Cara mudah lapor SPT tahunan bisa dilakukan dengan DJP Online. Apa saja syarat untuk pelaporan online ini?

Simak pembahasannya dalam artikel Finansialku berikut.

 

Summary:

  • Melaporkan pajak tahunan saat ini lebih mudah dan praktis dengan DJP online, di mana wajib pajak bisa mengaksesnya kapanpun dan di manapun.
  • Dalam pelaporan pajak, sesuaikan dengan jumlah pendapatan dan aspek lainnya yang ada dalam form pajak. 

 

Pelayanan Pajak dengan Sistem Online

Saat ini masyarakat sudah mengenal teknologi internet dan menerapkannya pada berbagai bidang kehidupan. Banyak hal yang dulunya selalu dilakukan dengan cara manual saat ini telah dipermudah melalui adanya internet.

Pada saat melakukan pembayaran, pembelian suatu barang, menggunakan jasa transportasi, semuanya termudahkan dengan penggunaan jaringan internet.

Hal tersebut juga mulai diterapkan pada pelayanan pajak masyarakat yang kini telah memanfaatkan sistem online, dengan menggunakan DJP Online.

[Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Bunga Deposito yang Tepat, Cek Yuk!]

 

Pengertian DJP Online

DJP online merupakan aplikasi berbentuk e-filing yang penyediaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Adanya aplikasi ini menjadikan wajib pajak lebih mudah dalam melaporkan SPT pajaknya setiap tahun.

Saat ini wajib pajak tidak perlu lagi mengantre untuk mengurus SPT tahunan di kantor pajak atau menggunakan jasa kurir untuk dalam mengurus SPT tahunan.

Anda sebagai wajib pajak cukup membuka laptop yang terkoneksi dengan jaringan internet. Selanjutnya, buka situs DJP online dan mengisi formulir yang ada di sana, maka urusan SPT tahunan telah selesai dilakukan.

Pengisian formulir SPT tahunan ini bisa dilakukan di manapun dan kapanpun sehingga terasa sangat fleksibel.

Berbicara tentang pajak, mungkin diantara Sobat Finansialku masih ada yang bertanya-tanya, untuk apa kita membayar pajak? Cari tahu jawabannya dalam tayangan berikut ini.

 

 

Cara Mendaftar DJP Online

Sebelum mendaftar DJP online untuk melakukan pembayaran SPT tahunan dengan mudah dan praktis, wajib pajak harus memiliki EFIN terlebih dahulu.

EFIN merupakan singkatan dari Electronic Filing Identification Number atau disebut juga dengan nomor identifikasi e-filing. Hal yang perlu diperhatikan adalah Anda tidak harus mengurus EFIN di KPP tempatnya terdaftar, melainkan bisa di lakukan melalui KPP mana saja.

Tentunya saat wajib pajak ada di tempat kerja yang jaraknya lumayan jauh dari tempat tinggalnya, maka bisa mengurus EFIN di KPP terdekat dengan kantornya.

Pada saat akan melakukan aktivasi EFIN, maka wajib pajak perlu membawa berbagai berkas, yakni fotokopi KTP dan fotokopi kartu NPWP. Selanjutnya yang akan dilakukan adalah mengisi formulir aktivasi EFIN lalu diserahkan pada loket.

Apabila EFIN telah diaktifkan maka bisa digunakan untuk berbagai layanan pada DJP online. EFIN yang telah dimiliki ini harus disimpan baik-baik agar Anda bisa melakukan berbagai layanan yang ada di DJP online dengan mudah.

Apabila EFIN hilang maka yang harus dilakukan adalah mendaftar ulang di kantor pajak. Usai memiliki EFIN, berikut ini adalah langkah-langkah untuk mendaftar DJP online:

 

#1 Buka Situs Resmi DJP

Kunjungi situs resmi DJP efiling.pajak.go.id agar Anda bisa mendapatkan semua pelayanan DJP online.

DJP Online (1)

Tampilan laman DJP Online. Sumber: djponline.pajak.go.id

 

Setelah memasuki situs tersebut, layar akan menampilkan kolom login. Apabila Anda belum punya akun, yang harus dilakukan adalah meng-klik tombol daftar.

 

#2 Isi e-Form dengan Identitas Pribadi

Setelah memilih tombol daftar, langkah selanjutnya adalah memasukkan berbagai data yang dibutuhkan. Masukkan NPWP, nomor EFIN yang aktif, kode keamanan, lalu klik tombol Verifikasi.

Setelah mengklik tombol verifikasi, maka akan muncul identitas wajib pajak. Pastikan nama dan identitas lain yang muncul memang sesuai, jika tidak tandanya Anda salah memasukkan NPWP atau nomor EFIN.

