Apa yang dimaksud dengan surat wasiat? Apakah hanya berisi pembagian harta?  Ternyata tidak hanya berisi mengenai harta saja. Banyak hal yang dapat Anda tuliskan dalam surat tersebut Anda, namun ada syarat dan ketentuan yang berlaku.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Watch

 

Apakah surat wasiat itu? Apa saja isi surat tersebut?

Merupakan sebuah pernyataan sah tertulis yang salah satunya berisi mengenai distribusi atau perpindahan harta (aset dan kewajiban). Pernyataan tersebut dibuat oleh penulis sebagai pewasiat untuk mencalonkan beberapa orang dalam mengurusi hartanya apabila pewasiat meninggal dunia. Wasiat juga berisi amanat wasiat yang hanya berlaku setelah kematian pewasiat. Walaupun surat tersebut harus dibuat dalam bentuk tertulis atau akta, hukum perdata tidak menentukan apakah harus dibuat dalam bentuk akta di bawah tangan (dibuat dan ditandatangani sendiri pemberi wasiat) atau akta otentik (dibuat oleh dan di hadapan notaris), sehingga keduanya diperkenankan. 

apa-yang-dimaksud-dengan-surat-wasiat-dan-apa-isinya-finansialku

[Baca Juga :  Perencanaan Distribusi Kekayaan dengan Waris dan Hibah]

 

Pada praktek di lapangan, surat tersebut umumnya dibuat dalam bentuk akta otentik oleh notaris, karena akta otentik memiliki kekuatan hukum yang sah dengan bukti yang kuat. Akan tetapi, meskipun sebuah surat wasiat dibuat dibawah tangan, proses otentikasi diperlukan langsung oleh notaris yang akan menyimpan, membuatkan akta penyimpanan, dan mendaftarkan surat tersebut di Pusat Daftar Wasiat, Departemen Hukum dan HAM. Di Indonesia, terdapat tiga jenis surat wasiat, antara lain:

 

#1 Surat Wasiat Umum

Merupakan surat yang dibuat oleh dan di hadapan notaris. Pada pembuatan surat tersebut, pemberi wasiat datang sendiri ke kantor notaris dan menyatakan wasiatnya di hadapan notaris. Notaris akan menuliskan apa yang disampaikan pemberi wasiat, kemudian menandatangani surat tersebut. Selain notaris dan pemberi wasiat, surat tersebut harus ditandatangani oleh  dua orang saksi.

 

#2 Surat Wasiat Olografis

Surat jenis ini ditulis dan ditandatangani sendiri oleh pemberi wasiat yang selanjutnya menyimpan surat tersebut di notaris. Melalui proses penyimpanan tersebut, notaris membuatkan Akta Penyimpanan Wasiat yang ditandatangani oleh notaris, pemberi wasiat, dan saksi-saksi.

 

Surat ini dapat disimpan di notaris secara terbuka atau disegel secara tertutup. Surat Wasiat Olografis terbuka, penulis menyerahkan pada  notaris sehingga notaris dapat melihat dan membaca surat itu untuk memahami isinya, kemudian memberikan keterangan mengenai penyimpanan itu di bagian bawah surat wasiat.

 

Berbeda halnya dengan Surat Wasiat Olografis tertutup (tersegel). Notaris tidak dapat membaca isinya. Oleh karena itu, notaris akan mencatat keterangan yang diberikan oleh pemberi wasiat saat ia menyerahkannya. Surat yang dibuat secara tertutup akan dilengkapi notaris dengan keterangan dalam akta terpisah yang menerangkan penyimpanan surat tersebut. Sebelum meninggal dunia, pewaris dapat  mencabut atau mengubah isi surat tersebut. Pihak notaris selanjutnya akan membuat akta khusus untuk pencabutan atau perubahan pada surat tersebut.

[Baca juga: Begini Prosedur Pembuatan Surat Wasiat yang Perlu Diketahui]

 

#3 Surat Wasiat Rahasia

Surat yang dibuat oleh pemberi wasiat secara tertutup. Pemberi Wasiat selanjutnya akan menyerahkan surat itu ke notaris dalam keadaan tertutup di hadapan 4 orang saksi. Dalam proses penyerahan surat wasiat ke notaris, pemberi wasiat akan menerangkan bahwa di dalam surat tertutup itu tercantum wasiatnya. Pemberi wasiat juga menjelaskan bahwa surat itu merupakan buatannya sendiri secara sadar tanpa paksaan, dan yang bersangkutan telah menandatangani surat tersebut. Berdasarkan  penyerahan itu notaris selanjutnya membuat akta penjelasan yang ditandatangani oleh pemberi wasiat, notaris, dan saksi-saksi.

