Apakah Anda masih bingung unitlink perlu ikut tax amnesty tidak? Apa yang harus diaporkan uang pertanggungan, premi yang harus dibayar, investasinya atau lainnya? Mari kita bahas satu persatu?

 

Apakah Unitlink Perlu Ikut Tax Amensty dan Apa yang Dilaporkan?

Terkait dengan program Tax Amensty yang diadakan pemerintah Indonesia, ternyata masih timbul kebingungan mengenai perlakuan unitlink. Seperti yang kita ketahui bersama kalau proteksi kesehatan yang tradisional (tanpa adanya nilai tunai, cuma proteksi murni) tentu aman. Kalau jelas investasi reksa dana juga wajib dilaporkan dalam SPT Pajak (Surat Pemberitahuan Tahunan). Nah bagaimana kalau produk proteksi sekaligus investasi? Dilaporkan atau tidak?

apakah-unitlink-perlu-ikut-tax-amnesty-apa-yang-dilaporkan-finansialku

[Baca Juga: Apakah Unitlink Termasuk Produk Asuransi atau Investasi?]

 

Berikut ini jawaban yang ditulis dalam website resmi Dirjen Pajak:

 

Bagaimana dengan perlakuan asuransi jiwa, asuranasi kesehatan, asuransi pendidikan untuk anak, asuransi unit link?

Jawaban:

Asuransi yang mengandung nilai investasi maupun manfaat pasti (misalnya manfaat yang diterima ketika penerima manfaat mencapai umur tertentu atau kondisi tertentu yang pasti) dianggap sebagai Harta. Dengan demikian asuransi pendidikan, asuransi unit link merupakan Harta yang dapat disertakan dalam Amnesti Pajak.

Atas Asuransi jiwa, Asuransi Kesehatan, Asuransi kerugian yang tidak mengandung nilai investasi pada dasarnya bukan menjadi Harta yang dapat disertakan dalam Amnesti Pajak, kecuali yang diperlakukan sebagai aset oleh Wajib Pajak. Nilai asuransi dicatat sebesar premi yang sesungguhnya telah dibayarkan oleh Wajib Pajak.

[Baca juga: Mengenal Tax Amnesty Di Indonesia: Pengertian, Tujuan Hingga Sanksi]

 

Apakah investasi dalam program asuransi kesehatan dapat menjadi objek Amnesti Pajak? Berapa nilai yang harus diungkapkan? Apakah sebesar investasi yang akan diterima di masa depan atau nilai premi yang sudah dibayar

Jawaban:

Investasi dalam bentuk asuransi kesehatan yang berbentuk unit link merupakan harta dalam bentuk non cash. Untuk itu, pengungkapan nilainya sebesar nilai wajar atas investasi dalam program tersebut.

banner -asuransi unitlink

 

Kesimpulan Unitlink dan Tax Amensty

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan beberapa hal:

  1. Asuransi jiwa jenis unitlink (mengandung investasi) dan asuransi jiwa tradisional yang memiliki manfaat pasti asuransi seumur hidup (wholelife, nilai tunai) dan asuransi dwiguna (endowment, asuransi pendidikan dan asuransi yang memiliki dana yang terbentuk) harus dilaporkan dalam SPT Pajak.
  2. Asuransi jiwa tradisional jenis berjangka (term life) tidak mengandung nilai tunai, asuransi umum (asuransi kendaraan, asuransi mobil, asuransi perjalanan) yang tidak mengandung nilai tunai tidak perlu dilaporkan dalam tax amnesty.
  3. Nilai yang harus dicatat adalah premi yang sudah dibayarkan. Premi adalah iuran bulanan atau iuran tahunan yang harus Anda bayarkan. Sejatinya penjelasan dari Dirjen Pajak ini masuk akal, karena seseorang yang mampu membayar premi asuransi Rp 10 juta per bulan, tentu penghasilannya di atas Rp 10 juta. Jika tidak, uang darimana untuk bayar preminya.
  4. Investasi yang terdapat di dalam unitklink termasu harta non cash dan dilaporkan nilai wajar.
  5. Bagaimana perhitungan uang tebusan untuk tax amnesty? Contoh Pak Ronald sudah membayar premi sebesar Rp 15 juta (premi sejak tahun 2010 – 2015) dan ternyata Pak Ronald tidak menuliskan di dalam SPT, maka uang tebusan Pak Ronald adalah tarif x Rp 15 juta. Untuk periode 1, maka Pak Ronald harus bayar 2% x Rp 15 juta = Rp 300.000

 

Unitlink Tidak Perlu Tax Amnesty, Jika …

Berikut ini pertanyaan tambahan seputar Unitlink dan Tax Amensty.

 

Pak jika saya sudah melaporkan unitlink pada laporan SPT tahun 2015, apakah perlu ikut tax amnesty?

Jawabannya

Tidak perlu, karena sudah dilaporkan di SPT tahun pajak 2015. Tax Amnesty berlaku untuk harta-harta yang belum diungkap di dalam SPT tahun pajak 2015.

 

Pak jika saya baru beli unitlink pada bulan Januari 2016, apakah perlu ikut tax amnesty?

Jawabannya

Tidak perlu, karena tax amnesty berlaku untuk PPH (pajak penghasilan), PPN (pajak pertambahan nilai), PPNbM (Pajak Pertambahan Nilai barang Mewah) sampai pada tahun pajak terakhir yaitu hingga 31 Desember 2015. Anda harus melaporkan asuransi tersebut pada SPT tahun pajak 2016.

 

Semoga penjelasan di atas dapat membuat Anda lebih jelas dan dapat mengambil langkah yang tepat.

 

Sumber Referensi:

  • Website resmi Dirjen Pajak. FAQ Amnesti Objek Pajak Harta dan Utang. Pajak.go.id – https://goo.gl/eaE8Zb

 

Sumber Gambar:

  • Asuransi – https://goo.gl/VzLi1w

 

Download E-Book Perencanaan Keuangan untuk Umur 20 an (GRATIS)

Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 20 an Perencana Keuangan Independen Finansialku