Sudahkah Anda tahu apa itu asuransi kecelakaan pesawat? Eits, penting lho untuk Anda mengetahui asuransi kecelakaan pesawat yang ada di Indonesia.

Artikel Finansialku kali ini akan membahas tuntas mengenai asuransi tersebut yang juga ada aturannya di dalam Undang-Undang.

Yuk simak bersama! Selamat membaca!

 

Asuransi Kecelakaan Pesawat

Menurut data, pesawat merupakan salah satu transportasi dengan risiko kecelakaan yang paling rendah bila kita bandingkan dengan darat maupun laut.

Namun, hal ini tidak berarti membuat Anda merasa tenang saat akan berpergian menggunakan pesawat.

Hal yang perlu Anda ingat bahwa korban yang jatuh akibat kecelakaan pesawat cukup banyak.

Itulah mengapa asuransi kecelakaan pesawat sangatlah kita butuhkan.

Seperti kecelakaan yang baru terjadi pada Lion Air JT 610 di perairan Karawang, para penumpang sudah sepantasnya mendapatkan santunan dari kecelakaan tersebut.

Besarnya uang pertanggungan telah ada ketentuannya dalam Konvensi Montreal  (Montreal Convention).

Pada konvensi ini, telah ada ketentuan bahwa nilai klaim yang penumpang dapatkan akibat kecelakaan selalu mengikuti laju inflasi global sehingga selalu mengalami perubahan.

Pentingnya Asuransi untuk Entrepreneur 01 - Finansialku

[Baca Juga: 4 Jenis Asuransi Kecelakaan Agar Anda Tidak Salah Lagi]

 

Hal yang perlu Anda ingat ialah bahwa setiap asuransi tentu akan selalu ada yang namanya premi.

Premi ini wajib dibayarkan oleh pemilik polis saat Anda memutuskan untuk membeli asuransi.

Premi tersebut akan ditetapkan jumlahnya sesuai dengan ketentuan yang disetujui.

Besar premi ini menyesuaikan dengan jenis, waktu, dan besar perjanjian uang pertanggungan yang akan diberikan nantinya.

 

Ingat ya, jangan sampai Anda lupa untuk membayar preminya karena jika terjadi, maka premi yang sudah terbayar sebelumnya akan hangus dan secara otomatis Anda sudah tidak terdaftar lagi pada asuransi tersebut. 

Selalu buat perencanaan keuangan dalam bentuk anggaran yang Anda buat sebulan sebelumnya.

Jika Anda tidak ingin repot dalam membuat anggaran, gunakan saja aplikasi Finansialku.

Fiturnya yang lengkap akan senantiasa membantu Anda dalam mengelola keuangan, salah satunya dengan cara membuat anggaran.

Jika belum memiliki aplikasinya, segera download melalui Google Play Store atau registrasi terlebih dahulu melalui PC Anda.

Jika Anda ingin lebih memahami mengenai apa itu perencanaan keuangan serta bagaimana cara membuat perencanaan keuangan yang baik, jangan lupa untuk mempelajarinya dari ebook Finansialku.

Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Di dalamnya terdapat sejumlah pembahasan serta contoh dengan bahasa yang mudah sehingga Anda dapat memahami dan segera mempraktikkannya.

Selain itu, Anda bisa memperolehnya secara GRATIS tanpa pungutan biaya apapun.

Tunggu apalagi? Yuk segera miliki dan rasakan manfaatnya!

 

Mata Uang Maskapai: Special Drawing Rights (SDR)

Hal yang unik dari asuransi kecelakaan pesawat adalah mata uangnya yang berbeda dengan mata uang konvensional.

Pada pertanggungan asuransi bisnis ini, menggunakan mata uang khusus IMF (International Monetary Fund) yaitu SDR (Special Drawing Rights).

1 SDR berharga sama dengan US$1,5, jadi bila kita konversikan menjadi mata uang Rupiah, maka 1 SDR sama dengan Rp22 ribu.

