliun).

 

Ancaman Fintech Ilegal

Ini dia ciri-ciri Fintech ilegal:

  • Bunga yang ditetapkan lebih tinggi daripada lembaga keuangan lain dengan iming-iming proses yang lebih mudah.
  • Biaya administrasi yang lebih besar.
  • Ada biaya-biaya dan denda yang muncul saat telat pembayaran.
  • Penagihan dengan teror ke keluarga.
  • Penagihan dengan ancaman fisik.
  • Penagihan dengan ancaman penyebaran data dan foto pribadi.
  • Penyebaran data pribadi untuk hal di luar proses pinjam meminjam.

 

Berapa Banyak Fintech Yang Telah Diblokir?

Satgas Waspada Investasi telah melaporkan mengenai informasi fintech ilegal kepada Bareskrim Polisi. Selain itu Satgas meminta perbankan dan fintech payment sistem untuk tidak memfasilitasi fintech lending ilegal.

Dilansir dari Kontan.co.id, polisi baru berhasil menangkap pegawai dari satu fintech ilegal.

Hingga saat ini baru terdapat 106 entitas fintech peer to peer lending yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) langsung memblokir fintech yang tak terdaftar di OJK.

Pemblokiran fintech ilegal pada bulan Juli hingga Desember 2018 mencapai 635, dan pada Januari-Maret 2019 telah ada 399 fintech ilegal. Pada bulan April 2019 pun kini sudah mencapai 144.

 

Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Ebook Panduan Investasi Saham untuk Pemula Finansialku.jpg

 

Tak hanya fintech ilegal, tapi ada juga kegiatan usaha investasi ilegal yang bermunculan. Sebelumnya pada 24 April, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 73 kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang.

Total kegiatan usaha yang diduga merupakan investasi ilegal dan dihentikan Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 mencapai 120 entitas. Tongam mengatakan:

“Penawaran investasi ilegal juga masih banyak di masyarakat, dan ini sangat berbahaya bagi ekonomi masyarakat. Masyarakat diminta selalu berhati-hati dalam menginvestasikan dananya. Jangan tergiur dengan iming-iming keuntungan.”

 

Peran masyarakat sangat diperlukan terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal.

Jangan khawatir, Finansialku sudah tercatat dan berada di bawah pengawasan OJK. Jadi jangan ragu untuk menggunakan Aplikasi Finansialku.

Aplikasi ini dapat membantu Anda dalam merencanakan dan mengelola keuangan dengan mudah. Selain itu Anda juga bisa menggunakan fitur Tanya Jawab untuk konsultasi langsung dengan para Perencana Keuangan (CFP) Finansialku.

Untuk menggunakan fitur Tanya Jawab, Anda perlu upgrade Aplikasi ini ke versi premium. Anda bisa menggunakan kode referral BERKAH50 sehingga Anda hanya perlu membayar Rp300.000 untuk satu tahun penuh versi premium Aplikasi Finansialku.

Aplikasi ini Anda bisa download melalui link di bawah ini atau melalui Google Play Store, selamat mencoba.

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

Bagaimana pendapat Anda mengenai berita diatas? Berikan tanggapan Anda pada kolom komentar di bawah ini.

Ayo bagikan artikel ini kepada teman dan kerabat Anda. Semoga bermanfaat!

 

Sumber Referensi:

  • Maizal Walfajri. Sulit Berantas Fintech Ilegal. Tabloid Kontan
  • Mochamad Januar Rizki. 29 April 2019. Satgas Waspada Investasi Blokir 144 Fintech dan 73 Investasi Ilegal. Hukumonline.com – http://bit.ly/2XUicNU

 

Sumber Gambar:

  • Fintech Ilegal – http://bit.ly/2VzVgG6