Apa BPJS Kesehatan bisa digunakan di mana saja? Pertanyaan mengenai hal ini masih kerap ditanyakan oleh banyak orang.
Untuk tahu penjelasan lengkapnya, simak artikel Finansialku berikut ini sampai akhir!
Summary:
- Banyak kasus di mana BPJS Kesehatan ditolak untuk memberikan layanan jika orang berada di luar domisili.
- Untuk memenuhi kebutuhan kesehatan peserta, BPJS Kesehatan menawarkan berbagai fasilitas utama.
Apakah BPJS Kesehatan Bisa Digunakan di Mana Saja?
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Sumber: glints.com
Â
Masyarakat kerap menanyakan apa BPJS Kesehatan bisa digunakan di mana saja menyusul banyaknya kasus penolakan pemberian layanan jika berada di luar domisili.
Hal ini membuat Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto angkat suara. Dalam pernyataannya, batasan domisili dalam mengakses layanan kesehatan kini telah dihilangkan.
Penerapan prinsip portabilitas dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memungkinkan peserta mendapatkan pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia, tanpa terikat pada alamat terdaftar.
Mereka masih dapat mengakses layanan kesehatan maksimal tiga kali kunjungan dalam kurun waktu satu bulan. Kebijakan ini mengakomodasi kebutuhan kesehatan peserta JKN yang sering bepergian atau merantau.
Jika seseorang tinggal di luar domisili dalam waktu laman, Agustian menyarankan agar pindah faskes. Dengan begitu, masyarakat bisa mendapat layanan kesehatan murah kapan saja tanpa terikat jumlah kunjungan.
Mengenal Fasilitas BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menawarkan berbagai fasilitas utama untuk mendukung kebutuhan kesehatan para pesertanya. Berikut penjelasan lebih detail mengenai beberapa fasilitas tersebut:
#1 Pelayanan Kesehatan
Pelayanan kesehatan di BPJS Kesehatan meliputi:
#1 Pelayanan Kesehatan Primer
Fasilitas kesehatan primer bisa dilakukan di Faskes Tingkat Pertama (FKTP), seperti Puskesmas, klinik pratama, dokter praktik perorangan, dan rumah sakit kelas D.
Pelayanan yang Ditanggung meliputi pemeriksaan kesehatan, pengobatan, konsultasi dokter, skrining kesehatan, imunisasi, dan kesehatan ibu dan anak, misalnya pemeriksaan rutin, pengobatan penyakit ringan (seperti batuk, pilek), dan pemeriksaan kehamilan.
#2 Pelayanan Kesehatan Rujukan
Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) terdiri dari Rumah sakit kelas C, B, atau A. Fasilitas ini bisa diakses dengan surat rujukan dari FKTP.
Pelayanan yang Ditanggung meliputi pelayanan spesialistik, subspesialistik, dan penunjang diagnostik lanjutan, seperti operasi, cuci darah, dan pemeriksaan MRI.
#3 Pelayanan Rawat Inap
Pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan terdiri dari beberapa kelas, yakni:
- Kelas 1: Ruang rawat inap dengan 1 tempat tidur, fasilitas AC, dan TV.
- Kelas 2: Ruang rawat inap dengan 2-3 tempat tidur, fasilitas AC, dan TV.
- Kelas 3: Ruang rawat inap dengan 4-6 tempat tidur, tanpa AC dan TV.
[Baca Juga: Biaya Cek Darah di Puskesmas dan RS, Manfaatkan BPJS Kesehatan!]
#4 Pelayanan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai
BPJS Kesehatan menanggung obat sesuai dengan formularium nasional. Di sisi lain, alat kesehatan habis pakai, seperti jarum suntik, kapas, dan perban, juga ditanggung sepenuhnya.
Pembelian obat dapat dilakukan di apotek yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
#5 Pelayanan Penunjang Diagnostik
Peserta BPJS Kesehatan berhak menerima pelayanan penunjang diagnostik gratis, berupa:
- Pemeriksaan Laboratorium: Darah, urine, dan lainnya.
- Pemeriksaan Pencitraan: Rontgen, USG, CT scan, dan MRI.
- Pemeriksaan Patologi Anatomi: Biopsi dan lainnya.
#6 Pelayanan Rehabilitatif
Beberapa pelayanan rehabilitatif mendapat pertanggungan dari BPJS, antara lain:
- Fisioterapi: membantu pemulihan fungsi fisik setelah kecelakaan atau sakit.
- Okupasi terapi: membantu pemulihan kemampuan untuk melakukan aktivitas sehari-hari.
- Terapi wicara: membantu pemulihan kemampuan berbicara dan menelan.
#2 Fasilitas Lainnya
Selain fasilitas kesehatan, BPJS menyediakan beragam fitur untuk memudahkan peserta, seperti:
#1 Pendaftaran Online
Pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui dua cara:
- Aplikasi Mobile JKN: pendaftaran dan perubahan FKTP, antrean online, dan informasi BPJS Kesehatan.
- Website BPJS Kesehatan: pendaftaran dan perubahan FKTP, dan informasi BPJS Kesehatan.
#2 Cetak Kartu BPJS Kesehatan
Cetak kartu BPJS Kesehatan secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN.
#3 Antrean Online
Antrean rumah sakit kini bisa dilakukan melalui Mobile JKN.
#4 Informasi dan Pengaduan
Peserta bisa mengadukan pelayanan atau produk BPJS melalui beberapa kanal resmi:
- Aplikasi Mobile JKN: Informasi dan pengaduan BPJS Kesehatan.
