Auto Reject atau penolakan secara otomatis terhadap saham IPO akan mulai di kaji oleh BEI. Apa alasan saham-saham ini mendapatkan penolakan otomatis?

Kali ini Finansialku akan membahas beritanya. Agar lebih jelas, simak penjelasannya berikut ini. Selamat membaca!

 

Auto Reject Saham IPO

Setelah kemunculan saham baru IPO, Bursa Efek Indonesia akan mengkaji ulang penerapan aturan batas penolakan otomatis (auto reject) terhadap saham-saham yang pertama kali listing ditransaksikan di pasar sekunder.

Hal ini dikarenakan harga saham IPO yang ditransaksikan di bursa langsung mengalami peningkatan yang signifikan.

Kenaikan harga saham ini terus berlangsung sehingga BEI menilai transaksi ini dapat dikatakan di luar batas wajar.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono W Widodo mengatakan perlu ditinjau terkait dengan auto reject atas (ARA) yang kemungkinan akan disamakan dengan saham-saham yang sudah tercatat. Laksono mengatakan:

“Kami lihat memang saham IPO kenaikan harganya cukup tinggi. Kita kaji apakah perlu dua kali dengan ARA normal atau disamakan dengan ARA yang non IPO (saham yang sudah tercatat).”

Menurutnya kenaikan harga saham yang sangat tinggi saat diperdagangkan ini disebabkan karena diskon harga yang diberikan tidak normal, terlebih dengan pendistribusian yang tidak merata ke investor. Ia mengatakan:

“Kalau masih 30% (kenaikan harga saat listing) bisa disebut IPO sukses namun di atas itu berarti distribusinya salah.”

 

Patut Dipertimbangkan, Kenaikan Saham Di Berbagai Sektor Pada Kuartal I 2019 01 - Finansialku

[Baca Juga: Jangan Asal Beli Saham IPO! Pahami Apa Itu IPO dan Bagaimana Menilai Sahamnya]

 

Selama ini, sistem auto reject atas pergerakan harga saham di bursa diatur dengan batasan maksimal naik dan turun dalam sehari sebesar 35% bagi saham yang memiliki rentang harga Rp50-Rp200, lalu 25% bagi saham antara Rp200-Rp5.000, dan 20% bagi saham di atas Rp5.000.

Sementara itu, untuk perdagangan perdana saham yang baru dicatatkan, berlaku dua kali lipatnya yakni masing-masing 70% untuk Rp50-Rp200, 50% untuk Rp200-Rp5.000, dan 40% untuk saham di atas Rp5.000.

Rencana penghapusan batas bawah Rp50 itu, bursa perlu juga mengatur tentang fraksi harga dan auto reject bagi saham-saham yang harganya di bahwa Rp50.  

Berbicara mengenai saham, Anda bisa tonton video Tips Mindset Saham dari channel Youtube Finansialku berikut ini:

 

Jika Anda seorang pemula, jangan khawatir! Anda bisa membaca ebook Panduan Berinvestasi Saham untuk Pemula dari Finansialku di bawah ini secara GRATIS, selamat membaca..

Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Ebook Panduan Investasi Saham untuk Pemula Finansialku.jpg

 

Jika Anda belum memiliki Aplikasi Finansialku, Anda bisa download Aplikasi Finansialku dengan mudah melalui link di bawah ini..

 

Bagaimana pendapat Anda setelah membaca artikel di atas? Berikan tanggapan Anda pada kolom komentar di bawah ini.

Ayo bagikan artikel ini kepada teman dan kerabat Anda. Semoga bermanfaat.

 

Sumber Referensi:

  • Monica Wareza. 22 November 2018. BEI akan Ubah Batasan Auto Reject Saham yang Bru IPO. Cnbcindonesia.com – http://bit.ly/2wRxDe8
  • Emanuel B. Caesario. 8 Maret 2019. BEI Kaji Perubahan Sistem Auto Reject Saham IPO. Bisnis.com – http://bit.ly/31rK7aD

 

Sumber Gambar:

  • BEI – http://bit.ly/2Rb3WOA