Dibaca Normal : 3 Menit

Contoh Soal PPh 21: Pebisnis Pakaian Punya 2 Toko dan 1 Toko Online

By Jelita Mawar, S.E.|2022-06-25T13:43:39+07:0021 Maret 2018|

Diperbarui 25 Juni 2022

Pebisnis juga diharuskan melaporkan pajaknya, baik bisnis yang dilakukannya melalui toko biasa maupun melalui bisnis online.

Mari kita bahas studi kasusnya di artikel berikut.

 

Rubrik FinansialkuRubrik Finansialku Finansialku Planner

 

 

Perhitungan Pajak untuk Bisnis Online

Sebagaimana kita ketahui, di zaman modern ini bisnis online sudah menjamur. Entah itu menjual baju, perabot, hingga makanan dan minuman, bisnis lewat internet dirasa cukup menguntungkan karena seluruh orang dari berbagai daerah dapat mengetahui produk yang kita tawarkan.

Selain itu, pebisnis juga tidak perlu mengeluarkan modal sewa toko yang biasanya memakan biaya paling besar.

Lalu, apakah berjualan secara online bebas dari membayar pajak?

Tentu saja tidak. Sebagai warga negara Indonesia yang taat akan pajak, mereka yang memiliki penghasilan harus membayar pajak atas penghasilannya tersebut.

Pemerintah sudah mengeluarkan regulasi bagi para pebisnis online untuk membayar pajak penghasilan lewat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2013 yaitu memberlakukannya PPh final sebesar 1%.

Artinya, pebisnis online cukup membayar pajak sebesar 1% dari bruto (omzetnya) setiap bulan.

Namun, para pebisnis online yang diperbolehkan menggunakan PPh final 1% dalam membayar pajaknya hanya mereka yang memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun pajak.

Contoh-PPh-22-Bisnis-Online-2-Finansialku

[Baca Juga: Para Pemilik Bisnis Online, Cek Cara Menghitung Pajak Penghasilan Anda]

 

Bagi para pebisnis online yang memiliki penghasilan lebih dari Rp4,8 miliar per tahun maka mereka diharuskan untuk membayar pajak dengan menggunakan PPh 25.

Mari kita bahas studi kasus perhitungan pajak bagi pebisnis yang memiliki toko sekaligus bisnis online.

Sri adalah seorang pedagang di Tanah Abang yang menjual busana muslim wanita.

Di Tanah Abang, Sri memiliki 2 toko dan dia juga memiliki akun Instagram untuk menjual busana muslimnya secara online.

Berikut data penjualan yang diterima Sri pada tahun 2017:

Bulan Toko 1 Toko 2 Online Shop Jumlah
Januari Rp15.558.500 Rp9.000.000 Rp3.000.000 Rp27.558.500
Februari Rp14.000.000 Rp9.000.000 Rp1.550.000 Rp24.550.000
Maret Rp16.660.000 Rp9.000.000 Rp2.775.000 Rp28.435.000
April Rp20.000.000 Rp9.000.000 Rp3.000.000  Rp32.000.000
Mei Rp23.500.000 Rp9.000.000 Rp5.560.000 Rp38.060.000
Juni Rp27.500.000 Rp18.880.000 Rp9.400.000 Rp55.780.000
Juli Rp18.00.000 Rp15.000.000 Rp5.500.000 Rp38.500.000
Agustus Rp18.00.000 Rp15.000.000  Rp5.500.000  Rp38.500.000
September Rp18.00.000 Rp8.500.000 Rp2.200.000 Rp28.700.000
Oktober Rp12.550.000 Rp8.500.000 Rp1.850.000 Rp22.900.000
November Rp12.550.000 Rp18.880.000 Rp4.400.000  Rp35.830.000
Desember Rp15.000.000 Rp18.880.000 Rp5.500.000 Rp39.380.000

Berikut adalah data pembayaran pajak Sri tahun 2017:

Bulan Penghasilan PPh 1%
Januari Rp27.558.500 Rp275.585
Februari Rp24.550.000 Rp245.500
Maret Rp28.435.000 Rp284.350
April Rp32.000.000 Rp320.000
Mei Rp38.060.000 Rp380.600
Juni Rp55.780.000 Rp557.800
Juli Rp38.500.000 Rp385.000
Agustus Rp38.500.000 Rp385.000
September Rp28.700.000 Rp287.000
Oktober Rp22.900.000 Rp229.000
November Rp35.830.000 Rp358.300
Desember Rp39.380.000 Rp393.800

 

Dikarenakan penghasilan Sri 1 tahun tidak mencapai Rp4,8 miliar maka Sri harus membayar pajaknya dengan menggunakan PP 46 dengan besar pajak 1%.

Di akhir tahun, Sri tidak diwajibkan untuk membayar kembali PPh 21 karena Sri telah membayar PPh final 1%.

 

Apakah artikel ini memberikan informasi yang berguna bagi Anda? Jika iya, jangan lupa membagikan artikel ini kepada rekan dan kerabat Anda yang membutuhkan. Terima kasih!

 

Sumber Gambar:

  • Pajak Bisnis Online – https://goo.gl/UQ9JRg
  • Pajak Bisnis Online 2 – https://goo.gl/fRBXQ4

 

Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Ebook Panduan Investasi Saham untuk Pemula Finansialku.jpg

About the Author: Jelita Mawar, S.E.

Profile Author Artikel
This author has not yet filled in any details. So far Jelita Mawar, S.E. has created 14 blog entries.

Leave A Comment

Go to Top