Sudah tahukah Anda mengenai informasi penting E-Filing pajak online? Tentunya sistem baru ini akan mempermudah penyampaian SPT tahunan PPh Anda.

Untuk itu, mari kita mengenal pentingnya pajak dan informasi mengenai E-Filing pajak online tersebut.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Apa itu E-Filing Pajak Online?

Meskipun sudah mengetahui kewajiban membayar pajak yang perlu ditaati, masyarakat terkadang belum mengenal peran pajak dalam kehidupan bernegara.

Padahal sesungguhnya membayar pajak merupakan sebuah wujud nyata peran serta masyarakat dalam pembangunan bangsa.

Mengapa demikian?

Pajak dipungut dari masyarakat untuk dimanfaatkan guna membiayai pembangunan negeri tercinta ini. Mulai dari pembangunan infrastruktur, keuangan, dan masih banyak lagi.

Dengan demikian jelas bahwa kita sebagai masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajak ke pihak terkait.

Masih Bingung Nih Coba Baca Informasi Penting E-Filing Pajak Online 02 - Finansialku

[Baca Juga: Para Entrepreneur! Kenali Dulu Aturan Pajak Untuk Mendirikan Usaha Baru]

 

Dalam sistem self assessment, pelaksanaan kewajiban perpajakan setiap tahun diakhiri dengan kegiatan pelaporan pajak melalui penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT).

Menurut informasi yang dilansir dari Pajak.go.id, sistem ini mengamanatkan bahwa meskipun pelaksanaan pembayaran pajak telah dilakukan melalui mekanisme pemotongan oleh pihak lain, misalnya oleh pemberi kerja, para wajib pajak tetap berkewajiban menyampaikan SPT tahunan.

Oleh karena itu, para karyawan, pekerja atau pegawai yang pajak penghasilannya telah dipotong oleh pemberi kerja tetap wajib mengisi dan menyampaikan SPT tahunan ke kantor pajak.

Di samping para karyawan, pekerja atau pegawai dari berbagai sektor, pemerintah juga mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia untuk menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi melalui E-Filing.

Bagaimana Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Pajak dengan e-Filing Pajak 01 - Finansialku

[Baca Juga: PPh Pasal 28 (Pajak Penghasilan Pasal 28) Tarif, Cara Hitung dan Pelaporannya]

 

E-Filing merupakan sebuah cara untuk menyampaikan SPT tahunan PPh secara elektronik, dimana pelaksanaannya dapat dilakukan secara online dan real time melalui internet.

Hal ini dapat dilakukan pada laman (website) DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) atau laman penyedia layanan SPT elektronik.

Dengan adanya E-Filing, maka melapor dan membayar pajak akan menjadi lebih mudah serta efisien. Ditambah lagi fitur ini dapat diakses kapan pun dan dimana pun dalam 24 jam.

Namun sayangnya, satu alasan masyarakat terkadang lebih memilih sistem yang konvensional dibanding sistem yang baru adalah karena kurang pahamnya masyarakat dengan cara kerja sistem baru tersebut.

Oleh karena itu, Finansialku disini akan menjabarkan mengenai cara kerja E-Filing pajak online, mulai dari petunjuk registrasi hingga petunjuk sederhana pengisian SPT tahunan pajak orang pribadi berikut ini:

 

Formulir SPT yang Tersedia dalam E-Filing Pajak Online

Dalam proses pengisian SPT terdapat 3 jenis formulir, yakni 1770, 1770 S, dan 1770 SS dengan kriteria sebagai berikut:

 

#1 E-Filing 1770 SS (Sangat Sederhana)

Formulir ini akan Anda pakai jika memenuhi kriteria berikut:

  • Penghasilan setahun kurang dari Rp60 juta.
  • Pekerjaan Anda adalah Pegawai Swasta, PNS/ASN, TNI/polri, atau Pegawai BUMN/BUMD.
  • Bukan Pengusaha atau pekerjaan bebas.

 

#2 E-Filing 1770 S (Sederhana)

Anda akan menggunakan formulir ini jika memenuhi kriteria berikut:

  • Penghasilan setahun Anda Rp60 juta atau lebih.
  • Pekerjaan Anda adalah Pegawai Swasta, PNS/ASN, TNI/polri, atau Pegawai BUMN/BUMD.
  • Bukan Pengusaha atau pekerjaan bebas.

