Belum punya NPWP? Nggak usah takut ribet, sekarang Anda bisa ketahui cara daftar NPWP online, lho!
Di zaman serba canggih ini, kita nggak perlu repot-repot daftar ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Anda bisa dengan mudah mengajukan permohonan NPWP lewat situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Bagaimana caranya? Simak langkah-langkahnya berikut ini!
Rubrik Finansialku
Pentingnya NPWP Bagi Wajib Pajak
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah serangkaian nomor seri yang digunakan kantor pajak untuk mengidentifikasi para Wajib Pajak.
Wajib Pajak digolongkan menjadi dua, yaitu Orang Pribadi dan Badan. Pihak yang disebut sebagai Wajib Pajak adalah yang menerima penghasilan, baik itu penghasilan dari bekerja di suatu perusahaan atau penghasilan yang didapat dari usaha sendiri.
[Baca Juga: NPWP Jadi Kartu Multifungsi Bisa Jadi BPJS Hingga Kartu Kredit]
NPWP penting dimiliki oleh para Wajib Pajak. Mengapa?
NPWP adalah tanda pengenal diri dalam administrasi perpajakan. Sebagai warga negara yang taat hukum, Anda sebagai Wajib Pajak harus mematuhi aturan identitas yang ditetapkan di undang-undang.
Selain itu, Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan pajak penghasilan lebih tinggi dibandingkan dengan yang memiliki NPWP.
Bila Anda belum membuat NPWP, Anda tidak perlu khawatir. Anda bisa daftar NPWP online yang tidak memakan waktu sampai 15 menit!
Simak cara daftar NPWP online berikut ini dari Office99 penyedia virtual office dan ruang kantor disewakan di Indonesia:
Cara Daftar NPWP Online Bagi Wajib Pajak Pribadi
Ada 3 cara yang dapat Anda lakukan untuk daftar NPWP Online bagi Anda yang tergolong wajib pajak pribadi, yaitu:
#1 Buat Akun di Ereg Pajak
Sebelum mengisi formulir pendaftaran, Anda harus membuat akun terlebih dahulu di situs https://ereg.pajak.go.id.
Pastikan email yang Anda masukkan adalah email yang masih aktif, karena nantinya akan ada email aktivasi yang masuk ke email Anda.
Pilih status “Pusat” jika Anda masih lajang, dan pilihlah “Cabang” jika Anda adalah wanita sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP kepada suami Anda.
#2 Persyaratan Membuat NPWP
Setelah mengisi langkah 1 sampai 7, Anda akan sampai di langkah ke 8 yakni langkah “Persyaratan”. Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen sesuai segmen berikut ini:
[Baca Juga: Lakukan Langkah dan Cara Ini Saat NPWP Hilang]
Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
- KTP (Kartu Identitas Penduduk) bagi Warga Negara Indonesia
- Paspor dan KITAS bagi Warga Negara Asing
Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu
- KTP (Kartu Identitas Penduduk) bagi Warga Negara Indonesia
- Paspor dan KITAS bagi Warga Negara Asing
- Dokumen izin kegiatan usaha yang dimiliki dan dikeluarkan oleh instansi berwenang.
Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah Dari Suaminya
- KTP (Kartu Identitas Penduduk) bagi Warga Negara Indonesia
- Paspor dan KITAS bagi Warga Negara Asing
- Fotokopi NPWP suami
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan harta
#3 Kirim Berkas Elektronik
Selesai melengkapi seluruh formulir, klik tombol “Token” (kode rahasia) lalu cek email Anda.
Anda akan mendapat email berisi nomor “Token” dari eregistration@pajak.go.id. Copy nomor tersebut dan masuk kembali ke laman permohonan NPWP.
Setelah itu, paste kode tersebut di kolom “Token”, dan klik “Kirim Permohonan”.
Setelah disetujui, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat Anda. Jika belum datang juga, kemungkinan besar NPWP tersebut dianggap belum lengkap atau tidak sah.
Daftar NPWP Online dan Jadi Warga Negara Taat Pajak
Nah, setelah mengetahui langkah-langkahnya, kini Anda bisa membuat NPWP sendiri dengan mudah dan cepat!
Tak ada lagi alasan untuk menunda-nunda membuat NPWP karena Anda tidak punya waktu untuk datang ke kantor pajak, ‘kan?
Jika artikel ini bermanfaat bagi Anda, bagikan sekarang juga kepada teman-teman Anda yang masih belum memiliki NPWP!
Apakah ada yang belum Anda pahami mengenai langkah daftar NPWP online? Silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini.
