JHT (Jaminan Hari Tua) seharusnya dipakai pada saat pensiun. Pertanyaannya, kalau besok keluar kerja, mau makan apa? “Boro-boro ngurus uang buat pensiun, uang buat hidup besok aja susah.”

 

Summary

  • Aturan baru pencairan dana JHT bagi peserta pada saat mencapai usia pensiun 56 tahun.
  • Seandainya terjadi resign atau PHK, pemenuhan kebutuhan lebih cocok dengan menggunakan dana darurat.

 

Pro-Kontra Aturan Baru JHT Cair Saat Usia 56 Tahun

Jumat, 11 Februari 2022 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis aturan baru terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). karena aturan baru ini, terjadi pro dan kontra di masyarakat.

Pro-kontra terjadi dalam 2 bagian yaitu:

  • Usia Pensiun
  • Kondisi Pemutusan Hubungan Kerja

 

Untuk lebih jelasnya, mari kita bahas satu persatu aturan sebelum dan sesudah perubahan.

 

Aturan Awal

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

 

Pasal 3

  1. Manfaat JHT bagi Peserta mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia pensiun.
  1. Manfaat JHT bagi Peserta mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja.
  1. Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
    1. Peserta mengundurkan diri;
    2. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja;
    3. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

 

Aturan Perubahan

Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

 

Pasal 2

Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

 

Pasal 3

  1. Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja.
  1. Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. Peserta mengundurkan diri;
  2. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan
  3. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

 

Pasal 5

Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

 

Fakta-Fakta dari Perubahan Peraturan

Perubahan peraturan ini mempertegas usia pensiun menjadi usia 56 tahun. Penegasan ini diperlukan karena ada banyak definisi mengenai usia pensiun.

Definisi usia pensiun menurut BPJS Ketenagakerjaan adalah:

“Usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan 56 tahun. Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun dan selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 tahun.”

 

Capture

Tabel Usia Pensiun

 

Melansir dari akun Instagram resmi Kemnaker, filosofi program Jaminan Hari Tua (JHT) adalah jaring pengaman ketika pekerja/buruh:

  1. Memasuki masa pensiun.
  1. Tidak bisa bekerja kembali karena cacat total/ tetap sebelum masa pensiun.
  1. Meninggal dunia.

 

Program JHT bertujuan untuk memenuhi kebutuhan saat hari tua (pensiun). Tujuan tersebut tidak akan tercapai jika uang yang harusnya untuk pensiun telah diambil semua ketika masih muda (belum pensiun).

Klaim JHT dapat cair sebelum usia 56 tahun jika:

  1. Telah memasuki masa kepesertaan minimal 10 tahun.
  1. Nilai yang dapat diklaim 30% untuk perumahan atau 10% untuk keperluan lainnya.

 

Seandainya pekerja di-PHK sebelum 56 tahun, maka ada skema:

  1. Skema pelindungan seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak.
  1. Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang memberikan manfaat uang tunai, informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

[Baca Juga: Jamsostek Mobile (JMO): Klaim & Cek Saldo JHT Makin Mudah!]

 

Seandainya Resign/ PHK Mau Makan Apa?

Menurut penulis, program JHT (Jaminan Hari Tua) adalah program yang ditujukan untuk kebutuhan hari tua (pensiun). Program pensiun sebenarnya dapat dipenuhi dari 3 sumber yaitu:

  1. Negara, melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)
  1. Perusahaan, sebagai pemberi kerja
  1. Mandiri, investasi pribadi

 

Seandainya terjadi kebutuhan jangka pendek, seperti resign atau PHK, sebenarnya lebih cocok dipenuhi dengan dana darurat.

Dana darurat adalah dana yang dicadangkan terpisah untuk kebutuhan yang mendadak, salah satunya kehilangan pekerjaan.

 

Dana darurat yang disarankan jumlahnya 6 – 12 kali pengeluaran bulanan.

  • 6x pengeluaran bulanan, untuk Anda yang masih single.
  • 9x pengeluaran bulanan, untuk Anda yang sudah menikah.
  • 12x pengeluaran bulanan, untuk Anda yang sudah punya anak.

 

Dana darurat ini cocoknya ditempatkan di produk-produk keuangan yang ALiM:

  • Aman
  • Likuid
  • Mudah Diakses

Seperti rekening tabungan, deposito, emas logam mulia dan reksa dana pasar uang.

Dana darurat menjadi salah satu kriteria penting dalam mengukur kesehatan keuangan Anda. Saran saya coba lakukan financial check up di Aplikasi Finansialku untuk mengetahui kondisi kesehatan keuangan Anda.

FCU

 

Jika JHT Dicairkan Saat Usia Muda…

Seandainya uang jaminan hari tua Anda dicairkan 100% pada saat usia muda, konsekuensinya adalah:

“Siapa yang akan memenuhi kebutuhan pensiun Anda?”

 

Keuangan perlu direncanakan, untuk kebutuhan jangka pendek (di bawah 1 tahun), jangka menengah (1-5 tahun) dan jangka panjang (di atas 5 tahun).

Untuk jangka pendek:

  1. Perbesar pemasukan,
  1. Buat anggaran dan catat pengeluaran,
  1. Miliki dana darurat dalam jumlah ideal
  1. Miliki asuransi untuk proteksi.

 

Untuk jangka menengah dan panjang:

  1. Buat rencana keuangan (financial planning)
  1. Mulai berinvestasi.

 

Jika Anda masih awam dengan perencanaan keuangan, maka silakan download ebook Perencanaan Keuangan dan akses online course-nya di aplikasi Finansialku.

 

Anda juga dapat berkonsultasi dengan perencana keuangan. Hubungi Perencana Keuangan Finansialku di menu Konsultasi Keuangan di Aplikasi Finansialku atau melalui website konsultasi.finansialku.com.

 

Bagaimana pendapat Anda mengenai informasi di atas? Tulis opini dan komentar Anda pada kolom di bawah ini. Jangan lupa untuk bagikan informasi ini pada Sobat Finansialku lainnya. Terima kasih.

 

editor: Ratna sh