Perhitungan waris untuk pernikahan pisah harta. Kali ini perencana keuangan independen Finansialku akan membahas cara menghitung waris untuk pernikahan yang pisah harta (harta terpisah) dan tidak pisah harta (harta bersama).
Rubrik Finansialku
Perhitungan Waris: Pisah Harta dan Harta Bersama
Indonesia mengenal tiga cara membagi waris yaitu dengan menggunakan hukum perdata, hukum adat dan hukum agama Islam. Kali ini Finansialku akan membahas perhitungan pembagian waris dengan menggunakan hukum perdata.
[Baca Juga: Merencanakan Distribusi Kekayaan – Waris atau Hibah]
Perhitungan pembagian waris ini dihitung untuk ahli waris golongan satu atau istri/suami, anak-anak dan keturunannya. Dalam pembagian waris menurut Undang-Undang, tidak ada perbedaan jumlah antara laki-laki dan perempuan. Anak laki-laki dan perempuan mendapat bagian yang sama dari orang tuanya.
Tahukah Anda, terdapat perbedaan perhitungan antara pernikahan pisah harta dan pernikahan harta bersama. Bagaimana cara perhitungannya?
Pembagian Waris pada Pernikahan Tanpa Pisah Harta
Pembagian waris pada pernikahan harta bersama (perkawinan tanpa pisah harta), adalah: istri/suami mendapatkan setengah bagian dan sisanya dibagi rata kepada anak-anak dan suami/istri. Contoh pembagian waris pada pernikahan harta bersama:
[Baca Juga: Papa Sudah Siapkan Surat Wasiat di Notaris Keluarga]
Seperti pada gambar di atas, contoh si Ayah meninggal dan pernikahannya tanpa menggunakan pisah harta. Maka istri akan mendapat setengah kekayaan (1/2) dan sisanya dibagi rata. Dalam kasus ini setengah harta dibagi kepada istri dan dua orang anak. Jadi istri mendapatkan ½ + 1/6 = 4/6 bagian. Masing-masing anak mendapat 1/6 bagian.
Pembagian Waris pada Pernikahan Pisah Harta
Pembagian waris pada pernikahan pisah harta, adalah: Suami/istri dan anak, masing-masing mendapat bagian yang sama. Contoh pembagian waris pada pernikahan pisah harta:
[Baca Juga: Mengenal Pernikahan Pisah Harta dan Perjanjian Pra Nikah]
Seperti pada gambar di atas, contoh si Ayah meninggal dan pernikahannya menggunakan pisah harta. Maka harta dibagi menjadi tiga sama rata, jadi masing-masing orang mendapat sepertiga (1/3) bagian.
Kesimpulan
Pembagian waris di Indonesia dapat dilakukan berdasarkan hukum adat, hukum negara (Undang-Undang) dan hukum Agama Islam. Pada pembagian waris menurut Undang-Undang, terdapat perbedaan antara pembagian waris dengan pernikahan tanpa pisah harta dan pernikahan dengan pisah harta.
Apakah Anda tahu pembagian waris dengan hukum adat atau hukum Agama Islam?
Image Credit:
- Family – http://goo.gl/CQOl07
Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)
Leave A Comment