Belum punya NPWP? Nggak usah takut ribet, sekarang Anda bisa ketahui cara daftar NPWP online, lho!

Di zaman serba canggih ini, kita nggak perlu repot-repot daftar ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Anda bisa dengan mudah mengajukan permohonan NPWP lewat situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Bagaimana caranya? Simak langkah-langkahnya berikut ini!

 

Pentingnya NPWP Bagi Wajib Pajak

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah serangkaian nomor seri yang digunakan kantor pajak untuk mengidentifikasi para Wajib Pajak.

Wajib Pajak digolongkan menjadi dua, yaitu Orang Pribadi dan Badan. Pihak yang disebut sebagai Wajib Pajak adalah yang menerima penghasilan, baik itu penghasilan dari bekerja di suatu perusahaan atau penghasilan yang didapat dari usaha sendiri.

[Baca Juga: NPWP Jadi Kartu Multifungsi Bisa Jadi BPJS Hingga Kartu Kredit]

 

NPWP penting dimiliki oleh para Wajib Pajak. Mengapa?

NPWP adalah tanda pengenal diri dalam administrasi perpajakan. Sebagai warga negara yang taat hukum, Anda sebagai Wajib Pajak harus mematuhi aturan identitas yang ditetapkan di undang-undang.

Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan pajak penghasilan lebih tinggi dibandingkan dengan yang memiliki NPWP.

Bila Anda belum membuat NPWP, Anda tidak perlu khawatir. Anda bisa daftar NPWP online yang tidak memakan waktu sampai 15 menit!

Selain itu, jika Anda mengalami kesulitan dalam pelaporan pajak seperti melaporkan aset baru, mengubah/menambah data SPT, melakukan input data, dan lain sebagainya tak perlu khawatir. Karena kini Finansialku menawarkan solusi untuk Anda dalam pelaporan pajak tahunan.

Dalam program WITA (Waktunya Indonesia Taat Pajak), Anda bisa berkonsultasi langsung dengan praktisi pajak dan memperoleh bantuan perhitungan hingga pelaporannya secara tepat.

Jadi tunggu apalagi sebelum dekat waktu deadline, konsultasikan langsung yuk dengan klik banner di bawah ini dan dapatkan promonya!

banner_pajak

 

Yuk simak cara daftar NPWP online  berikut ini dari Office99 penyedia virtual office dan ruang kantor disewakan di Indonesia:

 

 

Cara Daftar NPWP Online Bagi Wajib Pajak Pribadi

Ada 3 cara yang dapat Anda lakukan untuk daftar NPWP Online bagi Anda yang tergolong wajib pajak pribadi, yaitu:

 

#1 Buat Akun di Ereg Pajak

Sebelum mengisi formulir pendaftaran, Anda harus membuat akun terlebih dahulu di situs https://ereg.pajak.go.id.

Pastikan email yang Anda masukkan adalah email yang masih aktif, karena nantinya akan ada email aktivasi yang masuk ke email Anda.

Pilih status “Pusat” jika Anda masih lajang, dan pilihlah “Cabang” jika Anda adalah wanita sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP kepada suami Anda. Ada pun langkah-langkah yang bisa Anda lakukan yakni sebagai berikut:

  • Kemudian klik daftar untuk membuat akun

 

  • Masukkan alamat email Anda dan kode captcha, pastikan bahwa email tersebut masih aktif

 

  • Selanjutnya Anda bisa melakukan verifikasi dengan membuka email konfirmasi yang telah dikirimkan e-Registrasi NPWP online
  • Jika proses aktivasi sudah selesai, Anda bisa mengisi data diri secara lengkap
  • Ikuti semua tahapan pengisian dan pastikan Anda mengisi data secara tepat
  • klik daftar dan akun Anda sudah dibuat

 

#2 Pendaftaran

Setelah membuat akun di Ereg Pajak, selanjutnya Anda bisa langsung melakukan pendaftaran NPWP. Ada pun langkah-langkah yang bisa dilakukan antara lain sebagai berikut:

  • Pertama, Anda bisa login terlebih dahulu dengan email dan password
  • Kemudian Anda bisa langsung klik “Pendaftaran NPWP”
  • Isi setiap data yang diminta, kemudian klik “Next”
  • Beri tanda centang/checklist pada kolom yang tersedia untuk setiap pernyataan
  • Klik “Simpan” dan kirim permohonan
  • Selanjutnya klik “Minta Token” dan isi Captcha
  • Klik “Submit”

 

#3 Persyaratan Membuat NPWP

Setelah mengisi langkah 1 sampai 7, Anda akan sampai di langkah ke 8 yakni langkah “Persyaratan”. Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen sesuai segmen berikut ini:

[Baca Juga: Lakukan Langkah dan Cara Ini Saat NPWP Hilang]

 

Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas

  • KTP (Kartu Identitas Penduduk) bagi Warga Negara Indonesia
  • Paspor dan KITAS bagi Warga Negara Asing

 

Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu

  • KTP (Kartu Identitas Penduduk) bagi Warga Negara Indonesia
  • Paspor dan KITAS bagi Warga Negara Asing
  • Dokumen izin kegiatan usaha yang dimiliki dan dikeluarkan oleh instansi berwenang.

 

Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah Dari Suaminya

  • KTP (Kartu Identitas Penduduk) bagi Warga Negara Indonesia
  • Paspor dan KITAS bagi Warga Negara Asing
  • Fotokopi NPWP suami
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan harta

 

#4 Kirim Berkas Elektronik

Selesai melengkapi seluruh formulir, klik tombol “Token” (kode rahasia) lalu cek email Anda.

Anda akan mendapat email berisi nomor “Token” dari eregistration@pajak.go.id. Copy nomor tersebut dan masuk kembali ke laman permohonan NPWP.

Setelah itu, paste kode tersebut di kolom “Token”, dan klik “Kirim Permohonan”.

Setelah disetujui, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat Anda. Jika belum datang juga, kemungkinan besar NPWP tersebut dianggap belum lengkap atau tidak sah.

 

Cara Cek NPWP Secara Online

Selain membuat NPWP, Anda juga bisa melakukan pengecekan nomor NPWP dengan mudah secara online. Pengecekan tersebut untuk memastikan bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak Anda sudah aktif atau belum. Ada pun langkah-langkahnya antara lain sebagai berikut:

 

  • Masukkan 16 digit NIK yang sesuai dengan KTP

 

  • Setelah itu, Anda juga perlu memasukkan nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Masukkan kode Captcha
  • Klik “Cari”

 

Daftar NPWP Online dan Jadi Warga Negara Taat Pajak

Nah, setelah mengetahui langkah-langkahnya, kini Anda bisa membuat NPWP sendiri dengan mudah dan cepat!

Tak ada lagi alasan untuk menunda-nunda membuat NPWP karena Anda tidak punya waktu untuk datang ke kantor pajak, ‘kan?

Jika artikel ini bermanfaat bagi Anda, bagikan sekarang juga kepada teman-teman Anda yang masih belum memiliki NPWP!

 

Apakah ada yang belum Anda pahami mengenai langkah daftar NPWP online? Silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini.

 

Sumber Referensi:

  • Dian Puspa. Cara Daftar NPWP Online. Online-pajak.com – https://goo.gl/wJEZFv
  • Dina Lathifa. Begini Cara Daftar NPWP Online dan Persyaratannya. Online-pajak.com – http://tinyurl.com/b8x3kebf

 

 

 

Sumber Gambar:

  • Daftar NPWP Online – https://goo.gl/MWThft

 

Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Ebook Panduan Investasi Saham untuk Pemula Finansialku.jpg