Apakah pernikahan Anda sudah sah menurut UU Perkawinan Indonesia? Finansialku.com akan berbagi penjelasan sah atau tidaknya perkawinan Anda menurut UU Perkawinan Indonesia.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Watch

 

Kemana Efeknya kalau Pernikah Sah dan Tidak?

Perkawinan dan sejarah perkawinan memiliki kaitan erat dalam hal distribusi kekayaan (estate planning). Distribusi kekayaan adalah: pemindahan kekayaan kepada orang yang Kita inginkan, sebelum atau sesudah pemilik kekayaan meninggal dunia. Beberapa pertanyaan penting yang perlu Anda ketahui mengenai perkawinan terkait dengan distribusi kekayaan:

  1. Apakah pernikahan pertama atau kedua dari pemilik kekayaan?
  2. Apakah pemilik kekayaan memiliki istri lebih dari satu?
  3. Apakah perkawinan telah sah menurut UU perkawinan?
  4. Apakah perkawinan dilakukan dengan pemisahan harta?

 

Definisi Perkawinan Sah menurut UU Perkawinan

Perkawinan adalah salah satu hal yang masuk dalam pemabahasan perencana keuangan, karena perkawinan akan berpengaruh pada pembagian harta (waris, hibah dan kasus perceraian). Salah satu pertanyaan penting dalam perkawinan adalah: Apakah perkawinan Anda sudah sah menurut UU Perkawinan?

 

Apakah Pernikahan Anda sudah Sah Menurut UU Perkawinan - Perencana Keuangan Independen Finansialku

[Baca Juga: 5 Tips Membuat Anggaran Pernikahan]

 

Merujuk pada UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan definisi perkawinan adalah:

Suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

 

Jadi jelas, menurut UU Perkawinan tidak berlaku pernikahan sesame jenis. Selain itu juga perkawinan sifatnya monogami, kecuali dengan alasan-alasan tertentu.  

 

Syarat Sahnya Perkawinan menurut UU Perkawinan

Berdasarkan penjelasan pada pasal 2 UU Perkawinan no 1 tahun 1974, tertulis bahwa:

Suatu perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya atau kepercayaannya dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Jadi perkawinan sah ada dua syaratnya:

  1. Menurut hukum agama
  2. Dicatat menurut peraturan perundang-undangan

 

Dalam praktek di Indonesia, pencatatan perkawinan bagi masyarakat yang beragama Islam, dilakukan di kantor urusan agama (KUA). Bagi masyarakat yang beragama selain agama Islam, pencatatan dilakukan di kantor Catatan Sipil.

Jadi jika seseorang melakukan perkawinan hanya berdasarkan hukum agama, maka belum dapat dikatakan perkawinan yang sah.

 

Kesimpulan

Jadi pastikan pernikahan Anda sudah sah menurut UU perkawinan. Ingat ada 2 syarat sah perkawinan yaitu menurut hukum agama dan dicatat dalam peraturan perundang-undangan.

 

Sumber:

  1. Risen Yan Piter. Prinsip-Prinsip Hukum Dalam Perencanaan Distribusi Kekayaan (Hibah, Pewarisan dan Perkawinan).
  2. Undang-Undang no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

 

Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai perkawinan terkait dengan distribusi kekayaan, silahkan tuliskan pertanyaan Anda di bawah ini!

 

Image Credit:

  • Marriage – https://goo.gl/RBDtYr

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku