Penasaran tentang daftar gaji pejabat negara yang membuat orang berbondong-bondong untuk menjadi penjabat negara?

Kali ini Finansialku akan membahas artikelnya di bawah ini. Yuk simak ulasannya dan selamat membaca.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Daftar Gaji Pejabat Negara

Pejabat atau petinggi-petinggi negara selalu diidentikan dengan gaji yang besar dan memiliki segala bentuk tunjangan dan fasilitas yang tentu membuat semua orang iri.

Besaran gaji yang diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden RI saat ini masih mengacu pada Undang-Undang No 7 Tahun 1978 mengenai Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Berkas Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam pasal 2, dicantumkan bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara untuk gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden.

Selanjutnya, menurut Peraturan Pemerintah No 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara (Ketua DPR, MA, BPK, dll) adalah sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Puluhan Juta! Inilah Daftar Gaji Pejabat Negara dari Tahun 2014-2019 02

[Baca Juga: Pelantikan Presiden Dilaksanakan Pada 20 Oktober 2019]

 

Dengan begitu, bisa dihitung besarnya Gaji Pokok Presiden RI per bulan yang merupakan enam kali lipat dari gaji tertinggi pejabat negara.

Jika dihitung 6 x Rp5.040.000 = Rp30.240.000. sedangkan gaji pokok Wakil Presiden per bulan 4 x Rp5.040.000 = Rp20.160.000.

Kira-kira berapa gaji pejabat negara lainnya seperti Menteri Negara, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Ketua dan anggota DPR, Panglima TNI, dsb?

Periksa Daftar Gaji Pejabat Indonesia untuk periode 2014 – 2019:

No.

Jabatan

Gaji Pokok (Rp)
per bulan

Tunjangan Jabatan

(Rp)

Tunjangan Lainnya

(Rp)

1

Presiden

30.240.000

32.500.000

 

2

Wakil Presiden

20.160.000

22.000.000

 

3

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

5.040.000

18.900.000

  • Uang Paket: 2.000.000
  • Komunikasi Intensif: 4.968.000

4

Wakil Ketua DPR

4.620.000

15.600.000

  • Uang Paket: 2.000.000
  • Komunikasi Intensif: 4.554.000

5

Ketua Mahkamah Agung (MA)

5.040.000

121.609.000

  • Uang Paket: 450.000

6

Wakil Ketua MA

4.620.000

82.451.000

 

7

Ketua Muda MA

4.410.000

77.504.000

 

8

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

5.040.000

15.600.000

  • Kelas Jabatan 1: 1.540.000
  • Kelas Jabatan 17: 41.550.000

9

Wakil Ketua BPK

4.620.000

15.600.000

  • Kelas Jabatan 1: 1.540.000
  • Kelas Jabatan 17: 41.550.000

10

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

5.040.000

15.120.000

  • Tunjangan Kehormatan: 1.460.000
  • Fasilitas Perumahan: 23.000.000
  • Fasilitas Transportasi: 18.000.000
  • Asuransi Kesehatan: 2.200.00
  • Tunjangan Hari Tua: 5.405.000

11

Wakil Ketua KPK

4.620.000

12.474.000

  • Tunjangan Kehormatan: 1.300.000
  • Fasilitas Perumahan: 21.275.000
  • Fasilitas Transportasi: 16.650.000
  • Asuransi Kesehatan: 2.200.00
  • Tunjangan Hari Tua: 4.598.500

12

Anggota DPR sebagai Ketua Komisi

15.510.00

9.700.000

  • Bantuan Langganan Listrik dan Telepon: 7.700.000
  • Tunjangan Aspirasi: 7.200.000
  • Tunjangan Kehormatan: 6.690.000
  • Tunjangan Komunikasi Intensif: 16.468.000
  • Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan: 5.250.000

13

Anggota DPR sebagai Wakil Ketua Komisi

15.510.00

9.700.000

  • Bantuan Langganan Listrik dan Telepon: 7.700.000
  • Tunjangan Aspirasi: 7.200.000
  • Tunjangan Kehormatan: 6.460.000
  • Tunjangan Komunikasi Intensif: 16.009.000
  • Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan: 4.500.000

14

Anggota DPR

15.510.00

9.700.000

  • Bantuan Langganan Listrik dan Telepon: 7.700.000
  • Tunjangan Aspirasi: 7.200.000
  • Tunjangan Kehormatan: 5.580.000
  • Tunjangan Komunikasi Intensif: 15.554.000
  • Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan: 3.750.000

15

Anggota MA

4.200.000

9.700.000

  • Kelas Jabatan 1: 1.719.000
  • Kelas Jabatan 27: 32.865.000

16

Anggota BPK

4.200.000

9.700.000

  • Kelas Jabatan 1: 1.540.000
  • Kelas Jabatan 17: 41.550.000

17

Menteri Negara

5.040.000

13.608.000

 

18

Jaksa Agung

5.040.000

13.608.000

  • Kelas Jabatan 1: 1.645.000
  • Kelas Jabatan 18: 25.739.000

19

Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI)

5.646.100

13.608.000

 

20

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

 

 

 

21

Pejabat lain setara Menteri

5.040.000

13.608.000

 

22

Kepala Daerah Provinsi

3.000.000

5.400.000

Besarnya biaya penunjang operasional gubernur dan wakilnya ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)

23

Wakil Kepala Daerah Provinsi

2.400.000

4.320.000

Besarnya biaya penunjang operasional gubernur dan wakilnya ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)

24

Kepala Daerah Kabupaten /Kota

2.100.000

3.780.000

 

25

Wakil Kepala Daerah

1.800.000

3.240.000

 

 

Semua keterangan gaji pejabat negara di atas bersumber dari:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
  • Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan

  • Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi
  • Surat Edaran Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015.

  • Peraturan Presiden RI Nomor 41 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
  • Keputusan Presiden No.68 tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu
  • Keputusan Presiden No.59 tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara

 

Bagaimana tanggapan Anda terkait gaji yang didapatkan oleh pejabat tinggi negara di Indonesia? Yuk tulis komentar Anda pada kolom di bawah ini.

Ayo jangan lupa share artikel dari Finansialku kepada teman dan kerabat Anda. Semoga bermanfaat. Terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Gajimu. Daftar Gaji Pejabat Indonesia Periode 2014-2019. Gajimu.com – https://bit.ly/2oi8J6y

 

Sumber Gambar:

  • Daftar Gaji 01 – http://bit.ly/2mO60S1
  • Daftar Gaji 02 – http://bit.ly/2nu5EQV