Penasaran ga sih berapa dana pensiun PLN di Indonesia? Tentunya penting bagi Anda calon karyawan PT PLN untuk mengetahui berapa jumlah dana pensiun PLN. Yuk intip berapa nilainya disini.
Rubrik Finansialku
Daftar Isi
Apa itu Dana Pensiun PLN (DPPLN)?
Melansir dari Juklak PDP http://www.dppln.co.id/, dana pensiun PLN (DPPLN) adalah Badan Hukum yang dibentuk oleh Pendirinya yaitu PT PLN (Persero), dengan maksud untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) bagi Pegawai PT PLN (Persero) beserta Anak Perusahaannya yang menjadi Mitra Pendiri yaitu:
- PT Indonesia Power (PT IP),
- PT Pembangkit Jawa Bali (PT PJB),
- PT PLN Batam dan
- PT Indonesia Comnets Plus (PT Icon+)
GRATISSS Download!!! Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala Karyawan
Dengan catatan bahwa, pegawai yang diangkat sebagai Pegawai Tetap di PT PLN (Persero) dan Anak Perusahaan sejak bulan Januari 2012 TIDAK diikut sertakan program Pensiun di DPPLN.
[Baca Juga: Para Fresh Graduate, Baca 9 Panduan Keuangan untuk Hidup Sukses]
Dalam hal ini, DPPLN merupakan Badan Hukum yang terpisah dari Pendirinya dan bertugas mengelola dana yang dihimpun dari iuran pensiun untuk menjamin dan memelihara kesinambungan penghasilan setelah berhenti bekerja bagi peserta dan pihak yang berhak atasnya (Janda/Duda/Anak).
DPPLN ini akan dikelola oleh Pengurus dengan pengawasan dari Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh pendiri, dimana dana dari Iuran Peserta dan Iuran Pemberi Kerja akan dihimpun dan dikembangkan sesuai dengan arahan investasi dari pendiri.
Dana yang dihimpun dan hasil pengembangannya kemudian akan digunakan untuk membayar Manfaat Pensiun serta biaya yang berkaitan dengan pengelolaan DPPLN.
Berapa Dana Pensiun PLN (DPPLN)?
Seperti telah dijelaskan pada poin sebelumnya, dana pensiun yang dihimpun dan dikembangkan kemudian akan digunakan untuk tujuan utamanya yakni membayar Manfaat Pensiun.
Manfaat Pensiun (MP) disini adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada Peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam PDP.
[Baca Juga: 10 Tips Cara Mengatur Keuangan Fresh Graduation, yang Seharusnya Kamu Lakukan]
Untuk perhitungannya, manfaat pensiun DPPLN menggunakan persamaan berikut ini:
MP = (FP1 x MK1 x PhDP1) + (FP2 x MK2 X PhDP2) ; atau
MP = MP1 + MP2
*Keterangan:
FP = Faktor Penghargaan;
MK1 = Masa Kerja sampai dengan Juli 2001;
MK2 = Masa Kerja mulai Agustus 2001 sampai dengan Peserta berhenti bekerja
PhDP = Penghasilan Dasar Pensiun
PhDP1 = berdasar Gaji Pokok Peserta pada Juli 2001 x 36,52 (koefisien)
PhDP2 = berdasar Gaji Dasar terakhir pada saat berhenti bekerja
Pihak Penerima Manfaat Pensiun DPPLN
Setelah mengetahui jumlah dana pensiun PLN, kini Anda bisa mengecek siapa saja yang berhak menerima manfaat pensiun tersebut.
Menurut Juklak PDP http://www.dppln.co.id/, mereka yang merupakan pihak penerima manfaat pensiun DPPLN adalah mereka yang:
- Peserta yang berhenti bekerja karena mencapai usia pensiun normal (56 tahun) atau usia pensiun dipercepat pada usia antara 46 sampai 56 tahun (46 ≤ usia < 56), atau pensiun cacat.
- Peserta yang meninggal dunia, MP-nya diberikan kepada Janda/Duda /Anak.
- Peserta berstatus lajang MP-nya diberikan kepada Pihak Yang Ditunjuk dan dibayarkan secara sekaligus.