 

Penggantian Bertahap oleh Asuransi

Seperti yang telah Konvensi Montreal tetapkan, yang mana pemberian santunan dari perusahaan penerbangan terbagi menjadi 2 tahap, yaitu:

  1. Tahap pertama menentukan bahwa pihak maskapai wajib membayar ganti rugi hingga Rp1,7 miliar apabila korban mengalami cacat total atau permanen, hingga meninggal dunia.
  2. Tahap kedua yaitu pihak maskapai menunjukkan niat baik dengan memberikan biaya hidup kepada keluarga penumpang yang mereka tinggalkan.

 

Perbedaan Asuransi Perjalanan dan Asuransi Kecelakaan Diri 01 Finansialku

[Baca Juga: Cara Sederhana Klaim Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas!]

 

Biaya Penggantian Barang

Konvensi Montreal juga mengatur tentang penggantian atas barang milik penumpang.

Pada konvensi ini, pihak perusahaan penerbangan wajib mengganti barang yang pesawat angkut jika hilang, rusak, atau terlambat datang.

Jumlah yang wajib Anda bayar yaitu SDR 17 per kilogram atau sekitar Rp293 ribu.

Ini berlaku secara kelipatan, jadi, bila barang yang hilang sebanyak 10 kilogram, maka penggantian yang seharusnya Anda dapatkan adalah Rp2,93 juta.

 

Asuransi Kecelakaan Pesawat di Indonesia

Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Julian Noor, ada beberapa asuransi yang akan melindungi penumpang dan maskapai bila pesawat mengalami kecelakaan.

Salah satu perlindungan yang oleh konsumen dapatkan yang merupakan perlindungan wajib adalah dari PT Jasa Raharja.

Santunan atau pertanggungan yang PT Jasa Raharja berikan berbeda-beda dan tergantung dari kondisi korban.

Julian Noor mengatakan bahwa kalau mengalami luka, penumpang bisa mendapatkan dana pertanggungan hingga Rp25 juta per orang.

Sementara untuk kejadian di mana penumpang meninggal atau cacat tetap, nilainya akan lebih tinggi yaitu Rp50 juta.

Produk Asuransi 01 Finansialku

[Baca Juga: Kenali Perbedaan Asuransi Perjalanan dan Asuransi Kecelakaan Diri Biar Tidak Salah]

 

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011

Selain dari Jasa Raharja, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 mengenai Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara penumpang juga wajib menerima penggantian dana tambahan.

 

Permenhub No 77 Tahun 2011, Pasal 2

Pada Pasal 2 Peraturan Menteri ini menyebutkan:

  • Pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap:
    1. Penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka;
    2. Hilang atau rusaknya bagasi kabin;
    3. Hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat;
    4. Hilang, musnah atau rusaknya kargo;
    5. Keterlambatan angkutan udara; dan
    6. Kerugian yang pihak ketiga derita.

 

Permenhub No 77 Tahun 2011, Pasal 3

Sementara pada Pasal 3, menyebutkan:

  • Jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan sebagai berikut:
    1. Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp1.250.000.000 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang.
    2. Penumpang yang meninggal dunia akibat suatu kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara pada saat proses meninggalkan ruang tunggu bandar udara menuju pesawat udara atau atau pada saat proses turun dari pesawat udara menuju ruang kedatangan di bandar udara tujuan dan/atau bandar udara persinggahan (transit) diberikan ganti kerugian sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per penumpang.
    3. Penumpang yang mengalami cacat tetap, meliputi:
    4. Penumpang yang dinyatakan cacat tetap total oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak terjadinya kecelakaan diberikan ganti kerugian sebesar Rp1.250.000.000 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang; dan
    5. Penumpang yang dinyatakan cacat tetap sebagian oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak terjadinya kecelakaan diberikan ganti kerugian sebagaimana termuat dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Tidak hanya teori, ternyata Undang Undang tersebut pernah berlaku pada tanggal 9 Mei 2012, ketika kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 (SSJ-100) jatuh di Gunung Salak, Jawa Barat.

Pada kecelakaan tersebut, seluruh penumpang pesawat SSJ-100 dinyatakan tewas.

Dari kondisi ini, sesuai Undang Undang nilai pertanggungan yang mereka terima sebesar Rp1,25 miliar per orang.