Sumber Referensi:
- Dian Puspa. Cara Daftar NPWP Online. Online-pajak.com – https://goo.gl/wJEZFv
Sumber Gambar:
- Daftar NPWP Online – https://goo.gl/MWThft
Kalau sudah berhasil daftar apakah akan ada pemberitahuan berupa nomor atau keterangan yang menyatakan NPWP telah berhasil dibuat?
Terima Kasih untuk tanggapannya,
Untuk pembuatan secara Offline itu bisa langsung jadi hari itu juga jadi bisa tahu nomor NPWP-nya.
Untuk pembuatan secara Online akan diberitahukan jika pengajuan NPWP berhasil, dan kartu akan dikirimkan melalui ekspedisi secepatnya
Semoga membantu
Bagaimana cara daftar online npwp apabila tidak sesuai dengan domisili?
Terima Kasih untuk tanggapannya,
untuk pembuatan NPWP yang berbeda dengan alamat domisili (KTP) bisa juga dilakukan offline atau online dengan menyertakan Surat Keterangan Tinggal Sementara ke RT/RW setempat ya
Buat Npwp online proses pembayarannya gimana ya?apa gratis?
Hi Pak Ridwan
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Pengajuan bisa menggunakan cara di atas dan tidak ada biaya (gratis).
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Kalau udah berhasil pendaftaran nya, proses pembayaran nya gmna ya?apa gratis?
Hi Pak Ridwan
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Bapak dapat mengambil kartu NPWP yang sudah jadi ke Kantor Pelayanan Pajak dan gratis.
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Biasanya berapa lama ya konfirmasi npwp telah disetujui atau belum? Dan jika sudah disetujui pengiriman kartu npwp sampai ke rumah berapa lama?
Hi Pak Ronanldo
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dpaat bahwa proses 14 hari setelah daftar online sukses, jika pengiriman npwp k rumah lama nya tergantung ekspedisi pengiriman
Untuk informasi lebih lanjut Anda bisa menghubungki kantor pajak
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Berapa lama proses pembuatan npwp online? Dan berapa lama dapet info diterima atau ditolaknya npwp setelah dikirim registrasi online?
Hi Pak Ronaldo
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa proses nya selama 14 hari semenjak proses daftar online berhasil
Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi kantor pajak terdekat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.c
Saya kan dikejar deadline. Besok sudah harus tahu nomor npwp nya. Tadi sudah daftar online kok belum muncul juga nomor npwpnya. Posisi saya beda domisili dgn ktp. Please respon
Hi Pak Wawan
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat jika Anda membutuhkan cepat npwp maka kami anjurkan untuk Anda membuatnya langsung di kantor pajak. karena proses pembuatan npwp bisa dilakukan dimanapun tidak harus satu kota dalam ktp
Untuk informasi lebih lanjut Anda bisa menghubungki kantor pajak
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya kan dikejar deadline. Besok sudah harus tahu nomor npwp nya. Tadi sudah daftar online kok belum muncul juga nomor npwpnya. Posisi saya beda domisili dgn ktp. Please respon
Hi Bu Nur
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat jika Anda membutuhkan kartu segera Anda di anjurkan untuk membuat secara langsung ke kantor pakjak terdekat, karena tidak menjadi masalah beda domisili dengan ktp pun
Kami sarankan Anda konfirmasi ke kantor pajak
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya udah tulis alamat email berkali” tapi belum jga dapat email buat daftar langkah selanjut nya
Hi Pak Wandoyo
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat jika Anda masih belum mendapatkan feedback email, maka Anda dianjurkan untuk mendaftarakan secara langsung ke kantor pajak
Kami sarankan Anda konfirmasi ke kantor pajak
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
saya sudah berhasil terdaftar namun ketika hendak masuk pada halaman/formulir pedaftaran akun ,pasword dan Captha sudah benar namun pesannya usser dan passwor salah atau terblokir.
help dong
Hi Pak Frits
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat untuk memperbaiki kesalahan sepert ini Anda dianjurkan untuk datang ke knator pajak langsung jika gagal ketikahendak meriset password secara mandiri
Kami sarankan Anda konfirmasi ke kantor pajak
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Mhon maaf sblumnya.mw tanya2.klo istri sudah pnya NPWP sedangkan suami blom punya NPWP itu gmna statusnya,suami hrus dftr status yg cabang ato yg cabang
Hi Pak Agus
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat bapak bisa mendaftarkan di kantor cabang terdekat
Kami sarankan Anda konfirmasi ke kantor pajak
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Mhon maaf sblumnya.mw tanya2.klo istri sudah pnya NPWP sedangkan suami blom punya NPWP itu gmna statusnya,suami hrus dftr status yg pusat ato yg cabang
Hi Pak Agus
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat bapak bisa mendaftarkan di kantor cabang terdekat
Kami sarankan Anda konfirmasi ke kantor pajak
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
apakah bisa buat npwp jika belum memiliki pwnghasilan… soalnya saya butuh npwp buat mwlwngkapi persyaratan melamar pekerjaan terima kasih
Hi Pak Reza
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat bisa pak
Kami sarankan Anda konfirmasi ke kantor pajak
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Admin mau tanya bagaimana kalau suami tdk punya npwp, krn tidk punya pkerjaan & usaha, & sebagai istri saya mau buat npwp pribadi sya sbgai karyawan swasta.., dan npwp sya butuhkan untuk kpr rumah subsidi, Terimah kasih .
