Asuransi penumpang AirAsia QZ 8501 menjadi salah satu topik yang diperbincangkan pada pekan ini. Perencana keuangan independen Finansialku akan mengulas dari sudut pandang perencanaan keuangan, pada manajemen risiko, asuransi dan waris.

 

Rubrik Finansialku:

Rubrik Finansialku Learn and Secure

 

OJK Pastikan Perusahaan Asuransi Bayar Klaim Asuransi Penumpang AirAsia QZ 8501

Finansialku mengutip sumber dari Tribun News mengenai pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap pembayaran klaim asuransi penumpang AirAsia QZ 8501. OJK memastikan para ahli waris untuk mendapatkan santunan dari perusahaan asuransi, meskipun diduga terjadi pelanggaran jadwal terbang AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura.

 

“Penumpang kan enggak salah, itu fungsinya asuransi,”

Firdaus Djaelani – Kepala Esekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank.

 

Video liputan (courtesy YouTube, Berita Indonesia –  OJK Awasi Pembayaran Asuransi Korban AirAsia)

http://youtu.be/TxYy_oOf9uA

 

“Perusahaan asuransi harus berpihak pada korban.”

Dumoly Pardede – Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank.

 

Menurut Firdaus, Otoritas Jasa Keuangan berpendapat bahwa permasalahan perizinan rute penerbangan bukan menjadi penyebab utama terjadinya kecelakaan dan sampai saat ini penyebab kecelakaan masih dalam proses penyelidikan.

 

Perusahaan Asuransi yang Berperan dan Berapa Jumlah Klaim yang Harus Dibayar?

Tentunya Anda ingin tahu perusahaan asuransi mana yang akan membayarkan klaim asuransi penumpang AirAsia QZ 8501 dan berapa besar jumlah klaim yang harus dibayar?

Finansialku mengutip sumber viva news. Disebutkan dalam beritanya bahwa Firdaus Djaelani (Kepala Esekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank) menjelaskan, ada tiga perusahaan yang berkewajiban untuk mencairkan klaim asuransi penerbangan AirAsia QZ 8501, yakni PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), asuransi Sinarmas, dan asuransi Dayin Mitra.

 

Prosedur klaim asuransi penumpang AirAsia QZ 8501

Video liputan (courtesy YouTube, Berita Satu TV – OJK Pastikan Pembayaran Asuransi Korban AirAsia Tuntas Bulan Ini)

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Penerbangan, korban kecelakaan angkutan udara berhak mendapatkan asuransi sebesar Rp1,250 miliar. Dengan demikian, 155 korban ditegaskan berhak mendapatkan santunan tersebut.

 

Finansialku mengutip Kompas, mengenai proses pembayaran klaim asuransi penumpang AirAsia QZ 8501.

 

“Jadi, dari sekarang, perusahaan asuransi sudah mulai bekerja untuk mendapatkan ahli waris yang sah. Pemda Surabaya bantu juga, sudah aktif cari ahli waris yang sah, dan ada juga notaris,”

Firdaus Djaelani – Kepala Esekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank.

 

Berdasarkan berita-berita di atas, perusahaan asuransi yang membayarkan klaim adalah perusahaan asuransi umum (asuransi kerugian atau general insurance). Asurasi umum berbeda dengan dengan asuransi jiwa. Contoh asuransi umum: asuransi rumah, properti, asuransi mobil dan kendaraaan, dan lainnya.

Menurut OJK Pedia, Perusahaan Asuransi Kerugian, adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.

Pada kasus kecelakaan AirAsia QZ8501, para ahli waris yang sah korban kecelakaan boleh untuk mengklaim uang pertanggungan dari perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan asuransi jiwa (jika memiliki).

 

Ahli Waris yang Sah

Pertanyaan penting adalah ahli waris yang sah itu yang mana? Kenapa semua mempeributkan ahli waris yang sah?

Perusahaan asuransi dan perusahaan keuangan lainnya sangat berhati-hati dalam mencari tahu ahli waris yang sah. Hal ini terjadi agar tidak ada tuntutan dari ahli waris lainnya dikemudian hari.

 

Hukum di Indonesia yang mengatur tentang waris dan ahli waris yang sah:

 

Pasal 832 KUHPerdata

“Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama”.

 

Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan :

Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 833 KUHPerdata menyatakan :

“Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal”.

 

Perusahaan asuransi menyatakan saat ini sedang bekerja keras untuk memastikan ahli waris yang sah. Perusahaan asuransi akan bekerja dengan sangat hati-hati. Finansialku menduga hal ini terjadi karena sebagian besar korban belum memiliki surat wasiat (will atau testament).

Perencanaan distribusi kekayaan atau waris adalah bagian dari perencanaan keuangan. Kebanyakan orang belum menyadari pentingnya memiliki surat wasiat. Jika seseorang memiliki surat wasiat dan terjadi sesuatu yang tidak diharapkan, maka proses transfer kekayaan menjadi lebih mudah dan lebih cepat. Anda dapat berkonsultasi dengan perencanaan keuangan mengenai perencanaan distribusi kekayaan atau waris. Pembutaan surat wasiat dilakukan di notaris.

 

Kesimpulan

OJK mendesak klaim asuransi penumpang AirAsia QZ 8501 dibayarkan, tentu saja yang bertanggung jawab langsung adalah AirAsia selaku perusahaan. Permasalahan pembayaran klaim asuransi menunggu adanya kepastian pernyataan kematian. Sementara itu perusahaan mencari ahli waris yang sah dari masing-masing penumpang. Pencarian ahli waris yang sah memakan waktu yang cukup lama karena tidak adanya perencanaan waris atau surat wasiat yang ditinggalkan. Perusahaan asuransi dan perusahaan keuangan harus membuktikan dengan dokumen-dokumen pendukung untuk membuktikan keabsahan ahli waris.

 

Sumber

Website

  • Kompas. 6 Januari 2015. OJK: Asuransi Sudah Mencari Ahli Waris Sah Korban AirAsia QZ8501. http://bisniskeuangan.kompas.com/.
  • Kompas. 6 Januari 2015. Meski Izin Terbang AirAsia Ilegal, OJK Pastikan Perusahaan Asuransi Bayar Klaim. http://bisniskeuangan.kompas.com/.
  • Makmur , Kartini Laras. 31 Desember 2014. Ini Hak Asuransi Keluarga Korban AirAsia QZ 8501. http://www.hukumonline.com/
  • OJKPedia. Asuransi. http://www.ojk.go.id/asuransi.
  • Sutianto, Feby Dwi. 2 Januari 2015. Soal Asuransi Penumpang AirAsia QZ 8501, Ini Komentar Menko Sofyan. http://finance.detik.com/.
  • TribunNews. 6 Januari 2015. Ahli Waris Penumpang AirAsia QZ8501 Tetap Dapat Santunan Asuransi. http://www.tribunnews.com/

 

Download Ebook Perencanaan Keuangan

dan ayo mulai menetapkan tujuan keuangan Anda! 

Ebook Perencanaan Keuangan (Menetapkan Tujuan dan Mewujudkannya)

 

Baca E-Magazines #IndonesianDreams

Edisi Januari 2015