- Dalam hal peserta meninggal dunia dan meninggalkan lebih dari satu istri (yang didaftarkan sebelum berhenti bekerja di Pemberi Kerja), maka besar MP Jandanya dibagi rata untuk masing-masing istri.
- Penetapan MP minimum (saat ini Rp 400.000 per bulan) tidak diberlakukan bagi:
- Pensiun Dipercepat beserta Pensiun Janda/Duda/ Anak-nya dan
- Pensiun Ditunda beserta Pensiun Janda/Duda/ Anak-nya
Semoga Bermanfaat
Demikian informasi terkait dana pensiun PLN (DPPLN) yang dapat kami bagikan, semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda terutama yang tertarik bekerja bagi PT PLN Indonesia.
Jika ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan Anda pada aplikasi Finansialku. Di aplikasi Finansialku, Perencana Keuangan kami siap membantu Anda.
Segera download aplikasi Finansialku di Google Play Store atau Apple App Store.
Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai Dana Pensiun PLN lainnya? Tinggalkan komentar Anda di bawah.
Apabila artikel ini bermanfaat, jangan lupa share artikel ini. Terima kasih!
Apakah punya data rata2 pensiun pln 10 tahun terahir.
Halo kak Dadang,
Terkait data pensiun yang Anda tanyakan bisa langsung cek melalui website ojk atau klik laman berikut OJK.
Jangan lupa untuk download Aplikasi Finansialku di Play Store ataupun Apps Store, nikmati konsultasi keuangan secara GRATIS selama 30 hari bersama Financial Planner terbaik kami. Yuk download sekarang juga! Klik di sini Download Aplikasi Finansialku.
Apakah pensiun PLN mendapatkan Uang Duka Wafat (UDW) ?
Halo kak Melati,
Dari informasi yang kami peroleh bahwa Uang Duka Wafat 3 kali Penghasilan terakhir. Asuransi Kematian 1,5 kali penghasilan terakhir.
Ada pun syarat yang diperlukan (sumber: dppln.co.id):
Yang perlu dilakukan jika Peserta Aktif meninggal dunia/tewas, Janda/Duda/Anaknya melaporkan secara tertulis ke Unit Pemberi kerja tempat Almarhum/Almarhumah bekerja dengan melampirkan antara lain :
– Foto copy Surat Kematian
– Pas photo Janda/Duda/Anak 4 (empat) lembar 3×4 cm yang dinamai di sisi belakang photo
– Foto copy Kartu Peserta
– Foto copy Akta Nikah
– Foto copy Akta Kelahiran Anak
– Foto copy Kartu Keluarga
– Foto copy Buku Tabungan a.n. Janda/Duda/Anak Penerima MP
– Surat Keterangan Perwalian bagi Penerima MP yang belum dewasa (anak di bawah usia 17 tahun)
– Surat Keterangan Pengampuan bagi Penerima MP yang dalam keadaan tidak cakap bertindak secara hukum (misal : sakit jiwa, stroke berat)
Semoga membantu.
Jika kak Melati membutuhkan perencanaan keuangan untuk mengelola dana pensiun dan mendapatkan strategi pengelolaannya, kak Melati dapat berkonsultasi dengan Financial Planner terbaik di Finansialku. Caranya mudah, kakak dapat berkonsultasi melalui web (klik di sini) atau melalui WhatsApp (klik di sini).
Minta kenaikan manfaat pensiun
Halo kak Budiman,
Untuk jenis program dan manfaat pensiun bisa cek pada artikel berikut ini ya Jenis & Program Manfaat Pensiun.
Kami juga telah menulis artikel seputar perencanaan dana pensiun dan strategi mengumpulkannya.
Jika kak Budiman memiliki pertanyaan seputar perencanaan pensiun dan strategi mengelola dana pensiun, yuk konsultasi dengan Financial Planner terbaik kami. Caranya mudah banget, download aplikasi Finansialku di sini, dan gunakan fitur Konsultasi Keuangan. Atau booking melalui website di sini Konsultasi Keuangan.
Semoga membantu