 

#3 Aktivasi Akun

Setelah muncul identitas tersebut, Anda perlu memasukkan alamat email dan nomor HP. Kemudian, masukkan password lalu tekan tombol Simpan.

Bukalah inbox email dan cari kiriman dari DJP online. Klik link yang diberikan untuk verifikasi email dan mengaktivasi DJP online.

[Baca Juga: Cara Lapor SPT dengan Web e-Faktur dan Kelebihannya, Catat!]

 

Cara Lapor Pajak via e-Filing DJP Online

Setelah memiliki akun, Anda perlu login ke situs djponline.pajak.go.id, dengan memasukkan NPWP beserta password yang telah Anda buat.

Kemudian, pilih menu Buat SPT, dan lanjutkan dengan menjawab pertanyaan yang isinya apakah besar pendapatan Anda kurang atau lebih dari Rp60 juta rupiah dalam satu tahun.

Apabila kurang dari 60 juta rupiah, maka Anda akan mendapatkan formulir 1770 SS. Apabila penghasilan di atas Rp60 juta rupiah, Anda akan mendapat formulir 1770 S.

Formulir 1770 SS dan 1770 S diperuntukkan bagi orang yang berstatus sebagai pegawai atau karyawan baik di pemerintahan maupun swasta.

Untuk pengusaha atau memiliki pekerjaan bebas seperti pengacara, notaris, akuntan dan sebagainya menggunakan formulir 1770. Perbedaan mendasar dari ketiga formulir ini adalah jumlah penghasilan serta status pekerjaan yang dimiliki.

Jika dalam proses pelaporan pajak Anda mengalami kesulitan, misalnya dalam mengubah/menambah data SPT, melakukan input data, dan lain sebagainya. Jangan menjadikannya alasan untuk tidak taat pajak, ya. 

Kabar baiknya, Anda bisa diskusi secara 1 on 1 bersama Konsultan Pajak Profesional untuk mendapatkan advice dalam perhitungan dan pelaporan pajak secara tepat. Informasi selengkapnya klik banner di bawah ini sekarang juga!

banner_pajak

 

 

Nah, setelah mendapat formulir yang sesuai dengan pekerjaan Anda, berikut ini adalah tahapan yang harus dilakukan:

 

#1 Mengisi SPT

Apabila belum pernah sama sekali mengisi data SPT, maka pilihlah tombol Normal. Berbeda lagi jika sudah pernah namun ingin melakukan pengubahan beberapa data, yang dipilih adalah tombol Pembetulan.

Selanjutnya adalah mengklik tombol Berikutnya untuk meneruskan pengisian. Ada 4 isian, pertama Isian A untuk mengisi sesuai yang tertera pada bukti pemotongan pajak A1/A2 dari bendahara kantor.

Isian B tentang jumlah pendapatan yang dikenai PPh final serta penghasilan yang tidak sebagai Objek Pajak.

Kemudian Isian C tentang total harta dan kewajiban yang dipunyai di akhir tahun. Terakhir Isian D yang menyatakan bahwa semua isian adalah benar.

DJP Online (2)

Laman DJP Online. Sumber: djponline.pajak.go.id

 

#2 Verifikasi SPT

Selanjutnya Anda akan masuk di menu Kirim SPT. Klik bagian verifikasi agar kode dikirim ke alamat email Anda.

Setelah mendapatkan email berisi kode verifikasi, Anda perlu meng-copy kode tersebut dan di-paste pada kolom yang tertera, lalu klik Kirim SPT. Laporan SPT tahunan akan segera dikirimkan pada email Anda sebagai wajib pajak.

 

Lapor Pajak Lebih Mudah, kan?

Sobat Finansialku, demikian pembahasan seputar cara lapor SPT tahunan dengan DJP online. Tak kalah pentingnya, jangan lupa anggarkan keuangan untuk pembayaran pajak, supaya kita bisa menjadi orang yang taat pajak.

Untuk bisa menyusun anggaran yang benar, ikuti panduannya dalam ebook gratis dari Finansialku Cara Membuat Anggaran dengan Tepat. Semoga bermanfaat…

 

Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

 

Apakah setelah ini Anda akan melaporkan SPT tahunan secara online? Mengapa demikian?

Jelaskan jawaban Anda dan jangan lupa untuk membagikan info penting ini pada wajib pajak lainnya, terima kasih.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

 

Editor: Ismyuli Tri Retno

Sumber Referensi:

  • Kembar. 6 Maret 2017. DJP Online Efiling Pajak: Cara Lapor Pajak Online 2017. Forum.maxmanroe.com – https://goo.gl/cnj9wk
  • Aditiya Sulistiawan. 28 Agustus 2017. DJP Online: Panduan Daftar dan Lapor SPT Tahunan. Bebasbayar.com – https://goo.gl/2d3P5U