Apa yang dimaksud dengan pajak terutang dan bagaimana cara menghitung pajak terutang ya? Yuk segera cari tahu di sini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Mengenal Pajak Terutang  dan PPh Terutang

Para pembaca Finansialku tentunya sudah tidak asing lagi dengan yang namanya pajak.

Nah, dalam hukum pajak  dikenal yang namanya pajak terutang. Apakah itu?

Pajak terutang merupakan pajak yang harus dibayarkan pada saat tertentu dalam masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun, sesuai ketentuan dalam undang-undang. 

Salah satu jenis pajak terutang adalah pajak penghasilan terutang (PPh Terutang). Jadi, PPh terutang ini merupakan pajak terutang yang dihitung dari Penghasilan Kena Pajak.

Hari Pajak: Sejarah Pajak dan Titik Balik Perekonomian Indonesia 00 - Finansialku

[Baca Juga: Para Entrepreneur! Kenali Dulu Aturan Pajak Untuk Mendirikan Usaha Baru]

 

Perhitungan PPh terutang pun tidak sembarangan, menurut UU No 36 Tahun 2008, terdapat persentase khusus untuk menghitung tarif pajak penghasilan, tergantung dari jumlah Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh.

 

Adapun ketentuan tarif untuk wajib pajak pribadi adalah sebagai berikut:

  • 5% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan hingga Rp 50.000.000/tahun.
  • 15% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp 50.000.000 hingga Rp 250.000.000/tahun.
  • 25% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp 250.000.000 hingga Rp 500.000.000/tahun.
  • 30% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp 500.000.000/tahun.

 

*Catatan: Perhitungan di atas ini hanya berlaku untuk wajib pajak yang sudah memiliki NPWP.

Wajib pajak tanpa NPWP harus membayar tarif 20% lebih tinggi dari yang wajib dibayarkan pemilik NPWP.

 

Jadi, dalam perhitungan pajak penghasilan Anda harus menentukan penghasilan kena pajak terlebih dahulu.

Adapun Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 16 Tahun 2016 menetapkan angka Rp 54.000.000 sebagai jumlah penghasilan tak kena pajak (PTKP) selama setahun untuk wajib pajak orang pribadi.

Jika individu tersebut sudah menikah, ada tambahan senilai Rp 4.500.000. Nilai yang sama akan terus ditambahkan untuk setiap anak yang lahir dari pernikahan individu tersebut.

Setelah menentukan PTKP, hitung penghasilan kena pajak dengan menyelisihkan penghasilan dan PTKP dalam setahun.

 

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Terutang (PPh Terutang)

Setelah kenal betul dengan pajak terutang terutama PPh terutang, sekarang mari melihat contoh perhitungannya.

Contoh perhitungan kali ini mengutip dari wibowopajak.com, dengan kasusnya sebagai berikut.

 

Contoh kasus:

Seorang arsitek  untuk Tahun Pajak 2019 memiliki PKP (Penghasilan Kena Pajak) sebesar Rp 600.000.000 dalam setahun.

Berapa PPh terutangnya dan bagaimana cara menghitungnya?

Jawaban:

Berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 23 Tahun 2018 Wajib Pajak yang mempunyai kegiatan usaha sebagai Arsitek termasuk dalam Pekerjaan Bebas yang dikecualikan dari pengenaan PPh Final.

Terhadap penghasilan yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki kegiatan usaha sebagai Arsitek dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 17 Undang-undang nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.

Pajak Penghasilan dihitung berdasarkan besarnya Penghasilan Kena Pajak dikalikan besarnya Tarif Pajak berdasarkan Pasal 17 Undang-undang nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan. Maka:

 

Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp 600.000.000

PPh Terutang:

5 % x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
15 % x Rp 200.000.000 = Rp 30.000.000 
25 % x Rp 250.000.000 = Rp 62.500.000 
30 % x Rp 100.000.000 = Rp 30.000.000
Total PPh Terutang = Rp 125.000.000

 

Kesimpulan:

Jadi atas penghasilan kena pajak sebesar Rp 600.000.000 dari Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai kegiatan usaha sebagai Arsitek dikenakan Pajak Penghasilan sebesar Rp 125.000.000.

 

Semoga Bermanfaat

Demikian mengenai perhitungan pajak penghasilan terutang (PPh terutang) wajib pajak pribadi. Semoga artikel ini bisa memberikan informasi dan pengetahuan lengkap bagi Anda.

 

Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat, jangan lupa baca artikel Finansialku lewat aplikasi Finansiaku mengenai pajak, keuangan dan topik lainnya!

Download aplikasi Finansialku pada tombol berikut!

 

Pelajari juga cara merencanakan keuangan ala karyawan, untuk membantu Anda mencapai tujuan keuangan di masa depan.

Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala KARYAWAN

Download Sekarang, GRATISSS!!!

Mockup Ebook Karyawan

 

Belum punya NPWP? Ketahui syarat pembuatan NPWP lewat video yang satu ini!

 

Masih bingung mengenai cara menghitung pajak terutang? Tinggalkan pertanyaan Anda di kolom bawah.

Tim Finansialku siap membantu Anda, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Online Pajak. 14 September 2018. Pph terhutang: Dasar Hukum, Tarif, dan Dasar Perhitungan. Online-pajak.com – https://bit.ly/31FaU4h
  • Wibowo Subekti. 11 juli 2020. Contoh Perhitungan Pph Terutang Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP) Sebesar 600.000.000. Wibowopajak.com – https://bit.ly/33FrROB