Apakah Anda sudah tahu apa itu wakaf dengan uang? Bagaimana hukumnya wakaf dengan uang?

Bagi Anda yang beragama Muslim, Anda pasti sering mendengar kata wakaf. Apakah Anda tahu bahwa wakaf bisa juga dalam bentuk wakaf dengan uang? Yuk kita simak artikel berikut ini.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Pengertian Wakaf Adalah

Jika Anda sering berjalan-jalan ke suatu daerah, Anda pasti sering melihat sebuah tulisan bahwa

“Tanah ini adalah Wakaf Dari..”

atau tulisan

“Masjid ini diwakafkan dari…”

Apa sih wakaf itu?

Kata wakaf itu sendiri berasal dari Bahasa Arab, yaitu Waqf yang artinya menahan, berhenti atau diam.

Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2004:

“Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah.”

 

Menurut Hanabilah yang dikutip dari wakaf center, mengatakan bahwa:

“Wakaf adalah menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan.”

 

Praktek wakaf ini sendiri telah dimulai sejak zaman Rasalullah SAW.

Contohnya adalah wakaf sumur dan kebun milik Ustman bin Affan RA dan Umar bin Khatab RA menjadi bukti nyata bagaimana wakaf memainkan peran penting dalam menggerakkan produktivitas umat.

Aset wakaf di seluruh dunia sendiri sudah sangat banyak, terutama banyak dijumpai di negara-negara yang mayoritas penduduknya Islam, dimana wakaf ini telah memberdayakan miliaran umat dari masa ke masa.

Wakaf sering dijadikan bentuk filantropi Islam yang memberi manfaat yang banyak dan terus-menerus.

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

Sudah banyak aset berharga yang dilepaskan kepemilikannya melalui wakaf, dimana pahala dan masalah yang terus mengalir menjadi tujuan utamanya.

Di negara-negara Islam, hampir sebagian besar infrastruktur publik telah ditopang oleh wakaf. Contohnya seperti rumah sakit, sekolah, pertanian dan perkebunan, lahan strategis, hingga hotel dan gedung perkantoran.

Adanya wakaf akan mempermudah masyarakat “mauquf alaih”, atau mendapatkan akses pendidikan, kesehatan dan sarana publik lainnya yang dapat membantu masyarakat.

Rukun, Syarat, Prosedur, dan Contoh Surat Wakaf 02 - Finansialku

[Baca Juga: Impian Jadi Kenyataan! Ini Cara Menyiapkan Ibadah Haji Bersama Keluarga]

 

Terdapat beberapa jenis harta yang dapat diwakafkan menurut Undang-Undang No 41 Tahun 2004 Pasal 16, yaitu sebagai berikut:

  • Benda atau harta lainnya yang tidak bergerak sesuai dengan ketentuan Syariah dan perundang-undangan yang berlaku.
  • Benda atau harta lainnya yang bergerak sesuai dengan ketentuan Syariah dan perundang-undangan yang berlaku.
  • Bangunan hak milik yang berdiri di atas tanah sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.
  • Tanah hak milik yang telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku baik yang telah terdaftar maupun yang belum terdaftar.
  • Rumah hak milik.
  • Tanaman ataupun benda lain yang berkaitan atau terletak di atas tanah.
  • Harta tidak bergerak
  • Harta bergerak, yaitu harta yang tidak habis dikonsumsi.

 

Dilihat dari jenis wakaf yang biasa di wakafkan yaitu tanah atau rumah. Untuk membeli tanah atau rumah saja sudah menjadi tantangan yang cukup berat bagi sebagian umat Muslim.

Rukun, Syarat, Prosedur, dan Contoh Surat Wakaf 01 - Finansialku

[Baca Juga: Panduan dan Pedoman Menyiapkan Dana Ibadah Haji]

 

Bagaimana jika tetap ingin berwakaf tetapi tidak memiliki tanah atau rumah?

Ternyata, wakaf bisa dilakukan dengan berapa pun besaran hartanya, tidak harus selalu tanah dan rumah.

Wakaf ini tentu berbeda dari zakat yang memiliki nisab (nilai minimal suatu harta yang wajib dikeluarkan zakatnya).

Wakaf tidak memiliki batasan minimal harta untuk diwakafkan, juga tidak terpaku pada banyaknya harta atau objek wakaf, tetapi pada tujuan dari wakaf itu sendiri.

Setiap harta yang akan diwakafkan harus bisa dijaga dan dioptimalkan hingga manfaatnya dapat dirasakan secara terus-menerus. Sekarang, umat Muslim bisa berwakaf dengan mudah, salah satunya adalah berwakaf dengan uang.

 

Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

#1 Apa Sih Wakaf dengan Uang Itu?

Wakaf dengan uang adalah wakaf yang memberikan uang untuk dibelikan atau dijadikan harta benda yang tidak bergerak atau harta benda bergerak yang sesuai dengan yang dikehendaki wakif atau dapat berupa program atau proyek yang ditawarkan kepada wakif, baik untuk keperluan sosial maupun keperluan produktif atau investasi.

Dalam mengumpulkan wakaf dengan uang, maka harus disebutkan peruntukkan wakaf yang dikumpulkan tersebut, misalnya untuk masjid atau untuk mini market.

Jika wakaf yang dikumpulkan akan digunakan untuk tujuan produktif atau investasi, perlu disebutkan juga penyaluran keuntungan atau penerima manfaatnya yang disebut “mawquh alayh”.

