Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah batas gaji warga yang bisa beli rumah DP Rp 0, dari semula Rp 7 juta  naik jadi Rp 14 juta.

Ketahui selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Aturan Batas Gaji Beli Rumah DP 0 Diubah

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan perubahan pada batas gaji warga yang bisa beli rumah dengan uang uang muka (DP) Rp 0, dari semula Rp 7 juta menjadi 14 juta.

Perubahan batas gaji itu tertuang dalam draf perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022.

Ketentuan itu juga sudah diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 558 Tahun 2020. yang diteken Anies pada 10 Juni 2020.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya sudah memperhitungkan perubahan batas gaji masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas DP nol rupiah ini. Alasannya, agar pembayaran cicilan per bulan lancar.

“Jadi memang itu membutuhkan penilaian yang mencukupi agar proses pembangunannya bisa lancar, agar pembayaran iurannya bisa terpenuhi,” ujarnya, sebagaimana mengutip dari laman Cnbcindonesia.com, Selasa (16/02).

Batas Gaji Beli Rumah DP 0 Naik Jadi Rp 14 Juta, Begini Jelasnya 02

[Baca juga: KPR DP 0% HATI-HATI KEBABLASAN Bisa Bikin Keuangan Berantakan!]

 

Pemprov DKI Jakarta menetapkan masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp14,8 juta diberikan prioritas untuk mendapatkan hunian berupa rumah susun sederhana milik (rusunami) melalui skema pembiayaan uang muka nol rupiah.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menetapkan kelompok masyarakat lain yang mendapatkan prioritas hunian di ibu kota.

Salah satunya masyarakat berpenghasilan di bawah upah minimum provinsi (UMP) per bulan melalui skema rumah susuh sewa atas rusunawa.

Sementara bagi masyarakat berpenghasilan di atas Rp14,8 juta per bulan, penyediaan huniannya diserahkan pada mekanisme pasar.

“Penyelenggaraan Rumah DP Nol Rupiah akan ditempuh antara lain melalui mekanisme housing career, penyerapan pendanaan dari Pemerintah Pusat, penugasan kepada BUMD, serta melibatkan pasar hunian,” tulis draf tersebut.

 

Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI, Sarjoko menerangkan perubahan batas penghasilan tertinggi bagi MBR penerima rumah DP Rp 0 sudah lama dilakukan.

“Betul bahwa Pergub Nomor 14 Tahun 2020 tidak secara spesifik mengatur Batasan Penghasilan Tertinggi MBR maupun Batasan Harga Jual Rumah Susun Bagi MBR.” terang Sarjoko.

“Adapun Batasan Penghasilan Tertinggi MBR di atur pada Kep Gub Nomor 588 Tahun 2020. Sedangkan Batasan Harga Jual Rumah Susun Bagi MBR diatur pada Kepgub 606 Tahun 2020,” lanjutnya.

“Kep Gub No 588 Tahun 2020 Tentang Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi MBR mengacu kepada PerMen PUPR Nomor 10/PRT/M/2019 tentang Kriteria MBR.” ujarnya.

“Pada Permen PUPR Nomor 10/PRT/M /2019 tersebut di atas, terdapat lampiran Rumusan Perhitungan Penghasilan berdasarkan kemampuan pembayaran cicilan KPR berikut dengan bunganya,” pungkasnya.

 

Dari rumusan itu, maka ditentukan batas penghasilan tertingginya. Dengan kenaikan dari Rp 7 menjadi Rp 14 juta.

“Dengan menggunakan Rumusan tersebut dapat disimulasikan Batasan Penghasilan Tertinggi MBR dengan cara memasukkan nilai harga jual hunian tertinggi berdasarkan Kepgub 606 Tahun 2020 sehingga diperoleh nilai 14,8 jt sebagai Batasan Penghasilan Tertinggi bagi MBR,” paparnya.

 

Sarjoko menuturkan untuk penghasilan batas bawah tidak diatur secara khusus. Sebab, hal itu tergantung evaluasi dari bank pelaksana.

“Kalau batas bawahnya tidak diatur secara khusus, tergantung hasil evaluasi perbankan oleh bank pelaksana terhadap calon penerima manfaat program DP Nol,” jelasnya.

 

banner -millennials tidak bisa beli rumah, kata siapa

 

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa berbagi pendapat lewat kolom komentar di bawah ini.

Bagikan informasi ini lewat berbagai platform yang tersedia, kepada kawan atau sanak-saudara mu, agar mereka juga tahu apa yang kamu ketahui.

 

Sumber Referensi:

  • Sefti Oktarianisa. 16 Maret 2021. Maaf Rumah DP 0 Rupiah Anies Kini Buat Orang Kaya. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/2Nl1vLS
  • Redaksi. 16 Maret 2021. Alasan Batas Gaji Beli Rumah DP 0 Rupiah Diubah ke Rp14 Juta. Cnnindonesia.com – https://bit.ly/3liJnyX
  • Tim detikcom. 15 Maret 2021. Batas Penghasilan Pemilik Rumah DP Nol Jadi Rp 14 Juta, Ini Penjelasan DKI. Detik.com – https://bit.ly/3vwaeMs

 

Sumber Gambar:

  • 01 – https://bit.ly/3bSNTkF
  • 02 – https://bit.ly/3vtuqi7