Malas berurusan dengan pajak karena sIstemnya yang bikin repot? Jangan khawatir! Berikut daftar Aplikasi Pajak Online yang bisa kamu gunakan!

Simak ulasan selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut ini!

 

Definisi Pajak Online

Sebagai warga negara yang baik, selama ini mungkin kamu mengurus segala kewajiban pajakmu dengan bolak-balik mendatangi kantor pajak. Tapi tahukah kamu bahwa ada inovasi baru untuk melakukan pembayaran pajak yang disebut dengan pajak online?

Dirjen Pajak menginginkan kesadaran dan kontribusi warga negaranya dalam wajib membayar pajak, baik warga secara perorangan maupun badan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Untuk mendukung hal tersebut, Dirjen Pajak berupaya untuk menyederhanakan proses pembayaran dan pelaporan pajak dari yang telah ada sebelumnya.

Dari sinilah muncul istilah pajak online yang diartikan sebagai proses pembayaran pajak yang sekarang sudah dapat dilakukan secara online. Jadi tak ada alasan kamu lagi untuk tidak taat bayar dan lapor pajak.

Pajak online menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Dirjen Pajak atau pihak lain yang bekerja sama dengan Dirjen Pajak.

[Baca Juga: Ketahui Tarif Pajak Penghasilan Perorangan dan Badan Usaha]

 

Tujuannya adalah untuk mengadakan pelayanan dan transaksi elektronik terkait perpajakan secara lebih mudah dan cepat.

Untuk jenis pajak online sendiri terbagi menjadi dua yaitu melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online atau bisa juga melalui aplikasi pajak online yang bekerjasama dengan DJP. Aplikasi tersebut sering disebut dengan Application Service Provider (ASP).

Keuntungan Menggunakan Penyedia Jasa Aplikasi Pajak Online (ASP)

DJP Online dan aplikasi pajak online saat ini sebagian besar digunakan untuk layanan e-filling. Layanan e-filing pajak merupakan cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) elektronik secara online.

Melalui sistem ini, kamu sebagai wajib pajak dapat menyampaikan SPT kapan saja dan di mana saja. Kamu akan dipermudah dengan adanya layanan hitung-setor dan lapor pajak.

Lalu apa yang membedakan proses e-filling dari DJP Online dan dari penyedia jasa aplikasi pajak online (ASP)?

 

#1 E-filling Melalui DJP Online

Aplikasi e-filing DJP Online merupakan aplikasi yang dibuat dan disediakan dengan izin resmi DJP sebagai salah satu cara mudah dalam melakukan e-filing pajak.

Selain e-filing, aplikasi ini juga digunakan untuk membuat ID Billing dan daftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang juga dilakukan secara online.

 

#2 E-filling Melalui Penyedia Jasa Aplikasi Pajak Online atau Application Service Provider (ASP)

Selain melalui DJP Online, proses e-filing juga dapat dilakukan dengan aplikasi pajak online yang disediakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi (ASP). ASP dibuat oleh perusahaan swasta yang bekerja sama dengan DJP dan telah mendapatkan persetujuan.

5 Aplikasi Pajak Online yang Mempermudah Urusan Pajakmu 03

[Baca Juga: 5 Hal Penting Dalam Menyiapkan Laporan Pajak Pribadi]

 

#3 DJP Online VS Aplikasi Pajak Online (ASP)

Pada dasarnya DJP Online dan ASP mempunyai tujuan yang sama, yakni untuk mempermudah proses pembayaran dan pelaporan pajak. Akan tetapi, ada beberapa hal yang membuat keduanya sedikit berbeda.

Ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh ASP yang tidak dapat dilakukan oleh DJP Online.

DJP Online belum dapat melakukan hal-hal berikut:

  1. DJP Online belum bisa melakukan e-filling semua jenis SPT masa
  2. DJP Online belum terintegrasi untuk setor, hitung, dan lapor pajak online
  3. DJP Online belum dapat diakses dengan pengaturan multi-user
  4. DJP Online belum memiliki fitur impor data
  5. DJP Online belum menggunakan layanan bantuan online

 

Ada pun beberapa keuntungan lainnya antara lain sebagai berikut:

  1. Melakukan aktivasi e-Fin secara mudah dan praktis 
  2. Mengisi formulir elektronik untuk SPT Tahunan 1771 dan 1770 kamu tanpa perlu ke Kantor Pelayanan Pajak 
  3. Dapat melaporkan dan menyampaikan SPT kamu secara cepat dan aman hanya dengan e-Filing 
  4. Lewat aplikasi pajak, data perpajakan akan lebih tersusun secara sistematis
  5. Memperoleh ID Billing via daring dan membayarnya di lokasi tertentu dan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atau Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) yang sudah terjamin 
  6. Lebih mudah membuat laporan pajak lewat sistem komputer sehingga data yang kamu sebagai wajib pajak akan selalu lengkap 

 

Karakteristik Penyedia Jasa Aplikasi Pajak Online

Sementara itu, penyedia jasa aplikasi pajak online (ASP) memiliki beberapa karakteristik yang menjadikannya lebih unggul, yaitu:

