Apa saja biaya-biaya KPR yang sering diabaikan oleh pemula? Kali ini Finansialku akan membahas beberapa biaya yang biasanya pemula akan lupa memperhitungkannya.

 

5 Biaya KPR yang Sering Terlupakan  oleh Pemula

Kami ucapkan selamat, jika saat ini Anda sudah menemukan rumah idaman. Sekarang saatnya Anda mencari tahu bagaimana cara mendanai rumah idaman Anda. Salag satu strategi pendanaan rumah adalah dengan menggunakan KPR (kredit pemilikan rumah).

5 Biaya KPR yang Sering Terlupakan  oleh Pemula - Perencana Keuangan Independen Finansialku

[Baca Juga: Hal yang Wajib Anda Ketahui Saat Mengajukan KPR]

 

Nah tentunya Anda sudah tahu kan hal-hal apa saja yang perlu Anda ketahui saat mengajukan KPR. Biasanya orang-orang yang baru akan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah, sering lupa menghitung biaya KPR.

Lho emang KPR tidak gratis ya? Biasanya bank mengenakan biaya KPR, terlebih untuk pengurusan KPR. Biaya pengurusan KPR tersebut dibebankan kepada nasabah atau kreditur (pemohon KPR).

Jadi faktanya adalah selain mempersiapkan biaya untuk uang muka, Anda juga perlu mempersiapkan biaya KPR. Berikut ini lima biaya yang perlu Anda perhitungkan untuk mengurus KPR.

 

 

Biaya KPR #1: Biaya Notaris

Biaya pengurusan KPR yang pasti harus Anda kelauarkan adalah biaya notaris. Biasanya pihak pengembang perumahan (developer) dan bank memiliki notarisnya sendiri-sendiri.

Masing-masing dari mereka melakukan pekerjaan yang berbeda, misal notaris dari pihak pengembang menyiapkan akta jual beli (AJB). Notaris dari bank menyiapkan akta Kredit. Siapa yang harus membayar biaya notaris? Ya tentu saja Anda sebagai kreditur, diharuskan untuk membayar biaya notaris.

 

[Baca Juga: Istilah-Istilah Kredit yang Harus Anda Ketahui Saat Baca Akad Kredit]

 

Biaya yang harus dikeluarkan untuk notaris di kota Jakarta bisa mencapai Rp 5 juta (bahkan lebih). Angka tersebut bukan angka pasti, karena tergantung dengan fee yang dikenakan oleh notaris.

 

Biaya KPR #2: Pajak Penjualan dan Pembelian

Dalam pembelian rumah dikenal dengan istilah pajak penjualan dan pembelian. Pajak penjualan dan pembelian ini dibebankan ada yang dibebankan kepada pemilik rumah (perusahaan developer atau pemilik rumah sebelumnya) dan pembeli.

  • Pajak penjual dikenal juga dengan Pajak Penghasilan (PPH) besarannya adalah 5% dari harga jual. Dibayarkan oleh orang atau perusahaan yang menjual rumah.
  • Pajak pembelian atau dikenal juga dengan istilah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang besarnya 5% x (Harga Jual – Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak). Besaran nilai tidak kena pajak berbeda-beda tergantung pada kota dan wilayah.

 

[Baca Juga: Simulasi Perhitungan Kredit KPR]

 

Pajak tersebut dapat dibayarkan melalui bank dan dilaporkan kepada kantor pajak. Cara lain adalah, Anda dapat sekaligus meminta bantuan notaris untuk melaporkan pembayaran pajak.

Contoh: Pak Ronald ingin membeli rumah seharga Rp 1.000.000.000.  Harga NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) rumah tersebut adalah Rp 900.000.000. Jadi Pak Ronal membeli rumah dengan harga lebih tinggi dibandingkan dengan NJOP.

Diketahui nilai jual obyek pajak tidak kena pajak di daerah tersebut adalah Rp 100.000.000. Berapa pajak penjual dan pajak pembeli yang harus dibayarkan?

 

Pajak Penjual (PPH): 5% x Rp 1.000.000.000 = Rp 50.000.000

Jadi pihak penjual harus membayar pajak penjual sebesar Rp 50.000.000

 

Pajak Pembeli (BPHTB): 1% x (Rp 1.000.000.000 – Rp 100.000.000) = Rp 9.000.000

Jadi Pak Ronald sebagai pembeli harus membayar pajak pembeli sebesar Rp 9.000.000

 

Seperti contoh di atas, pajak yang harus dibayar oleh pembeli adalah Pajak Pembeli (BPHTB).

