Aturan lembur baru tertata dalam undang-undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020. Simak aturan barunya dalam artikel satu ini.

Ketahui selengkapnya dalam artikel Finansialku di bawah ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Aturan Lembur Baru

Di dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja terdapat sejumlah kebijakan, salah satu babnya mengenai ketenagakerjaan.

Undang-undang nomor 11 tahun 2020 juga mengatur tentang waktu kerja, khususnya ketentuan apabila pekerja harus bekerja melebihi jam kerja atau lembur.

Aturan tersebut tertuang dalam pasal 77 dan 78 Omnibus Law Cipta Kerja yang merevisi UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berikut ini tiga fakta penting tentang perubahan-perubahan perihal jam kerja atau waktu lembur dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja, melansir dari Detikcom, Kamis (05/10);

Sedang Viral, Ini yang Harus Diketahui Soal Omnibus Law 02

[Baca Juga: 153 Investasi Perusahaan Akan Masuk Pasca UU Cipta Kerja Diketok]

 

#1 Waktu Lembur Maksimal 4 Jam Sehari

Dalam revisi pasal 78 dalam UU ini, disebutkan ada syarat yang harus dipenuhi apabila pekerja harus bekerja lembur.

Pada ayat 1 poin a. Omnibus Law Cipta Kerja ditegaskan lembur harus didasari persetujuan antara pekerja dan perusahaan.

Kemudian waktu lembur juga dibatasi, maksimal 4 jam dalam sehari. Sementara itu, dalam seminggu lembur cuma diperbolehkan maksimal 18 jam.

 

#2 Perusahaan Wajib Bayar Uang Kompensasi

Kemudian, dalam ayat 2 dijelaskan perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi lembur apabila ada pekerjanya terpaksa bekerja melebihi waktu kerja normal.

“Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur,” bunyi pasal 78 ayat 2 dalam UU 11 tahun 2020.

Lalu pada ayat 3 pasal 78 disebutkan ketentuan waktu kerja atau lembur tidak berlaku pada beberapa sektor usaha.

“Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu,” bunyi ayat 3 pasal 78.

Sementara itu, ketentuan lebih lanjut mengenai sektor usaha tertentu dan juga upah kerja lembur akan diatur dalam peraturan pemerintah.

 

#3 Aturan Waktu Kerja Normal

Untuk jam kerjanya sendiri diatur dalam perubahan pasal 77. Dalam ayat 2 pasal 77 disebutkan perusahaan bisa memilih dua opsi waktu kerja. Kedua opsi tersebut menyebutkan jam kerja maksimal dalam seminggu adalah 40 jam.

Opsi pertama jam kerja diatur selama 6 hari kerja per minggu, per harinya maksimal 7 jam. Lalu opsi kedua, disebutkan jam kerja per hari maksimal 8 jam dengan waktu kerja 5 hari per minggu.

 

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang aturan baru yang ada dalam UU Cipta Kerja ini? Kamu bisa berbagi pandanganmu tentang artikel ini lewat kolom komentar di bawah ini.

Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia. Semoga bermanfaat, ya!

 

Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala KARYAWAN

Download Sekarang, GRATISSS!!!

4 Ebook Panduan Sukses Mengatur Gaji Ala Karyawan

 

Sumber Referensi:

  • Vadhia Lidyana. 05 November 2020. Ada Aturan Lembur di Omnibus Law Cipta Kerja, Maksimal 4 Jam/Hari. Finance.detik.com – https://bit.ly/3epi5DA
  • Herdi Alif Al Hikam. 04 November 2020. 3 Aturan Baru Lembur di Omnibus Law Cipta Kerja. Finance.detik.com – https://bit.ly/38dRIQ0