Investasi reksa dana terproteksi adalah salah satu jenis investasi reksa dana dengan model terbaru. Finansialku.com akan berbagi mengenai investasi reksa dana terproteksi.


Investasi Reksa Dana Terproteksi

 

Investasi Reksa Dana Terproteksi

Investasi reksa dana terproteksi adalah jenis reksa dana terstruktur (bukan konvensional) yang memproteksi 100% pokok investor pada saat jatuh tempo. Misal Anda berinvestasi sebesar Rp 10.000.000 di produk investasi reksa dana terproteksi ABC dengan periode (tenor) 3 tahun dan bunga 11% yang dibayarkan setiap 6 bulan. Pada akhir tahun 3 Anda sebagai investor akan menerima minimal uang sebesar Rp 10.000.000.

 

Ciri dari reksadana terproteksi adalah:

  1. Pokok investasi di proteksi 100% pada saat jatuh tempo.
  2. Jika dana dicairkan sebelum saat jatuh tempo, pokok investasi tidak diproteksi.
  3. Terdapat jangka waktu investasi yang telah ditentuan oleh Manajer Investasi.
  4. Memiliki masa penawaran tertentu dan calon investor hanya dapat membeli pada masa penawaran.

 

Investasi Reksa Dana Terproteksi, Apanya yang Diproteksi - Perencana Keuangan Independen Finansialku

[Baca Juga: Mengenal Reksa Dana untuk Pemula]

 

Apakah reksa dana terproteksi melindungi bunga yang dijanjikan? Menurut OJK manajer investasi yang mengelola produk investasi reksa dana terproteksi, tidak berkewajiban memproteksi bunga.

 

Apa sajakah struktur dari reksa dana terproteksi?

  1. Sebagian besar umumnya berisi obligasi, baik obligasi pemerintah maupun obligasi perusahaan. Calon investor dapat menggunakan produk reksa dana terproteksi untuk mengoleksi obligasi-obligasi milik perusahaan, terlebih perusahaan besar di Indonesia.
  2. Sisanya dapat berupa pasar uang, saham atau produk-produk derivatif (opsi, perdagangan berjangka dan lainnya).

 

Plus Minus Investasi Reksa dana Terproteksi

Berikut ini plus minus investasi reksa dana terproteksi:

 

Keuntungan:

Investasi ini cocok untuk pemula yang baru mau belajar investasi, takut kehilangan modal awal atau orang-orang yang memiliki dana ready tetapi kebutuhannya masih lama. Misal ada seseorang memiliki dana ready Rp 500.000.000 untuk memenuhi kebutuhan dana pendidikan anak 4 tahun lagi. Nah daripada dana tersebut menganggur, dana tersebut dapat diinvestasikan ke reksa dana terproteksi, karena modal awal akan diproteksi dan dikembalikan di akhir periode.

 

Potensi – potensi risiko:

  1. Risiko Pasar (Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik): Pergerakan ekonomi dan/atau politik dapat mempengaruhi pergerakan pasar modal. Hal ini dapat berdampak pada hasil investasi.
  2. Risiko Kredit (Wanprestasi): Risiko yang terjadi karena manajer investasi mengalami gagal bayar atau wanprestasi.
  3. Risiko Pelunasan Lebih Awal: Adanya risiko penurunan harga jika investor melunasi investasinya lebih awal.
  4. Risiko Perubahan Peraturan: Perubahan dalam perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan perpajakan dapat mempengaruhi hasil investasi.
  5. Risiko Industri: Produk-produk reksadana terproteksi pada umumnya memiliki underlying asset (aset acuan) pada industri tertentu, misal industri properti. Jika terjadi permasalahan pada industri properti bisa jadi mempengaruhi kinerja reksa dana terproteksi.
  6. Risiko Likuiditas: Jika investor melakukan penjualan kembali investasi kepada manajer investasi sebelum tanggal pelunasan akhir, maka manajer investasi dapat mengalami kesulitan likuiditas.

 

Kesimpulan

Sebelum melakukan investasi, termasuk investasi reksa dana terproteksi perlu dipelajari terlebih dahulu metode investasinya, potensi risiko dan lain sebagainya.

 

 

Finansialku.com akan sangat berterima kasih jika para pembaca mau berdiskusi mengenai waspada investasi bodong. Hubungi Finansialku untuk berdiskusi dan membuat janji mengenai perencanaan keuangan keluarga.

 

Sumber Gambar:

  • Protected Fund – http://goo.gl/Tr3qSC