Rukun, Syarat, Prosedur, dan Contoh Surat Wakaf 03 - Finansialku

[Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Tentang Bank Syariah dan Bedanya Dengan Bank Konvensional]

 

Ketika kita melakukan wakaf dengan uang, maka harta benda wakafnya adalah barang atau benda yang dibeli atau diwujudkan dengan dana yang berasal dari wakaf melalui uang.

Dimana wakajaf tersebut harus dijaga kelestariannya, tidak boleh dijual, diwariskan dan dihibahkan. Wakaf melalui uang bisa juga ditujukan untuk keperluan sosial atau produktivitas maupun investasi.

Contoh ketika Anda melakukan wakaf uang adalah sebagai berikut, jika sebuah Yayasan mengumpulkan donasi wakaf untuk biaya pendirian rumah sakit (tanah dan bangunan) kemudian pewakaf menyerahkan uang sebesar Rp10 Juta kepada nazir.

Wakaf tersebut dinamakan wakaf melalui uang karena yang diwakafkan sebenarnya bukan wakafnya tetapi tanah dan bangunannya.

728x90 - Haji
300x250 Kotak - haji

 

Wakaf melalui uang ini dibolehkan, bahkan dianjurkan juga dalam Agama Islam sebagaimana yang telah ditegaskan oleh para Ulama Salaf dan Khalaf seperti Ulama Mazhab Malikiyah, Muhammad Abdulla Al-Anshari dan Ibnu Taimiyah.

Anjuran para ulama tersebut membuat sebuah keputusan Lembaga Fikih OKI Nomi 140 dan Standar Syariah Internasional AAOIFI di Bahrain tentang wakaf.

Hal ini juga telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, dimana uang menjadi wakaf dengan harta benda bergerak.

Di antara landasannya adalah karena uang telah memenuhi karakteristik aset wakaf (mauquf) yang lain, seperti rumah dan tanah, karena dapat dikembangkan dan dapat menghasilkan bagi hasil untuk penerima manfaat wakaf (mauquf alaih).

Sesuai dengan hadis Rasulullah SAW, ketika Umar berhasil mendapatkan sebidang tanah di Khaibar. Beliau bertanya kepada Rasulullah SAW:

“Wahai Rasulullah, bagaimana pandanganmu?”

 

Rasulullah SAW menjawab,

“Jika engkau berkehendak, ambil tanahnya dan bersedekah dengan hasilnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

 

Hal ini pun sesuai dengan:

“Jika anak Adam meninggal, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya dan anak saleh yang selalu mendoakan orang tuanya.” (HR Muslim)

 

Para Ulama ahli hadis, menyimpulkan bahwa sedekah jariyah dalam hadis ini adalah wakaf, karena pahala yang mengalir terus menerus, tidak terputus.

Dalil di atas bermakna umum tanpa memilah aset barang objek wakaf, termasuk di antaranya uang (al-khash urida bihil ‘am).

Untuk wakaf melalui uang, penyalurannya harus sesuai dengan peruntukkan pewakaf. Jika pewakaf ingin berwakaf tanah dengan menyerahkan sejumlah uang tertentu, nazir akan membelikan tanah sebagai aset wakaf.

Selain itu, uang tersebut juga bisa untuk dibelikan aset yang tidak habis umur produksinya dengan dikonsumsi dan aset tersebut berjangka waktu panjang agar menjadi sedekah jariyah yang mengalir pahalanya kepada pewakaf.

728x90 - Tanah Suci
300x250 Kotak - Tanah suci

 

Wakaf Membawa Berkah Dunia dan Akhirat

Bagi lembaga yang menyelenggarakan wakaf, maka wakaf melalui uang harus dijadikan sebagai peluang untuk mengembangkan berbagai layanan sosial maupun untuk berbisnis yang berbasis wakaf.

Sementara bagi masyarakat luas, maka terbuka kesempatan menjadi wakif dengan nominal uang berapapun, sehingga siapapun bisa memperoleh pahala wakaf yang terus mengalir.

Jika Anda ingin mempersiapkan uang untuk wakaf, Anda bisa menggunakan Aplikasi Finansialku untuk merencanakan dananya.

Mudah-mudahan dengan merencanakan keuangan Anda, maka Anda dapat menambah pahala Anda dengan berwakaf.

 

Setelah membaca artikel ini, saya yakin Anda telah mengetahui tentang wakaf dengan uang dan hukumnya di Indonesia.

Bagikan informasi ini kepada teman atau saudara Anda yang belum mengetahui wakaf dengan uang beserta hukumnya di Indonesia. Semoga bermanfaat!

 

Sumber Referensi:

  • Gilang Ramadhan. 27 April 2018. Perbedaan Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang. Mandiriamalinsani.or.id – https://goo.gl/DaETBC
  • Admin. 9 Desember 2016. Pengertian Wakaf dan Macam-Macam Wakaf Beserta Contoh. Syariahbank.com – https://goo.gl/LF8xDQ
  • Dyah Sulistiowati. 13 Oktober 2017. Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang, Cara Mudah Berwakaf. Act.id – https://goo.gl/32PyhY
  • Satria K. Yudha. 25 Maret 2018. Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang. Republika.co.id – https://goo.gl/HYR9rW

 

Sumber Gambar:

  • Wakaf 1 – https://goo.gl/jmwkmx
  • Wakaf 2 – https://goo.gl/aGmkPZ
  • Wakaf 3 – https://goo.gl/RRo16S
  • Wakaf 4 – https://goo.gl/stwqpZ
  • Wakaf 5 – https://goo.gl/3UZ749