 

Biaya KPR #3: Biaya Provisi

Biaya Provisi adalah biaya yang dikenakan oleh bank kepada kreditur. Biasanya besaran biaya provisi adalah 1% dari total pinjaman KPR. Biaya provisi ini harus dilunasi sebelum akan kredit KPR dilangsungkan.

Ada juga bank yang memotong biaya provisi dari jumlah kredit yang diterima. Biaya provisi boleh dibilang sebagai biaya adminstrasi bank yang berfungsi untuk kepengurusan KPR. Biaya provisi hanya akan dibayarkan sekali (pada saat pengajuan).

Melanjutkan contoh di atas. Pak Ronald memutuskan untuk membayar uang muka sebesar Rp 450.000.000. Sisanya Rp 550.000.000 dibiayai dengan kredit pemilikan rumah (KPR). Berapa biaya provisi yang harus dibayarkan oleh Pak Ronald?

 

Biaya Provisi = 1% x Rp 550.000.000  = Rp 5.500.000

Jadi Pak Ronald harus membayarkan biaya provisi sebesar Rp 5.500.000. Skema pembayarannya ada dua macam, yaitu:

  • Pak Ronald membayarkan ke bank sebesar Rp 5.500.000
  • Bank memotong dari pinjaman yang diberikan. Jadi Pak Ronald hanya mendapatkan uang kontan sebesar Rp 544.500.000.

 

Biaya KPR #4: Biaya Asuransi Jiwa 

Sekarang kita akan berbicara mengenai risiko. Bank pasti akan melakukan mitigasi risiko atau mencari jalan keluar jika terjadi risiko. Risiko yang mungkin terjadi adalah: Siapa yang harus membayarkan sisa cicilan KPR, jika kreditur meninggal dunia? Apakah akan dibebankan kepada ahli waris? Apakah ahli waris mampu membayar cicilan KPR tersebut? Bagaimana jika ahli waris belum cukup umur dan masih dalam usia sekolah?

Salah satu solusi yang ditawarkan oleh bank adalah menggunakan asuransi jiwa yang nilai uang pertanggungannya sebesar dengan nilai kredit plus bunga.

Jadi jika terjadi sesuatu dengan kreditur, maka bank akan menagih perusahaan asuransi jiwa. Hal ini menguntungkan kreditur, karena rumah akan dilunasi oleh perusahaan asuransi, tanpa menambah beban ahli waris.

[Baca Juga: Pentingnya Asuransi Jiwa untuk Kreditur KPR]

 

Asuransi jiwa yang dikenakan biasanya asuransi jiwa tradisonal, jenis term life. Premi atau biaya yang harus dibayarkan untuk asuransi jiwa bergantung pada umur pemohon KPR, kondisi kesehatan, riwayat kesehatan dan kebiasaan (merokok atau tidak, obesitas atau tidak).

Jika makin berisiko, tentu saya premi asuransi jiwa yang harus dibayarkan akan semakin mahal.

 

Biaya KPR #5:  Biaya Asuransi Rumah

Risiko kedua adalah risiko dari rumah yang dibeli. Apa yang harus dilakukan jika ada musibah kebakaran atau kerusakan akibat bencana alam, kerusuhan? Salah satu solusinya adalah dengan menggunakan asuransi rumah atau asuransi properti.

Premi atau biaya asuransi rumah, biasanya lebih murah dibandingkan asuransi jiwa. Ada asuransi rumah yang hanya memberikan perlindungan terhadap kebakaran saja, tetapi ada juga yang memberikan perlindungan komplit – FLEXAS.

 

[Baca Juga: Tips Memilih Asuransi Rumah yang Tepat]

 

Persiapkan Dengan Matang

Nah jadi ternyata ada banyak juga ya biaya-biaya KPR yang harus disiapkan, selain uang muka. Biaya-biaya tambahan tersebut jika dihitung-hitung bisa lebih dari 5% plafon pinjaman lho.

Nah sebaiknya Anda membuat perbandingan-perbandingan produk KPR sebelum memilihnya. Pastikan Anda tidak lupa menghitung biaya KPR.

 

Apakah Anda pernah kaget atau bingung, kok biaya KPR saya lebih mahal dibandingkan perhitungan saya? Silahkan sharing pengalaman Anda, terima kasih.

 

 

Sumber Gambar:

  • Forgot – http://goo.gl/YSi5zw

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)