Banyak orang bertanya: Apakah uang manfaat pensiun itu kena pajak (Pajak Penghasilan – PPH). Berapa besar pajak uang manfaat pensiun? Bagaimana cara menghitung pajak uang manfaat pensiun? Perencana Keuangan Independen Finansialku akan berbagi penjelasan mengenai pajak uang manfaat pensiun.

 

Besaran Pajak Uang Manfaat Pensiun

Pada artikel sebelumnya Finansialku sudah pernah mengenalkan program dana pensiun lembaga keuangan dan pemberi kerja. Finansialku sempat ditanya, apakah uang manfaat pensiun tersebut dikenai pajak (pajak penghasilan – PPH)? Jika dikenai pajak, berapa besaran pajaknya?

 

Sebelumnya kita samakan dulu definisi uang manfaat pensiun:

Uang Manfaat Pensiun adalah penghasilan dari manfaat pensiun yang dibayarkan kepada orang pribadi peserta dana pensiun secara sekaligus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

 

Apakah manfaat pensiun dikenakan pajak penghasilan?

Ya, Manfaat Pensiun yang diterima oleh Peserta ataupun Pihak yang Berhak, dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku (lihat peraturan di bawah).

 

Siapa yang akan memotong Pajak Penghasilan?

Pajak Penghasilan dipotong langsung oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk kemudian disetorkan kepada Kas Negara dan Kantor Perbendaharaan.

 

Berapa besaran pajak uang manfaat pensiun?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan: PMK No.16/PMK.03/2010 dan Peraturan Pemerintah: PP No.68/2009:

 

PMK No.16/PMK.03/2010  Pasal 4

  1. Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua ditentukan sebagai berikut:

(a) sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),

(b) sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

  1. Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan atas jumlah kumulatif Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.

 [Baca juga: Pajak Pesangon, Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua Diterima Sekaligus]

 

Menghitung Pajak Uang Manfaat Pensiun

Berikut ini contoh perhitungan pajak uang manfaat pensiun:

Pak Fico pada saat muda ikut program dana pensiun yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Asuransi ABCDLife. Pak Fico mendapatkan hak uang manfaat pensiun sebesar Rp 200.000.000 dan dibayarkan sekaligus (lump sum). Berapa pajak yang manfaat pensiun yang dibayarkan oleh Pak Fico?

 

Jawab

Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus Rp 200.000.000

Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang:

 

0% x Rp 50.000.000 0
5% x Rp 150.000.000 * 7.500.000
Jumlah 7.500.000

* Rp 200.000.000 – Rp 50.000.000 = Rp 150.000.000 (perhitungan progresif).

 

Jika pembayaran dilakukan pada beberapa tahap, Anda dapat mengacu pada pasal 4 ayat 2 PMK No.16/PMK.03/2010   yaitu: jumlah kumulatif Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender.

 

Kesimpulan

Perhitungan pajak atas uang manfaat pensiun mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan: PMK No.16/PMK.03/2010 dan Peraturan Pemerintah: PP No.68/2009:

Jumlah

Uang Manfaat Pensiun

Besaran

Pajak

≤ Rp 50.000.000 0%
> Rp 50.000.000 5%

 

Referensi:

  1. Peraturan Menteri Keuangan. Nomor 16/PMK.03/2010, tentang: Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. Nomor 68 Tahun 2009, tentang: Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.
  3. Tim Redaksi Oratx. Dibuat pada 31 Oktober 2014. Memahami Aspek Perpajakan Atas Uang Pesangon. Diakses pada 25 Agustus 2015. Url: Ortax.org – http://goo.gl/dQBJjM.
  4. Pelayanan Pajak. Dibuat pada Januari 2010. PPh Pasal 21 atas Pesangon 2009 : PP-68/2009 dan PMK-16/PMK.03/2010. Diakses pada 25 Agustus 2015. Url: pelayanan-pajak.blogspot.com – http://goo.gl/Mv1uMf.
  5. Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Dibuat pada Rabu, 28 Maret 2012 – 09:23. Seri PPh – Tarif PPh Atas Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua. Diakses pada 25 Agustus 2015. Url: www.pajak.go.id – http://goo.gl/w6gQzz.

 

Image Credit:

  • Calculation – http://goo.gl/cehFQy