Penasaran tentang daftar gaji pejabat negara yang membuat orang berbondong-bondong untuk menjadi penjabat negara?
Kali ini Finansialku akan membahas artikelnya di bawah ini. Yuk simak ulasannya dan selamat membaca.
Rubrik Finansialku
Daftar Gaji Pejabat Negara
Pejabat atau petinggi-petinggi negara selalu diidentikan dengan gaji yang besar dan memiliki segala bentuk tunjangan dan fasilitas yang tentu membuat semua orang iri.
Besaran gaji yang diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden RI saat ini masih mengacu pada Undang-Undang No 7 Tahun 1978 mengenai Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Berkas Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam pasal 2, dicantumkan bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara untuk gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden.
Selanjutnya, menurut Peraturan Pemerintah No 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara (Ketua DPR, MA, BPK, dll) adalah sebesar Rp5.040.000 per bulan.
[Baca Juga: Pelantikan Presiden Dilaksanakan Pada 20 Oktober 2019]
Dengan begitu, bisa dihitung besarnya Gaji Pokok Presiden RI per bulan yang merupakan enam kali lipat dari gaji tertinggi pejabat negara.
Jika dihitung 6 x Rp5.040.000 = Rp30.240.000. sedangkan gaji pokok Wakil Presiden per bulan 4 x Rp5.040.000 = Rp20.160.000.
Kira-kira berapa gaji pejabat negara lainnya seperti Menteri Negara, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Ketua dan anggota DPR, Panglima TNI, dsb?
Periksa Daftar Gaji Pejabat Indonesia untuk periode 2014 – 2019:
No. |
Jabatan |
Gaji Pokok (Rp) |
Tunjangan Jabatan (Rp) |
Tunjangan Lainnya (Rp) |
1 |
Presiden |
30.240.000 |
32.500.000 |
|
2 |
Wakil Presiden |
20.160.000 |
22.000.000 |
|
3 |
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) |
5.040.000 |
18.900.000 |
|
4 |
Wakil Ketua DPR |
4.620.000 |
15.600.000 |
|
5 |
Ketua Mahkamah Agung (MA) |
5.040.000 |
121.609.000 |
|
6 |
Wakil Ketua MA |
4.620.000 |
82.451.000 |
|
7 |
Ketua Muda MA |
4.410.000 |
77.504.000 |
|
8 |
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) |
5.040.000 |
15.600.000 |
|
9 |
Wakil Ketua BPK |
4.620.000 |
15.600.000 |
|
10 |
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) |
5.040.000 |
15.120.000 |
|
11 |
Wakil Ketua KPK |
4.620.000 |
12.474.000 |
|
12 |
Anggota DPR sebagai Ketua Komisi |
15.510.00 |
9.700.000 |
|
13 |
Anggota DPR sebagai Wakil Ketua Komisi |
15.510.00 |
9.700.000 |
|
14 |
Anggota DPR |
15.510.00 |
9.700.000 |
|
15 |
Anggota MA |
4.200.000 |
9.700.000 |
|
16 |
Anggota BPK |
4.200.000 |
9.700.000 |
|
17 |
Menteri Negara |
5.040.000 |
13.608.000 |
|
18 |
Jaksa Agung |
5.040.000 |
13.608.000 |
|
19 |
Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) |
5.646.100 |
13.608.000 |
|
20 |
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia |
|
|
|
21 |
Pejabat lain setara Menteri |
5.040.000 |
13.608.000 |
|
22 |
Kepala Daerah Provinsi |
3.000.000 |
5.400.000 |
Besarnya biaya penunjang operasional gubernur dan wakilnya ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) |
23 |
Wakil Kepala Daerah Provinsi |
2.400.000 |
4.320.000 |
Besarnya biaya penunjang operasional gubernur dan wakilnya ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) |
24 |
Kepala Daerah Kabupaten /Kota |
2.100.000 |
3.780.000 |
|
25 |
Wakil Kepala Daerah |
1.800.000 |
3.240.000 |
 |
Semua keterangan gaji pejabat negara di atas bersumber dari:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
- Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi
- Surat Edaran Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015.
- Peraturan Presiden RI Nomor 41 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
- Keputusan Presiden No.68 tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu
- Keputusan Presiden No.59 tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
Bagaimana tanggapan Anda terkait gaji yang didapatkan oleh pejabat tinggi negara di Indonesia? Yuk tulis komentar Anda pada kolom di bawah ini.
Ayo jangan lupa share artikel dari Finansialku kepada teman dan kerabat Anda. Semoga bermanfaat. Terima kasih.
Sumber Referensi:
- Gajimu. Daftar Gaji Pejabat Indonesia Periode 2014-2019. Gajimu.com – https://bit.ly/2oi8J6y
Sumber Gambar:
- Daftar Gaji 01 – http://bit.ly/2mO60S1
- Daftar Gaji 02 – http://bit.ly/2nu5EQV
Leave A Comment