Bagaimana cara membuat sertifikat tanah? Dan berapa biaya sertifikat tanah yang diperlukan?

Legalitas atas kepemilikan properti baik berupa tanah atau bangunan harus bisa dibuktikan secara sah, dan solusinya adalah dengan sertifikat tanah.

Agar tidak merisikokan legalitas tanah atau properti Anda, yuk simak bagaimana cara membuat sertifikat tanah sesuai aturan serta biayanya disini.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Learn and Invest

 

Sertifikat Tanah adalah Bukti Hak atas Tanah

Baru-baru ini paman saya, sebut saja Bapak A (50 tahun) sedang mengurus pembuatan sertifikat tanah yang baru saja dibelinya. Karena baru pertama kali melakukannya, Bapak A kebingungan harus bagaimana.

Dia bahkan berpikir untuk mengurusnya belakangan karena malas. Tapi tahukah Anda, bahwa sertifikat tanah merupakan sebuah tanda bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah adalah salah satu dokumen negara yang vital?

Dokumen ini dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional dan menjadi sebuah syarat wajib untuk membuktikan kepemilikan tanah Anda.

Hakikatnya, sertifikat tanah memiliki beberapa fungsi berikut ini:

  1. Memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak baik oleh manusia secara perorangan maupun suatu badan hukum;
  2. Merupakan alat bukti yang kuat bahwa subjek hukum yang tercantum dalam sertifikat tersebut adalah pemegang hak sesungguhnya, sebelum dibuktikan sebaliknya atau telah lewat jangka waktu 5 (lima) tahun sejak penerbitan sertifikat tanah;
  3. Memberikan kepastian mengenai subjek dan objek hak atas tanah serta status hak atas tanah tersebut.

Simak Cara dan Panduan Membuat Surat Jual Beli Tanah 02 Surat Jual Beli Tanah 2 - Finansialku

[Baca Juga: Bagaimana Cara Terbaik Mengurus Sertifikat Tanah Girik?]

 

Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menguraikan bahwa:

  • Ayat (1): Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  • Ayat (2): Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi:
    1. Pengukuran, pemetaan dan pembukuan tanah
    2. Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut
    3. Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat

Ketentuan mengenai pendaftaran tanah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. (PP Pendaftaran Tanah).

Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 3 huruf a PP Pendaftaran Tanah menekankan juga mengenai hal ini dimana pasal tersebut menentukan bahwa untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan, kepada yang bersangkutan diberikan sertifikat hak atas tanah.

Jadi jelas bahwa kepemilikan sertifikat tanah itu wajib hukumnya dan memiliki dasar hukum yang jelas juga.

Oleh karena itu, keluarga langsung meyakinkan Bapak A untuk tetap segera membuat sertifikat tanahnya sesuai aturan yang berlaku.

Pertanyaannya disini adalah, bagaimana cara membuat sertifikat tanah yang sesuai aturan per tahun 2019 ini? Serta berapa biaya yang dibutuhkan untuk membuatnya?

Karena saya yakin bukan hanya paman saya saja yang mengalami masalah serupa, saya mencoba merangkum bagaimana cara mudah membuat sertifikat tanah sesuai aturan 2019 serta biayanya disini.

Penasaran? Yuk peroleh informasi lengkapnya disini:

 

Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah

Bagi Anda yang belum dan hendak mengurus pembuatan sertifikat tanah, pertama-tama Anda perlu mengecek kelengkapan dokumen dan syarat pembuatan sertifikat tersebut.

Bisakah Sertifikat Hak Guna Bangunan Diubah Menjadi Sertifikat Hak Milik 1 - Finansial

[Baca Juga: Hindari Pungli, Urus Sertifikat Tanah dengan Cara Ini]

 

Adapun beberapa syarat umum pembuatan sertifikat tanah adalah sebagai berikut:

  1. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemohon yang telah dilegalisir pejabat berwenang
  2. Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
  3. Fotokopi kartu keluarga (KK) dari pemohon
  4. Fotokopi NPWP
  5. Izin mendirikan bangunan (IMB)
  6. Akta jual beli (AJB)
  7. Pajak Penghasilan (PPh)
  8. Bukti pelunasan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

 

Sementara itu, jika ingin menerapkan cara membuat sertifikat tanah bersifat girik, ada beberapa kelengkapan yang juga perlu disertakan seperti:

  1. Letter C atau girik
  2. Surat riwayat tanah
  3. Surat pernyataan tidak sengketa.

 

Proses Pembuatan Sertifikat Tanah

Setelah melengkapi syarat umumnya, maka kini Anda bisa memulai proses pembuatan sertifikat tanah tersebut.

