Di Indonesia, pajak yang harus wajib pajak bayarkan terbagi menjadi dua jenis, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung.

Yuk, pelajari pengertian, jenis, dan contoh pajak langsung dalam artikel Finansialku berikut ini!

 

Summary:

  • Supaya tidak keliru, wajib pajak perlu mengetahui contoh pajak langsung dan perbedaannya dengan pajak tidak langsung.
  • Terdapat tiga kategori yang termasuk dalam pajak langsung, salah satunya pajak kendaraan bermotor.

 

Pengertian Pajak Langsung

Sebagai wajib pajak, kamu perlu mengetahui berbagai jenis dan contoh pajak langsung maupun tidak langsung. Pasalnya, ada perbedaan dari segi pemungutannya berdasarkan perbedaan sifat dan lembaga pemungut pajak.

Lalu, apa itu pajak langsung? Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan secara berkala terhadap orang atau badan sesuai dengan surat ketentuan pajak.

Jenis pajak yang satu ini menjadi beban wajib pajak dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.

Wajib Pajak (WP) sendiri merupakan individu atau badan yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kewajiban ini berlaku selama WP memenuhi unsur-unsur atau syarat yang sesuai dengan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Selain itu, pembayarannya bersifat teratur dan berkala.

 

Jenis Pajak Langsung

Perlu kamu ketahui, pajak langsung dan pajak tidak langsung merupakan pengelompokkan jenis pajak berdasarkan golongan atau cara pemungutannya.

Jenis pajak yang termasuk dalam kategori pajak tidak langsung adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Ekspor, dan Pajak Bea Masuk.

Sedangkan, yang termasuk dalam jenis pajak langsung adalah Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Penghasilan.

 

Contoh Pajak Langsung

Ada beberapa jenis pajak langsung yang bisa kita jadikan sebagai contoh. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah masing-masing contohnya:

 

#1 Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak kendaraan bermotor adalah pungutan yang dibebankan kepada siapa saja yang memiliki kendaraan roda dua atau lebih.

Tarif pajak motor pun tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001. Subjek pajak ini adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai atau menguasai kendaraan bermotor.

Besaran pajak kendaraan bermotor berdasar pada nilai jual kendaraan bermotor.

Kemudian perhitungannya juga berdasarkan bobot dan dampak dari pemakaian kendaraan terkait terhadap tingkat kerusakan jalan serta pencemaran lingkungan yang mungkin timbul.

Adapun pembayaran pajaknya dapat kamu lakukan langsung ke kantor SAMSAT atau secara online melalui e-Samsat.

 

#2 Pajak Bumi dan Bangunan

Peraturan mengenai pajak bumi dan bangunan telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sesuai harga pasar per wilayah.

Oleh karena itu, besarannya bisa berbeda setiap tahun dan akan disampaikan kepada Wajib Pajak melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Wajib pajak yang tersebut dalam PBB adalah orang pribadi atau badan. 

Secara nyata, mereka memiliki hak dan mendapatkan manfaat atas tanah serta memiliki dan menguasai bangunan, dan/atau mendapatkan manfaat dari bangunan tersebut.

Meski demikian, tidak semua jenis tanah dan bangunan dapat dikenakan pajak bumi dan bangunan.  Contohnya, rumah ibadah, sekolah, panti asuhan, area pemakaman, dan hutan lindung.

PBB masuk dalam kategori pajak pusat dan harus lunas selambat-lambatnya enam bulan setelah tanggal SPPT diterima.

Biasanya, pembayaran PBB dilakukan melalui bank yang tertera dalam SPPT, ATM, atau dinas pendapatan daerah setempat.

 

#3 Pajak Penghasilan

Subjek pajak penghasilan adalah wajib pajak yang menerima atau memperoleh suatu penghasilan dalam jumlah tertentu. Biasanya perhitungan pajak penghasilan dilakukan selama satu tahun. 