Hi Pak Limnpng
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa Anda bisa membuat NPWP
Untuk informasi lebih lanjut Anda bisa menghubungki kantor pajak
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Untuk orang pribadi yang bukan karyawan swasta atau seorang pengusaha apakah tidak bisa melakukan e-reg atau dengan kata lain harus datang langsung ke kantor pajak
Terima kasih
Hi Pak Yana
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat bahwa pendaftaran NPWP untuk saat ini bisa dilakukan secara online pak tidak harus selalu datang ke kantor pajak langsung
Kami sarankan Anda konfirmasi ke kantor pajak
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya sudah coba daftar npwp online setelah saya memasukan e-mail saya, tpi selalu gagal.
kenapa ya?
Hi Pak Syamsudin
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat jika Anda masih mengalami kesulitan ketika mendaftarkan npwp secara online maka Anda bia daftar langsung ke kantor pajak setempat
Kami sarankan Anda konfirmasi ke kantor pajak
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Selamat malam. Jika suami dan istei kerja. Dan diharukan membuat npwp tidak ya.? Apa kah masuk ke pajak terpisah.?
Hi Pak UMR
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat suami istri yang sudah bekerja wajib membuat NPWP
Kami sarankan Anda konfirmasi ke kantor pajak
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Saya sudah daftar online dan sukses, di dasboard DJP tinggal cetak apa saya harus datang ke kantor pajak untuk mengambil NPWP. Mohon informasi selanjutnya
Hi Pak Ghio
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
menurut informasi yang kami dapat bahwa kartu NPWP akan dikirim ke alamat rumah jika status daftar online Anda sudah disetujui
Untuk informasi lebih lanjut Anda bisa menghubungki kantor pajak
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Kalau misalnya daftar buat bikin NPWPnya udh berhasil lewat online nnti perlu dateng lg nggak ke kantor pajaknya apa nnti kartunya langsung dikirim kealamat rumah ?? Terus kartu NPWPnya jadinya pas hari pendaftaran itu jg atau gimana ya ??
Hi Bu Yoana
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat bahwa kartu akan di kirim ke alamt rumah Anda setelah beberpa hari berhasil daftar
Kami sarankan Anda konfirmasi ke kantor pajak
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Kalau misalnya pendaftara buat bikin NPWPnya berhasil apa nnti perlu dateng ke kantor pajaknya ya atau kartu NPWPnya dikirim ke alamat rumah ?? Kartu NPWPnya sudah jadinya dihari pas pendaftaran atau gimana ya ??
Hi Bu Yoana
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat bahwa kartu akan di kirim ke alamt rumah Anda setelah beberpa hari berhasil daftar
Kami sarankan Anda konfirmasi ke kantor pajak
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Kalau misalnya pendaftara buat bikin NPWPnya berhasil apa nnti perlu dateng ke kantor pajaknya ya atau kartu NPWPnya dikirim ke alamat rumah ?? Kartu NPWPnya sudah jadinya dihari pas pendaftaran atau gimana ya ??
Hi Bu Yoana
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat bahwa kartu akan di kirim ke alamt rumah Anda setelah beberpa hari berhasil daftar
Kami sarankan Anda konfirmasi ke kantor pajak
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.
Kalau misalnya pendaftara buat bikin NPWPnya berhasil apa nnti perlu dateng ke kantor pajaknya ya atau kartu NPWPnya dikirim ke alamat rumah ?? Kartu NPWPnya sudah jadinya dihari pas pendaftaran atau gimana ya ??
Hi Bu Pinky
Terima kasih telah menghubungi Finansialku.com
Menjawab pertanyaan Anda:
Menurut informasi yang kami dapat bahwa katu NPWP akan dikirim ke rumah Anda beberpa hari setelah berhasil pendaftaran
Kami sarankan Anda konfirmasi ke kantor pajak terdekat
Semoga jawaban kami dapat bermanfaat.