- Website BPJS Kesehatan: Informasi dan pengaduan BPJS Kesehatan.
- Layanan Contact Center BPJS Kesehatan: 165.
Setelah mengetahui sejumlah fasilitas layanan BPJS Kesehatan, apakah sudah cukup memenuhi kebutuhan Anda dalam memperoleh layanan kesehatan?
Meski sudah terdaftar sebagai peserta BPJS, tidak ada salahnya untuk mempertimbangkan asuransi kesehatan swasta agar manfaatnya bisa saling melengkapi.
Selain itu, dengan membeli produk asuransi kesehatan, perlindungan terhadap diri sendiri dan keluarga juga lebih maksimal.Â
Jika Anda masih bingung dalam memilih produk yang tepat termasuk perhitungan preminya, mari diskusi secara 1 on 1 bersama Perencana Keuangan Finansialku.
Klik banner ini atau hubungi WhatsApp 0851 5866 2940 untuk buat janji konsultasi.
Cara Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Kota
Kini Anda tahu jawaban apa BPJS Kesehatan bisa digunakan di mana saja. Mari cermati cara menggunakan fasilitas ini di luar domisili:
#1 Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat 1
BPJS Kesehatan menyediakan akses ke Fasilitas Kesehatan Tingkat 1 (Faskes 1) bagi peserta yang membutuhkan pelayanan kesehatan di luar domisili. Faskes 1 meliputi puskesmas, praktik dokter, praktik dokter gigi, klinik pratama, dan rumah sakit kelas D.
Kebijakan ini didasarkan pada Perpres No. 19 Tahun 2016 yang ditujukan untuk memastikan akses kesehatan yang mudah dan terjangkau bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan dimanapun mereka berada.
Peserta BPJS Kesehatan dapat menggunakan layanan Faskes 1 di luar kota hingga maksimal tiga kali dalam satu bulan.
Mekanisme ini memungkinkan seseorang mendapat pelayanan kesehatan primer tanpa terhambat batasan geografis.
Â
#2 Siapkan Kartu BPJS dan Data Diri
Dalam rangka mengakses pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes 1), peserta diwajibkan untuk menunjukkan dokumen identitas diri, baik berupa fisik maupun digital.
Dokumen yang dimaksud meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu BPJS Kesehatan. Sebagai alternatif, peserta dapat menunjukkan kartu BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN.
Saat mendaftar, peserta perlu menginformasikan kepada petugas bahwa mereka ingin berobat menggunakan BPJS Kesehatan. Perlu diingat bahwa surat pengantar domisili tidak diperlukan dalam proses ini.
#3 Menerima Rujukan (Jika Dibutuhkan)
Dalam situasi yang membutuhkan intervensi lebih lanjut, peserta akan dirujuk ke rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan lanjutan sesuai regulasi yang tercantum dalam pedoman rujukan.
Pada kondisi gawat darurat, pasien diimbau segera menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) terdekat dan menunjukkan identitas diri untuk mendapatkan pelayanan medis yang sesuai dengan protokol yang ditetapkan.
[Baca Juga: 21 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?]
Lindungi Diri dengan Asuransi Kesehatan yang Tepat
Kemudahan akses terhadap pelayanan kesehatan merupakan aspek fundamental dalam mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera.
BPJS Kesehatan, sebagai program jaminan kesehatan nasional, berkomitmen untuk menyediakan akses yang luas dan merata bagi seluruh peserta di seluruh wilayah Indonesia.
Salah satu terobosan utama BPJS Kesehatan adalah penerapan prinsip portabilitas. Prinsip ini memungkinkan peserta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia tanpa batasan domisili.
Memilih produk asuransi yang tepat merupakan langkah penting untuk memberikan perlindungan diri dan keluarga di masa depan.
Untuk bisa mempersiapkan dana kesehatan keluarga dengan benar, Anda bisa membaca ebook gratis dari Finansialku berjudul Anti Pusing Mikirin Biaya Kalau Sakit.
Sebagai referensi tambahan, simak juga video yang tersemat berikut ini. Semoga bermanfaat…
Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.
Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.
Demikian pembahasan tentang apa BPJS Kesehtaan bisa digunakan di mana saja. Jangan lupa sampaikan tanggapan Anda di kolom komentar dan bagikan informasi ini di media sosial. Terima kasih!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Muhammad Dicky Syaifudin
Sumber Referensi:
- Admin. Layanan. Bpjs-kesehatan.go.id – https://bit.ly/3xqYK2w
- Alicia Diahwahyuningsih dan Inten Esti Pratiwi. 14 Juli 2023. Apakah BPJS Kesehatan Bisa Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?com – https://bit.ly/3vvqr9M
- Nisa. 23 Desember 2023. Mudah, Cara Berobat Menggunakan BPJS di Luar Kota. Umsu.ac.id – https://bit.ly/49p55Zi
- Rizki Setyo Nugroho. 13 Oktober 2023. Apakah BPJS Kesehatan Bisa Digunakan di Mana Saja? Simak Penjelasannya. Idxchannel.com – https://bit.ly/3TMVAxu
- Virdita Ratriani. 09 Desember 2020. Catat, Inilah Fasilitas dan Layanan Kesehatan Tingkat Pertama BPJS Kesehatan. kontan.co.id – https://bit.ly/43MsnHF
Sumber Gambar:
- Cover: shutterstock.comÂ
Leave A Comment