Perlu Anda ketahui, membuat sertifikat tanah dapat dilakukan secara mandiri atau bantuan notaris/pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Meski secara eksplisit tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai pembatasan waktu untuk menyelesaikan proses pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan.

Maupun pengenaan sanksi kepada petugas Kantor Pertanahan apabila melakukan kesalahan dalam pelaksanaan seluruh dan atau setiap proses dalam pendaftaran tanah, namun penting untuk segera menyelesaikan pembuatan sertifikat tanah segera dan dengan cara yang benar.

Nah, melansir dari 99.co, per tahun 2019 berikut aturan pembuatan sertifikat tanah sesuai pelaku pembuatannya:

 

#1 Pembuatan Mandiri

Jika Anda memilih untuk membuat sertifikat tanah sendiri, maka Anda bisa melakukan 3 langkah berikut:

  1. Mendatangi kantor badan pertahanan nasional (BPN) setempat: Pemohon dapat mendatangi loket pelayanan dengan membawa dokumen yang telah disiapkan sebagai syarat membuat sertifikat tanah. Anda kemudian akan diminta untuk mengisi formulir dan melakukan pembayaran biaya pengukuran serta pemeriksaan tanah.
  2. Petugas BPN melakukan pengukuran tanah: Setelah permohonan diterima, petugas dari BPN akan melakukan proses pengukuran tanah.
    Anda sebagai pemohon pun harus hadir dalam proses ini. Hasil dari pengukuran ini akan dilanjutkan untuk pembuatan surat keputusan dari BPN pusat.
  3. Membayar pendaftaran SK hak: Tahap terakhir ialah membayar pendaftaran SK hak.

 

#2 Dengan Bantuan PPAT

Sedangkan jika Anda memutuskan untuk meminta bantuan PPAT, maka Anda bisa melakukan langkah-langkah berikut ini:

  1. Setelah berkas kelengkapan disampaikan ke kantor pertanahan, tanda bukti penerimaan permohonan balik nama untuk membuat sertifikat tanah akan diberikan kepada PPAT.
  2. Selanjutnya oleh PPAT tanda bukti penerimaan ini diserahkan kepada pembeli.
  3. Nama pemegang hak lama (penjual) di dalam buku tanah dan sertifikat dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
  4. Selanjutnya, nama pemegang hak yang baru (pembeli) ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat.
  5. Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang berwenang akan menandatangani bagian tersebut dan membubuhinya dengan tanggal.
  6. Dalam waktu 14 hari, pembeli sudah dapat mengambil sertifikat baru dari kantor pertanahan setempat.
  7. Setelah melalui langkah tersebut, pembeli telah SAH menjadi pemilik lahan berdasarkan hukum.

 

Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

Informasi yang paling ditunggu tentunya mengenai biaya pembuatan sertifikat tanah ini.

Nah, jika Anda memutuskan untuk membuat sertifikat tanah secara mandiri atau lewat jalur Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), maka ada tiga jenis biaya membuat sertifikat tanah yang dibebankan, yaitu sebagai berikut:

  1. Biaya survei, pengukuran, dan pemetaan.
  2. Biaya pemeriksaan tanah.
  3. Biaya pendaftaran sertifikat tanah.

 

Semua biaya tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Lalu berapa nilainya?

 

#1 Biaya Survei, Pengukuran, dan Pemetaan

Untuk menghitung berapa besaran biaya survei, pengukuran, dan pemetaan, rumus yang digunakan adalah sebagai berikut:

  • Luas tanah sampai dengan 10 hektare atau 100 ribu meter persegi

Tu = ((L/500) x HSBKu) + Rp100.000

  • Luas tanah > 10 hektare – 1.000 hektare atau 100 ribu meter persegi – 10 juta meter persegi

Tu = ((L/4.000) x HSBKu) + Rp14.000.000

  • Luas tanah > 1.000 hektare atau > 10 juta meter persegi

Tu = ((L/10.000) x HSBKu) + Rp134.000.000

 

Keterangan:

  • Tu: Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas.
  • L: Luas tanah.
  • HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.