 

Ketentuan Klaim Ganti Rugi Kecelakaan Pesawat

Berikut ini adalah ketentuan-ketentuan untuk klaim ganti rugi pada korban kecelakaan pesawat:

 

#1 Penumpang Meninggal

Jika akibat kecelakaan pesawat udara dan kemudian penumpang pesawat meninggal dunia di dalam pesawat udara, maka penumpang akan mendapat ganti rugi sebesar Rp1,25 miliar untuk setiap penumpang.

Sedangkan jika penumpang meninggal di luar pesawat (saat meninggalkan ruang tunggu bandara ke pesawat atau saat turun dari pesawat ke ruang kedatangan bandara tujuan dan/atau bandara transit), akan mendapat ganti rugi sebesar Rp500 juta untuk setiap penumpang.

Apa Gunanya Asuransi Kecelakaan Pesawat Perlu Gak Sih 01 - Finansialku

[Baca Juga: Anda Perlu Mengenali Manfaat Memiliki Asuransi Kecelakaan Diri Supaya Sejahtera!]

 

#2 Penumpang Cacat Tetap

Cacat tetap yaitu kehilangan atau tidak berfungsinya salah satu anggota badan atau yang mempengaruhi aktivitas secara normal seperti hilangnya tangan, kaki, atau mata.

Cacat mental juga termasuk salah satu cacat tetap.

Dalam jangka waktu paling lambat 60 hari kerja sejak terjadinya kecelakaan, penumpang yang dinyatakan cacat tetap oleh dokter, akan mendapat ganti rugi sebesar Rp1,25 miliar untuk setiap penumpang.

 

#3 Cacat Tetap Sebagian

Cacat tetap sebagian adalah kehilangan sebagian anggota badan, namun tidak mengurangi fungsi dari anggota badan tersebut untuk beraktivitas. Contoh cacat tetap sebagian yaitu seperti hilangnya salah satu mata, salah satu lengan mulai dari bahu, salah satu kaki.

Untuk ganti ruginya, setiap korban berhak mendapat asuransi sebesar Rp150 juta.

Asuransi-Syariah-dan-Konvensional-01-Finansialku

[Baca Juga: Jasa Raharja: Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas dengan Premi Murah]

 

#4 Ahli Waris

Untuk setiap keluarga yang korban tinggalkan akibat kecelakaan pesawat dapat melakukan penuntutan ke pengadilan untuk mendapatkan ganti kerugian tambahan selain ketetapan ganti kerugian yang ada.

 

Ketahui Apa yang Menjadi Hak Anda

Pemberian santunan akan menjadi sangat berguna terutama bagi korban yang merupakan tulang punggung keluarga.

Untuk itu, Anda harus mengetahui seluk beluk asuransi kecelakaan pesawat agar dapat memanfaatkan dana pemberian sebaik-baiknya.

Masih ada masalah keuangan yang belum bisa teratasi? Perencana Keuangan Finansialku siap membantu! Langsung konsultasikan keuangan Anda dengan Perencana Keuangan Finansialku yang sudah bersertifikat.

Hubungi kami melalui Menu Konsultasi Keuangan di aplikasi Finansialku atau melalui link berikut ini Konsultasi Keuangan.

Anda juga dapat menjadwalkan konsultasi melalui WhatsApp.

Setelah membaca artikel ini, kami harapkan Anda semakin mengerti dengan ketentuan dan karakter dari asuransi kecelakaan pesawat. Bagikan artikel ini agar lebih berguna. Terima kasih!

 

Sumber Referensi:

  • Agus Rindaman. 31 Oktober 2018. Beberapa Biaya Asuransi Kecelakaan Pesawat, Klaim Sekarang Juga!. Insuara.com – https://goo.gl/gmGRqZ
  • Bayu Galih. 2 November 2018. INFOGRAFIK: Ketentuan Asuransi dalam Kecelakaan Pesawat. Ekonomi.kompas.com – https://goo.gl/f93nJH

 

Sumber Gambar:

  • Asuransi Kecelakaan Pesawat 1 – https://goo.gl/aukJa4