Ketahui penjelasan lengkap Sri Mulyani mengenai pajak yang dikenakan pada penjualan pulsa dan token listrik di artikel ini.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Aturan Baru Pemungutan Pajak Pulsa

Mulai Senin esok (01/02) pemerintah memberlakukan aturan pemungutan pajak terhadap pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dengan berlakunya peraturan tersebut, bukan berarti ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.

Lebih lanjut, dia bilang, ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer.

“Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucer,” tulis Sri Mulyani di akun Instagramnya.

Berikut penjelasan Sri Mulyani soal penjualan pulsa hingga token kena pajak, mengutip dari Detikcom:

  1. Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer.
  2. Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucer.
  3. Ketentuan tersebut bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, Token listrik dan voucer, dan untuk memberikan kepastian hukum.

Penyederhanaan pengenaan adalah sebagai berikut:

  1. Pemungutan PPN
    1. Pulsa/kartu perdana: Dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server), sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhirnya tidak perlu memungut PPN lagi.
    2. Token Listrik: PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.
    3. Voucher: PPN tidak dikenakan atas nilai voucher karena voucher adalah alat pembayaran setara dengan uang. PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.
  1. Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak dimuka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam SPT Tahunannya.

 

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa berbagi komentar lewat kolom komentar di bawah ini.

Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya.

4 Ebook Panduan Sukses Mengatur Gaji Ala Karyawan

 

Sumber Referensi:

  • Caesar Akbar. 30 Januari 2021. Sri Mulyani Jelaskan Perbedaan Ketentuan Anyar Pajak Pulsa dengan Sebelumnya. Bisnis.tempo.co – https://bit.ly/3oCrUkS
  • Hendra Kusuma. 30 Januari 2021. Benarkah Beli Pulsa Kena Pajak? Ini Kata Sri Mulyani. Finance.detik.com – https://bit.ly/2YvxVpa
  • Jawahir Gustav Rizal. 30 Januari 2021. Ilustrasi dari Kemenkeu tentang Pajak Pulsa dan Kartu Perdana. Kompas.com – https://bit.ly/3ahTZZH

 

Sumber Gambar:

  • https://bit.ly/3oCdVM1