 

#2 Biaya Pemeriksaan Tanah

Sedangkan untuk menghitung berapa besaran biaya pemeriksaan tanah, rumus yang digunakan sebagai berikut:

  • Perorangan: Tpa = ((L/500) x HSBKpa) + Rp350.000
  • Massal: Tpam = 1/5 x ((L/500) x HSBKpa) + Rp350.000

 

#3 Biaya Pendaftaran Sertifikat Tanah.

Sementara biaya pendaftaran sertifikat tanah dikenakan tarif sebesar Rp50.000. 

Melihat biaya tadi, jangan ragu untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah Anda. Jangan sampai terjadi masalah atau sengketa dan Anda tidak punya bukti legalitasnya.

Solusinya, sebelum membeli tanah Anda sudah harus mempersiapkan seluruh biaya legalitasnya.

Kabar baiknya, kini sudah banyak tools yang dapat membantu Anda membuat perencanaan dana beli tanah termasuk legalitasnya, misalnya dengan menggunakan aplikasi Finansialku.

Dengan demikian Anda bisa mempersiapkan seluruh biayanya sebelum membeli tanah tersebut.

Bagi Anda pengguna baru, unduh aplikasi Finansialku sekarang secara GRATIS melalui Google Play Store atau dengan klik tautan berikut ini:

 

Buat Sertifikat Tanah Sesuai Aturan

Melalui artikel ini, Anda mengetahui bahwa sertifikat tanah merupakan sebuah tanda bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah adalah salah satu dokumen negara yang vital.

Sertifikat tanah memiliki beberapa fungsi berikut ini:

  1. Memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak baik oleh manusia secara perorangan maupun suatu badan hukum;
  2. Merupakan alat bukti yang kuat bahwa subjek hukum yang tercantum dalam sertifikat tersebut adalah pemegang hak sesungguhnya, sebelum dibuktikan sebaliknya atau telah lewat jangka waktu 5 (lima) tahun sejak penerbitan sertifikat tanah;

 

Jadi, jangan lagi ragu untuk segera mengurus legalitas tanah dan membuat sertifikat tanah Anda. Dengan artikel ini semoga Anda bisa membuat sertifikat tanah sesuai aturan. Selamat Mencoba!

Oiyah, jika Anda sedang ingin membeli rumah pertama, jangan lewatkan untuk membaca ebook dari Finansialku di bawah ini ya!

Bagaimana CARA AMPUH Membeli Rumah Pertama?

Download ebook-nya, GRATIS!!!

ebook rumah pertama

 

Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai cara mudah membuat sertifikat tanah tanah lainnya? Tinggalkan komentar Anda di bawah.

Jika ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini. Perencana Keuangan kami siap membantu Anda.

Jangan lupa bagikan artikel ini kepada teman dan kerabat Anda juga ya! Terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Bobby Agung Prasetyo. 21 Juli Cara Membuat Sertifikat Tanah Mudah Sesuai Syarat Tahun 2019. 99.co – http://bit.ly/2mDtWqz
  • Boby. Juli 13, 2019. Begini Lho Syarat, Cara, dan Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Resmi dari BPN. Moneysmart.id – http://bit.ly/2lxVPjP
  • Admin. Sertifikat Tanah. Peruri.co.id – http://bit.ly/2mvEJDq
  • Wibowo T. Turnady. 7 Desember 2013. Sertifikat Sebagai Tanda Bukti Hak Atas Tanah. Jurnalhukum.com – http://bit.ly/2louGjo
  • Admin. 12 Februari 2012. Pengertian dan Fungsi Sertifikat Hak Atas Tanah. Raypratama.blogspot.com – http://bit.ly/2kYa9BN

 

Sumber Gambar:

  • Biaya Sertifikat Tanah – http://bit.ly/2lmmQGZ