 

Contoh Surat Wasiat

Berikut ini contoh surat wasiat yang dibuat sendiri dan kemudian akan dibuatkan akta notaris terpisah untuk menjelaskan mengenai harta kekayaan dan syarat ketentuan pewarisan:

 

SURAT WASIAT

 

Pada hari ini, xxx tanggal xxx bertempat di xxx. Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama Lengkap             :    xxx

Tempat/Tanggal Lahir   :    xxx

Alamat                           :    xxx

No. KTP                        :    xxx

 

Bersama ini menerangkan hal-hal sebagai berikut :

Bahwa, saya adalah pemilik yang sah atas harta kekayaan di bawah ini :

  1. Harta 1, Rumah / Ruko / Tanah sertifikat hak milik …
  2. Harta 2, Kendaraan, nomor BPKP : … nomor STNK : …
  3. Kewajiban, jika ada

 

Bahwa, harta kekayaan saya tersebut sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas, pada saat ini tidak sedang terlibat dalam sengketa hukum apapun, tidak sedang dijadikan jaminan jenis hutang apapun, dan tidak sedang berada dalam penyitaan pihak Bank dan Instansi manapun.

 

Bahwa, saya bermaksud untuk mewariskan harta kekayaan saya tersebut sebagaimana dimaksud angka 1 di atas kepada

  • abc yang merupakan istri yang sah dari perkawinan, sesuai dengan akta perkawinan nomor xxx.
  • def anak kandung sekaligus anak tunggal saya dari perkawinan yang sah dengan abc.

 

Berdasarkan surat wasiat ini, yang nama-nama serta bagiannya masing-masing sebagaimana yang akan saya nyatakan di bawah ini :

  1. Agar melaksanakan wasiat di atas, maka dengan ini saya mengangkat abc dan def sebagai pelaksana surat wasiat ini. Kepadanya saya berikan semua hak dan kekuasaan yang menurut undang-undang diberikan kepada pelaksana wasiat, terutama hak untuk memegang dan mengurus serta menguasai semua harta peninggalan saya, sampai kepadanya diberikan pengesahan dan pembebasan sama sekali.
  2. Pembagian waris dilakukan dengan menggunakan hukum waris perdata sesuai dengan Hukum Perdata di Indonesia. Penjelasan lebih lengkap mengenai persentase dan pembagian akan dijelaskan dalam akta notaris.
  3. Ketika meninggal dunia, saya minta untuk dimakamkan di kota xxx.

 

Untuk melaksanakan surat ini, saya menitipkan surat wasiat ini kepada notaris mno di kota xxx, dan kepadanya saya telah meminta dibuatkan akta penitipan surat wasiat.

 

Demikianlah surat wasiat ini saya buat, dengan disaksikan oleh saksi-saksi yang saya percaya.

  • Nama saksi 1, nomor KTP
  • Nama saksi 2, nomor KTP
  • Nama saksi 3, nomor KTP
  • Nama saksi 4, nomor KTP

 

Tanda tangan yang membuat wasiat dan notaris yang ditunjuk, beserta para saksi.

 

Syarat pembuatan surat wasiat agar tidak cacat

Syarat di bawah ini merupakan hal-hal yang harus dipenuhi dalam menulis surat wasiat agar sah secara hukum, yaitu

 

#1 Pemberi Wasiat Telah Dewasa

Pemberi Wasiat yang sah secara hukum adalah  seseorang yang telah dewasa, yaitu berusia minimal 21 tahun. Pemberi Wasiat dapat dianggap telah dewasa meskipun belum 21 tahun kalau ia pernah melakukan perkawinan. 

Apa Saja Syarat Ahli Waris dalam Hukum Waris di Indonesia

[Baca Juga : Syarat Menjadi Ahli Waris yang Sah]

 

#2 Pemberi Wasiat Harus Memiliki Akal Sehat

Akal sehat yang dimaksud adalah kesehatan rohani yang tidak mengganggu jiwa pemberi wasiat. Selain kesehatan rohani, pemberi wasiat juga tidak boleh berada dalam tekanan maupun paksaan saat menulis surat wasiat. Pemberi wasiat harus berada dalam kondisi kejiwaan yang stabil, tidak sedang dalam pengaruh obat-obatan tertentu dan tidak berada dalam kekhilafan, kekeliruan,  maupun sedang berada dibawah pengampuan.