Adapun yang termasuk dalam wajib pajak jenis ini adalah orang pribadi yang berpenghasilan kena pajak dan badan/perusahaan dengan izin usaha legal. Seperti koperasi, CV, PT, BUMD, dan BUMN.

Penghasilan ini merujuk pada setiap tambahan kemampuan ekonomis yang wajib pajak terima. Kemudian, penghasilan tersebut untuk menambahkan kekayaan maupun konsumsi wajib pajak yang bersangkutan.

Pajak penghasilan pun memiliki beberapa jenis, yakni Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26.

Tata cara pembayaran dan pelaporannya pun berbeda-beda sesuai jenis yang dikenakan pada wajib pajak.

[Baca Juga: Begini Cara Menghitung Pajak Penghasilan Bagi Pemilik Bisnis Online]

 

Perbedaan Pajak Langsung dan Tidak Langsung

Perbedaan pajak langsung dan tidak langsung dapat terlihat dari beberapa aspek. Seperti pihak yang wajib pajaknya, surat ketetapan pajak, dan bagaimana perspektif pemerintah terhadap pajak.

Dari aspek-aspek tersebut, pajak langsung dibebankan pada WP yang telah terdaftar sebagai penanggung pajak.

Sementara pada pajak tidak langsung, penanggung yang berwenang wajib membayar pajak. Berikut adalah perbedaan pajak langsung dan tidak langsung:

 

#1 Pajak Langsung

  • Kewajiban tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
  • Bersifat rutin dan berkala.
  • Memiliki surat ketetapan yang mengatur mengenai pemotongan dan penyetoran pajak.
  • Dipandang sebagai pajak progresif yang memengaruhi perekonomian negara secara langsung.

 

#2 Pajak Tidak Langsung

  • Kewajiban dapat diwakilkan atau dialihkan kepada pihak lain.
  • Hanya perlu membayar jika terdapat peristiwa yang mengharuskan pembayaran pajak tidak langsung.
  • Nominal dan prosedur pembayarannya tercantum dalam Undang-undang (UU).
  • Memungkinkan pemerintah untuk mengharapkan adanya pemasukan yang berasal dari semua kalangan dengan harapan memunculkan feedback yang stabil.

[Baca Juga: Cara Hitung PTKP Pajak Penghasilan, Simpel!]

 

Jangan Lupa Anggarkan Keuangan untuk Bayar Pajak

Demikian penjelasan mengenai pajak langsung dan bedanya dengan pajak tidak langsung yang berlaku di Indonesia.

Membayar pajak tentunya merupakan salah satu kewajiban dan menjadi ciri warga negara yang baik. Oleh karena itu, pastikan kamu membayar pajak dan melaporkannya tepat waktu.

Supaya anggaran bayar pajak tidak mengganggu cash flow untuk kebutuhan lainnya, pastikan Sobat Finansialku sudah menyusun anggaran secara tepat.

Sebagai referensi, yuk, baca ebook gratis dari Finansialku berikut ini Cara Membuat Anggaran Dengan Tepat. Selanjutnya, kamu bisa menyusun anggaran secara lebih mudah di Aplikasi Finansialku. 

Banner Iklan Fitur Anggaran

 

Semoga informasi tadi bisa menambah pengetahuan dan wawasan kamu ya. Jangan lupa share artikel ini agar informasinya bisa bermanfaat juga bagi orang lain. Terima kasih.

 

Editor: Ari A. Santosa

Sumber Referensi:

  • Admin. 02 Oktober 2018. Pajak Langsung: Pengertian, Jenis, dan Contoh Pajak Langsung. Online-pajak.com – https://bit.ly/3meGQuc
  • Dini N. Rizeki. 27 Juli 2022. Sudah Tahu Apa Saja Contoh Pajak Langsung? Majoo.id – https://bit.ly/41xFM4v
  • Syahid Muhammad. 04 Januari 2022. Pengertian serta Contoh Pajak Langsung dan Tidak Langsung. Lifepal.co.id – https://bit.ly/3KEBBhvÂ