Bagaimana membuat surat perjanjian kontrak rumah yang benar itu? Dengan membaca artikel Finansialku Anda akan tahu. 

Yuk, kenali contohnya biar tidak salah, dalam artikel berikut ini.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Lifestyle (rev)

 

Mengenal Surat Perjanjian Kontrak Rumah

Surat perjanjian kontrak rumah  dibuat secara tertulis bertujuan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Surat ini sebagai bukti bahwa telah disetujui kontrak rumah antara pemilik dengan penyewa.

Jika hanya mengandalkan lisan dan ingatan saja, maka suatu saat bisa saja lupa. Maka dibuatlah surat sebagai bentuk antisipasi. Meskipun  begitu, surat ini tidak dibuat secara sembarangan, tetapi ada acuan yang harus diikuti.

 

Poin Penting Surat Perjanjian Kontrak Rumah

Acuan pembuatan surat perjanjian sewa rumah ini memiliki poin penting yang harus tercantum dalam surat tersebut. Proses pembuatan surat tidak terlalu sulit, juga tidak terlalu mudah.

Contoh Surat Cerai Terlengkap dengan Syarat dan Ketentuannya 02

[Baca Juga: Mau Lanjut S2? Ini Contoh Surat Rekomendasi Kuliah yang Benar!]

 

Bahkan agar surat ini berhasil dibuat, juga ada syarat yang harus dipenuhi. Salah satu syarat tersebut ialah adanya kesepakatan antara  penyewa dan pemberi sewa. Poin surat perjanjian kontrak rumah dibahas berikut ini.

 

#1 Cantumkan Identitas dengan Benar

Surat perjanjian kontrak rumah memuat identitas penyewa yang harus dilengkapi dengan lengkap dan benar.

Tidak boleh ada pemalsuan identitas, mulai dari penulisan nama lengkap, diikuti nomor KTP, nomor kartu keluarga hingga hal lainnya menyangkut identitas penyewa.

 

#2 Lama Masa Kontrak dan Harga

Pemberi sewa dan penyewa menyepakati tanggal kontrak tersebut habis, begitu juga dengan harga kontrak rumah harus disetujui bersama. Tanggal kontrak mulai dari masa berlaku hingga tanggal berakhir kontrak ditulis dengan jelas dalam surat perjanjian.

Kemudian juga cantumkan biaya kontrak rumah dan proses pembayarannya apakah dibayar setiap bulan ataupun dibayar pertahun. Juga mencantumkan apakah berlaku uang muka atau setiap bulan ada cicilan kontrakan.

 

#3 Pasal-Pasal

Cantumkan pasal-pasal dengan singkat, padat dan jelas. Ini meliputi pasal 1 tentang kesepakatan sewa-menyewa dan pasal 2 tentang harga dan pembayaran.

 

#4 Cantumkan Mengenai Sanksi atau Denda

Surat perjanjian kontrak rumah juga berisi tentang sanksi ataupun denda yang harus dipenuhi penyewa jika terlambat membayar biaya kontrak rumah.

Cek Dulu 5+ Kelengkapan Surat Sebelum Membeli Rumah Bekas 02

[Baca Juga: Kemenkeu Terbitkan Surat Utang Pemerintah Rp 990,1 Miliar!]

 

Mengenai bagaimana ataupun biaya denda bisa dibicarakan di awal sebelum surat dibuat. Jangan lupa, tulis dengan jelas tenggang waktu pembayaran denda.

 

#5 Lengkapi dengan Meterai

Jangan terima bila surat perjanjian tidak dilengkapi dengan meterai. Sebab, makna dan fungsi meterai bukan asal-asalan. Fungsinya sebagai penegas bahwa surat tersebut sah dan bernilai hukum.

Sehingga tidak sembarang orang menyalahgunakan surat perjanjian kontrak rumah. Surat dibuat rangkap 2 yang dilengkapi tanda tangan penyewa dan pemberi sewa di atas meterai.

 

#6 Perawatan dan Lingkungan

Kebersihan dan hubungan kekerabatan dengan tetangga juga dibahas dalam surat perjanjian sewa rumah. Ini bertujuan agar kondisi rumah terjaga dengan baik sesuai fungsinya.

Kesepakatan dalam pembayaran tagihan telepon, listrik hingga tagihan air sebaiknya dicantumkan juga.

 

#7 Minimal 2 Saksi

Saksi dalam perjanjian juga penting bertujuan menghindari hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Minimal 2 orang saksi, salah satunya ketua RT di lokasi rumah kontrakan tersebut.

 

Contoh Surat Perjanjian Kontrak Rumah

 

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama   : Ani Cantika
Tempat, tanggal lahir : Alue Baro, 15 Juni 1991
Jenis Kelamin       : Perempuan
Pekerjaan        : Karyawan Kantor
Alamat  : Desa Alue Baro, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan

Yang selanjutnya disebut Pihak Pertama.

 

Nama     : Erni Wijaya
Tempat, tanggal lahir : Kutabuloh, 08-01-1982
Jenis Kelamin    : Perempuan
Pekerjaan    : Guru
Alamat     : Desa Kutabuloh, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan

Yang selanjutnya  disebut Pihak Kedua.

 

Kami berdua membuat perjanjian sbb:

  1. Saya pihak I (pertama) menyewakan rumah yang terletak di Desa Alue Baro, Kecamatan Meukek kepada pihak II (kedua) sebesar Rp 3.000.000 selama 1 tahun dari tanggal 14 April 2020 sampai dengan 14 April 2021.
  2. Memang benar saya pihak II telah menyewa rumah dari pihak I  sesuai dengan poin nomor 1 di atas.
  3. Apabila rumah kontrakan itu diperbaiki oleh pihak II maka setelah selesai masa waktu kontrak dari hasil perbaikan itu menjadi hak milik pihak I.

 

Demikian  surat perjanjian ini kami buat dengan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.

 

Kami yang membuat perjanjian,

Pihak I (Pertama) Pihak II (Kedua)

 

 

Erni Wijaya Ani Cantika

 

 

Mengetahui Kepala Desa Alue Baro

 

 

Suryono Rais

 

Kesalahan Pembuatan Surat Perjanjian Kontrak Rumah

Adanya tips di atas sebagai acuan ataupun panduan dalam pembuatan surat kontrak rumah. Hal tersebut berguna untuk meminimalisasi kesalahan. Banyak sekali kesalahan yang mungkin terjadi.


Mulai dari tidak mencantumkan nama asli, kesalahan huruf ataupun angka pada nominal uang sewa rumah, lupa membuat surat baru ketika melakukan perpanjangan sewa serta tidak mencantumkan sanksi proses kontrak rumah tersebut.

Nah, setelah mengetahui poin penting di atas, usahakan agar menghindari kesalahan dalam pembuatan surat.

 

 

GRATISSS Download!!! Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala Karyawan

Mockup Ebook Karyawan

 

Setelah membaca artikel di atas, maka Anda tentu lebih mudah dalam mengatur perjanjian kontrak rumah bukan? Yuk bagikan artikel bermanfaat ini pada teman-teman Anda, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Lamudi. 5 February 2015. Surat Perjanjian Sewa Rumah Kontrak. Lamudi.co.id – https://bit.ly/2MC0vyU