  1. Sudah mendapat pengesahan dari Dirjen Pajak.
  2. Ada aplikasi yang benar-benar gratis namun ada pula yang berbayar.
  3. Dilengkapi dengan fitur impor data. Semua bisa dilakukan hanya dengan satu klik tanpa repot mengantre panjang di kantor pajak.
  4. Aplikasi akan melakukan pembaharuan (update) secara otomatis.
  5. Multi-user. Satu akun bisa digunakan oleh beberapa pengguna. Aplikasi ini memungkinkan kamu untuk membuat akun perusahaan sebanyak-banyaknya.
  6. Data Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) atau Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) disimpan di tempat aman (Cloud). Tidak perlu khawatir jika tanda bukti pelaporan pajak online kamu hilang atau terhapus di laptop atau komputer.
  7. Aman dan rahasia terjaga. ASP memberikan jaminan bahwa data yang kamu masukkan aman dan terjaga kerahasiaannya dari pihak lain atau pihak yang tidak memiliki izin.
  8. Layanan bantuan online. Terdapat layanan bantuan online bagi kamu yang mengalami kesulitan ketika melakukan e-filing. Customer Service siap membantu kamu melalui e-mail ataupun chat room.

 

Daftar PJAP yang Terdaftar Resmi Di DJP

Sehubungan dengan banyaknya aplikasi perpajakan mobile yang bermunculan, DJP menegaskan bahwa pihaknya tidak menyediakan aplikasi pajak yang dapat diunduh di app store.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kanal resmi djp melalui situs web djponline.pajak.go.id atau Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider) yang diakui oleh DJP.

Berikut ini adalah aplikasi pajak online yang secara resmi bekerjasama dan telah terdaftar  di DJP:

  1. Online-pajak.com
  2. Klikpajak.id
  3. Spt.co.id
  4. Pajakku.com
  5. Bri.co.id
  6. PT Achilles Advanced Systems 
  7. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
  8. PT Cipta Piranti Sejahtera
  9. PT Fintek Integrasi Digital
  10. PT Garda Bina Utama
  11. PT Hexa Sarana Intermedia
  12. PT Integral Data Prima
  13. PT Jurnal Consulting Indonesia
  14. PT Mitra Pajakku
  15. PT Nebula Surya Corpora
  16. PT Paradigma Matra Indonesia
  17. PT Prima Wahana Caraka
  18. PT Sarana Prima Telemaika

 

Urusan Pajak Jadi Mudah Berkat Aplikasi Pajak Online

Sekarang kamu bisa melakukan semua urusan perpajakan di manapun dan kapan pun. Dengan beragam pilihan aplikasi pajak online, kamu tak perlu repot lagi mengantre lama di kantor pajak. Tak ada alasan lagi untuk lalai.

 

Nah Sobat Finansialku, apakah kamu sudah melakukan lapor SPT? Atau justru saat ini kamu mengalami keseulitan dalam pelaporannya. Seperti melaporkan aset baru, mengubah/menambah data SPT, melakukan input data, dan lain sebagainya. 

Tak perlu khawatir karena kini Finansialku menawarkan solusi untuk Anda dalam pelaporan pajak tahunan.

Melalui program WITA (Waktunya Indonesia Taat Pajak), Anda bisa berkonsultasi langsung dengan praktisi pajak dan memperoleh bantuan perhitungan hingga pelaporannya secara tepat.

Jadi tunggu apalagi sebelum dekat waktu deadline, konsultasikan langsung yuk dengan klik banner di bawah ini dan dapatkan promonya!

banner_pajak

 

Yuk taat bayar pajak! Mulailah dari diri sendiri untuk sadar akan kontribusi terhadap pembangunan negara ini. Jadi, apakah kamu sudah membayar pajakmu dengan taat?

 

 

Demikian ulasan mengenai aplikasi pajak online yang dapat mempermudah kamu dalam membayar dan melapor pajak.

Jika kamu ingin berbagi pendapat atau memiliki pertanyaan mengenai salah satu aplikasi pajak online tersebut, isi kolom komentar ya. Sebarkan juga artikel ini agar bersama-sama kita sadar akan wajib pajak.

Semoga bermanfaat!

 

Sumber Referensi:

  • Online Pajak. 22 Februari 2018. Profil Lengkap 5 Aplikasi Resmi e-Filing. Online-pajak.com – https://bit.ly/39iMKhG
  • Aholandari. 2021. Aplikasi Pajak Online untuk Lapor Tahunan. Pajakku. http://bit.ly/3TLrBWc.
  • Admin. 19 Februari 2020. 5 Aplikasi Pajak Tahun 2022 & Keuntungan Menggunakannya. Onlinepajak. http://bit.ly/3z8ZDu1.

 

Sumber Gambar:

  • Aplikasi Pajak 01 – https://bit.ly/33RX2Eg
  • Aplikasi Pajak 02 – https://bit.ly/3as4zMq
  • Aplikasi Pajak 03 – https://bit.ly/34Ac6Xs
Â