 

#3 Obyek Wasiat Dijelaskan Secara Tegas

Yang dimaksud obyek wasiat adalah harta benda yang ingin diwasiatkan. Kepemilikan obyek wasiat  harus secara hukum milik pemberi wasiat dan disebutkan secara rinci. Penyebutan obyek wasiat secara rinci dan jelas harus disesuaikan dengan dokumen-dokumen kepemilikan dari obyek wasiat tersebut. Contohnya untuk aset berupa tanah, Sertifikat Hak Milik (SHM) harus atas nama pemberi wasiat. Anda dapat menggunakan Aplikasi Finansialku untuk membantu mencatat aset Anda.

Aplikasi Finansialku Iklan 1 - Perencana Keuangan Independen Finansialku

 

Selain syarat kepemilikan, syarat lain yang harus dimiliki obyek wasiat adalah sah secara hukum. Obyek wasiat harus jelas status hukumnya, sehingga bukan merupakan barang-barang yang bertentangan dengan hukum maupun kesusilaan atau kepentingan umum.

 

#4 Pihak yang Terlibat

Surat wasiat sebaiknya ditandatangani oleh semua pihak yang berkepentingan. Pihak yang berkepentingan meliputi pemberi wasiat, notaris dan para saksi. Tanda tangan notaris dibubuhkan pada surat tersebut atau akta-akta pendukung wurat wasiat supaya keotentikan surat tersebut dan kekuatan hukumnya cukup. Selain saksi-saksi yang menyaksikan pemberian wasiat tersebut, pelaksana wasiat juga ikut menandatangani surat tersebut sebagai bentuk konfirmasi persetujuannya mengeksekusi wasiat.

 

#5 Pencabutan Wasiat

Surat wasiat dapat diubah dan dicabut selama pemberi wasiat hidup. Untuk memastikan tidak ada wasiat lain yang diberikan kepada selain pihak-pihak yang tercantum dalam surat wasiat, maka dalam surat wasiat harus dicantumkan pencabutan wasiat-wasiat sebelumnya tersebut tanpa pengecualian. 
3 Tips Menghindari Rebutan Waris - Perencana Keuangan Independen Finansialku

[Baca Juga : 6 Asas Utama dalam Hukum Waris menurut KUH Perdata]

 

Apa yang Harus Dilakukan Setelah Membuat Surat Wasiat?

Dalam distribusi kekayaan, menurut perencanaan keuangan setiap orang perlu membuat perencanaan distribusi kekayaan, menuangkannya dalam surat wasiat dan akta notaris, serta memberitahukan kepada keluarga atau ahli waris yang ditunjuk. Anda tidak perlu memberitahukan isi surat wasiat, namun Anda wajib memberitahukan notaris yang Anda tunjuk. Semoga Anda tidak melakukan kesalahan dalam membuat perencanaan waris dan distribusi kekayaan.

 

Menurut Anda, kapan waktu yang terbaik untuk membuat surat wasiat? Dalam keadaa sehat atau saat sakit parah dan menjelang kematian?

 

Sumber Referensi:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), pasal 874, 875, 895, 897, 898, 921, 932, 938, 939, 940, 941,
  • Dadang Sukandar, S.H. Tanpa tanggal posting. Membuat Surat Wasiat (Testament). com – https://goo.gl/CA9LZU
  • Hukum Online. 31 Desember 2014. Pembatasan-Pembatasan Dalam Membuat Surat Wasiat. https://goo.gl/IyGd6c
  • Wikipedia bahasa Indonesia. 25 September 2016. Surat Wasiat. https://goo.gl/7qFAOs

 

Sumber gambar:

  • Last will and testament – https://goo.gl/dA1cpr

 

Download Ebook Perencanaan Keuangan

dan ayo mulai menetapkan tujuan keuangan Anda!

Ebook Perencanaan Keuangan (Menetapkan Tujuan dan Mewujudkannya)

 

[/fusion_builder_column][/fusion_builder_row][/fusion_builder_container]