Artikel ini khusus untuk kamu yang ingin tahu cara membuat NPWP lewat DJP Online dengan mudah! Cari tahu cara selengkapnya di artikel Finansialku satu ini, dan jangan lupa siapkan catatanmu, ya!

 

Cara Membuat NPWP Lewat DJP Online

Ketika kamu sudah memiliki penghasilan, maka salah satu hal yang wajib kamu miliki adalah NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.

Cara membuat NPWP sejak beberapa tahun ke belakang jauh lebih mudah karena kita bisa melakukannya secara online lewat DJP Online, dan tidak perlu mengunjungi kantor pajak.

Tapi, untuk Sobat Finansialku yang lebih suka melakukannya secara konvensional, tidak perlu khawatir karena layanan tersebut masih tersedia.

Lalu, bagaimana caranya membuat NPWP lewat DJP online?

Terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan untuk Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yaitu:

  • Fotokopi KTP untuk WNI atau fotokopi paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) bag WNA

 

Sementara itu, untuk Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas antara lain:

  • Fotokopi KTP untuk WNI atau fotokopi paspor, KITAS, atau KITAP bagi WNA.
  • Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerja bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik, ATAU
  • Fotokopi e-KTP untuk WNI dan surat pernyataan di atas meterai dan Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

 

Adapun, untuk Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang dikenal pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah, dokumen persyaratan yang harus dipenuhi adalah:

  • Fotokopi Kartu NPWP Suami
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

 

Setelah memenuhi dokumen persyaratan di atas, maka Sobat Finansialku bisa langsung mendaftar NPWP secara online melalui langkah-langkah berikut:

  • Buka laman ereg.pajak.go.id dan memilih menu ‘Daftar’
  • Masukkan alamat email aktif dan buat password yang kuat dan mudah diingat.
  • Buka link verifikasi yang dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan untuk aktivasi akun dan ikuti petunjuk selanjutnya yang dikirim ke email yang sama.
  • Setelah proses aktivasi selesai, Sobat Finansialku bisa langsung login ke sistem e-Registration menggunakan email dan password yang telah dibuat sebelumnya.
  • Isi data diri secara lengkap dan benar di halaman registrasi.
  • Ikuti semua tahap pengisian dengan teliti, dan jangan lupa siapkan scan dokumen yang disyaratkan.
  • Tekan tombol ‘Daftar’ setelah selesai mengisi formulir.
  • Setelah itu, kantor pajak akan segera memproses pengajuan NPWP tersebut. Dan jika semua formulir sudah diisi, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs DJP Online.
  • Di dashboard tersebut, Sobat Finansialku diharuskan untuk menekan tombol kirim token, yang nantinya konfirmasi dari pihak DJP akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan.
  • Salin token tersebut dan klik menu Token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan, lalu cek kotak masuk di email untuk melihat nomor token.
  • Selanjutnya, Sobat Finansiaku hanya perlu menunggu NPWP dikirim ke alamat rumah lewat pos.

Sementara itu, berikut adalah langkah-langkah cara daftar NPWP offline untuk Sobat Finansialku yang lebih suka untuk datang langsung ke kantor pajak:

  • Mengisi dan menandatangani formulir Pendaftaran Wajib Pajak dan mengirimnya dengan dokumen yang disyaratkan.
  • Permohonan tersebut dikirimkan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
  • Permohonan dapat dilakukan secara langsung, dikirim melalui pos, jasa ekspedisi yang tersedia.
  • Setelah dokumen dan permohonan sudah diterima oleh KPP atau KP2KP secara lengkap, maka pihaknya akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat dan Surat Keterangan Terdaftar paling lambat satu hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
  • NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercatat.

 

Kenapa Harus Punya NPWP?

Selain sebagai bukti bahwa kita adalah rakyat yang taat terhadap pajak, NPWP juga memiliki manfaat yang cukup membantu kita memudahkan proses administrasi di beberapa tempat.

Misalnya, NPWP sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki untuk Sobat Finansialku yang akan mengajukan kredit.

Selain itu, para pelaku usaha juga harus memiliki NPWP yang biasanya banyak disyaratkan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Oleh karena itu, tidak ada salahnya untuk memiliki NPWP, karena cara pembuatannya pun mudah dan tidak dipungut biaya apa pun.

 

Apakah Sobat Finansialku punya pengalaman menarik selama membuat NPWP baik secara online maupun offline? Bagikan ceritanya di kolom komentar, ya!

Jangan lupa juga untuk bagikan informasi ini kepada teman-teman yang sudah berpenghasilan atau yang menjalani usaha agar mereka segera membuat NPWP, ya! Sampai jumpa di artikel lainnya!

 

Editor: Ratna SH

Sumber Referensi:

  • Mutia Fauzia. 06 September 2021. Cara Daftar NPWP Online, Sekaligus Manfaatnya. Money.kompas.com –  https://bit.ly/34IH3Nz
  • Chynntia Sami Bhayangkara. 10 Januari 2022. Cara Buat NPWP di DJP Online, Mudah dan Cepat!. Suara.com – https://bit.ly/3GrD0Tq