Banyaknya pengaduan tentang bunga pinjaman fintech yang tinggi. OJK tetapkan Bunga pinjaman maksimal 0,8%.

Agar lebih jelas. Mari simak pembahasannya berikut ini.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Batas Maksimal Bunga Fintech

Banyaknya kasus fintech peer to peer lending yang mematok bunga yang mencekik membuat sebagian masyarakat takut untuk menggunakan aplikasi pinjaman online.

Hingga saat ini pun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) banyak menerima pengaduan dari para korban. Rata-rata setiap korban terjebak dengan fintech yang memberikan pinjaman uang dengan bunga yang tinggi.

Jika ada perusahaan fintech yang mengenakan besaran bunga di atas batasan tersebut, maka dapat dipastikan jika usaha penyelenggara jasa tersebut merupakan ilegal.

Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko menyebutkan, terkait dengan Jendela, saat ini sudah ada 500 aduan.

Sekitar 70 persen aduan yang masuk berasal dari fintech ilegal. Sisanya, 30 persen permasalahan yang diadukan, terkait dengan penagihan dan bunga. Proses lebih lanjut sudah masuk ke komite etik.

Waspada! Wabah Fintech Ilegal Sulit Diberantas 01 - Finansialku

[Baca Juga: Hati-hati Guys! Ketahui Dulu Risiko Pinjaman Online yang Dapat Menghantuimu!]

 

Akibat dari bunga yang sangat tinggi, tak jarang nasabah menjadi kesulitan untuk mengembalikan pinjaman. Namun, OJK menegaskan bahwa saat ini fintech peer to peer lending hanya dapat memberikan maksimum bunga 0,8% per hari.

Angka tersebut terdiri dari bunga, biaya transfer antar bank, biaya verifikasi, denda dan lainnya. Sementara itu akumulasi denda maksimal adalah 100% dari nilai pokok.

Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan OJK, Hendrikus Passagi menjelaskan bahwa batasan ini merupakan kesepakatan yang telah dibuat oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Hendrikus mengatakan:

“Pinjaman harus manusiawi dan bertanggung jawab. Bunga maksimal 0,8% per hari.”

 

Tidak Membayar Bunga Fintech, Masuk Daftar Hitam

AFPI juga mengatakan anggota AFPI yang kini berjumlah 99 fintech P2P dan telah terdaftar di OJK, juga wajib menetapkan maksimal penagihan pinjaman berbunga 90 hari. Setelah itu, bunga stagnan.

Jika peminjam meminjam Rp2 Juta, maka tidak akan mungkin peminjam bisa ditagih Rp5 juta. Di mana kalau peminjam meminjam Rp2 juta maka maksimum yang ditagih ke mereka adalah Rp4 juta sampai dengan hari ke 90.

Jika pada hari ke 90 peminjam belum bisa membayar maka dia tidak boleh lagi ditagih. Dijelaskan:

“Jadi kalau ada istilah Saya minjem banyak karena Gali Lobang Tutup Lobang ini nggak valid argumen ini karena di hari ke 91 orang ini tidak boleh lagi ditagih.”

 

Hendrikus mengatakan:

“Peminjaman harus manusiawi dan bertanggung jawab. Bunga maksimal 0,8 persen per hari.”

 

Meski begitu, bagi peminjam yang gagal membayar, dia akan tercatat dalam daftar hitam kredit di Indonesia. Sehingga dia tidak mungkin lagi meminjam ke mana pun, baik ke perbankan maupun fintech. Hendrikus mengatakan:

“Dia lantas masuk database peminjam berkarakter buruk.”

 

Fintech P2P lending merupakan kesepakatan antar pihak di mana ini telah dilindungi oleh undang-undang hukum perdata dan siapapun yang bersepakat akan menjadi undang-undang bagi pihak yang bersepakat dan tidak ada pihak yang bisa mengatur.

Selain keluhan terkait bunga yang tinggi, OJK juga kerap menerima keluhan terkait intimidasi para debt collector saat menagih utang.

Hendrikus mengatakan OJK tidak akan segan mencabut izin platform P2P lending yang terbukti melakukan pelanggaran cara penagihan kepada nasabah.

Pikirkan kembali jika Anda ingin melakukan pinjaman online, jika Anda memiliki masalah keuangan Anda bisa konsultasi langsung dengan para Perencana Keuangan (CFP) Finansialku.

Anda bisa menggunakan fitur Tanya Jawab pada Aplikasi Finansialku. Jika Anda belum upgrade ke versi premium, Anda bisa menggunakan kode referral POTONG50RIBU untuk mendapatkan potongan Rp50.000 versi premium tahunan.

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

Selain itu, Anda bisa juga membaca ebook Perencana Keuangan usia 30 an dari Finansialku di bawah ini secara GRATIS.

Free Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Bagaimana tanggapan Anda setelah membaca berita diatas? Berikan pendapat Anda pada kolom komentar di bawah ini.

Ayo bagikan artikel ini kepada teman dan kerabat Anda. Semoga bermanfaat.

 

Sumber Referensi:

  • Bernhart Farras. 6 Maret 2019. Catat! Bunga Fintech Lending Maksimal 0,8% per Hari. Cnbcindonesia.com – http://bit.ly/2VZiHc2
  • Mohamad Nur Asikin. 9 Maret 2019. Fintech Semakin Diminati, Bunga Maksimal Utang Ditetapkan 0,8 Persen. Jawapos.com – http://bit.ly/2PYULQL

 

Sumber Gambar:

  • Bunga Fintech – http://bit.ly/30bpiPV