Perppu No 1/2017: Ditjen Pajak Bisa Akses Rahasia Bank, Rekening Data Nasabah di Atas US$250.000
Berdasarkan Perppu No 1/2017 Ditjen Pajak dikabarkan dapat mengakses rahasia bank, rekening nasabah di atas US$250.000 (atau setara dengan Rp3.250.000.000,