 

#3 SPT 1770

Bagi Anda yang berprofesi sebagai pengusaha atau memiliki pekerjaan bebas yang profesional (contoh: akuntan, dokter, dan notaris), gunakan formulir ini.

Yuk Kenali Persamaan Serta Perbedaan Retribusi Dan Pajak 02 - Finansialku

[Baca Juga: Mengerti Akan Jenis-jenis Pajak Daerah di Indonesia]

 

Langkah E-Filing Pajak Online

Bagi Anda yang baru pertama kali menggunakan E-Filing, maka Anda perlu melakukan beberapa langkah berikut ini:

  1. Datang ke KPP atau KP2KP terdekat untuk melakukan registrasi EFIN (Electronic Filing Identification Number).
  2. Mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permohonan aktivasi EFIN.
  3. Mendaftarkan diri atau registrasi untuk membuat akun di laman DJP online.
  4. Mengisi dan mengirim laporan SPT tahunan.

*Informasi tambahan:

  • Permohonan hanya dapat dilakukan sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain.
  • Permohonan ini hanya perlu dilakukan satu kali untuk seluruh layanan DJP online.

 

PPh Pasal 22 (Pajak Penghasilan Pasal 22) Tarif, Cara Hitung dan Pelaporannya 01 - Finansialku

[Baca Juga: Mau Bisnis Investasi Emas? Ketahui Dulu Cara Perhitungan Pajak Penghasilan Beli Emas]

 

Petunjuk Registrasi E-Filing Pajak Online

Agar bisa menggunakan fitur E-Filing pajak online, maka Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

 

Langkah 1

Untuk memulai registrasi layanan E-Filing, masuk ke laman http:/djponline.pajak.go.id dan klik “Daftar”.

Masih Bingung Nih Coba Baca Informasi Penting E-Filing Pajak Online 03 - Finansialku

 

Langkah 2

Isi Nomor Pokok Wajib Pajak dan nomor EFIN yang sebelumnya telah Anda peroleh dari KPP atau KP2KP. Kemudian klik “Verifikasi”.

Masih Bingung Nih Coba Baca Informasi Penting E-Filing Pajak Online 04 - Finansialku

 

Langkah 3

  • Cek nama wajib pajak yang secara otomatis terisi.
  • Kemudian Isi alamat email aktif dan buat password yang mudah Anda ingat.
  • Klik “Simpan”.

Masih Bingung Nih Coba Baca Informasi Penting E-Filing Pajak Online 05 - Finansialku

 

Langkah 4

Cek inbox email yang telah Anda daftarkan sebelumnya. Kemudian klik link yang tersedia untuk mengaktivasi akun Anda.

Masih Bingung Nih Coba Baca Informasi Penting E-Filing Pajak Online 06 - Finansialku

 

Petunjuk Sederhana Pengisian SPT Tahunan Pajak Orang Pribadi Menggunakan E-Filing Pajak Online

Setelah Anda melakukan registrasi, maka Anda telah terdaftar dan memiliki akun. Langkah selanjutnya adalah untuk mengisi SPT tahunan menggunakan E-Filing pajak online.

 

Langkah 1

Masih dalam laman http:/djponline.pajak.go.id, klik “Login”.

Masih Bingung Nih Coba Baca Informasi Penting E-Filing Pajak Online 07 - Finansialku

 

Langkah 2

Klik “E-Filing” untuk memasuki laman E-Filing. Kemudian klik “Buat SPT”.

Masih Bingung Nih Coba Baca Informasi Penting E-Filing Pajak Online 08 - Finansialku

 

Langkah 3

Ikuti petunjuk dan jawab seluruh pertanyaan yang diberikan untuk menentukan jenis formulir yang sesuai dengan profil Anda.

*Jenis formulir SPT PPh OP adalah 1770, 1770-s, 1770-SS

Masih Bingung Nih Coba Baca Informasi Penting E-Filing Pajak Online 09 - Finansialku

 

Langkah 4

Pilih:

  • SPT 1770 S dengan formulir jika hendak mengisi formulir tanpa panduan.
  • SPT 1770 S dengan panduan jika hendak mengisi formulir dengan panduan.

Masih Bingung Nih Coba Baca Informasi Penting E-Filing Pajak Online 10 - Finansialku

 

Langkah 5

  • Setelah mengisi semua formulir hingga laman ini, kirim SPT dengan mengisi kode verifikasi dengan cara klik tombol “[di sini]”.
  • Kode verifikasi kemudian dapat dicek di email.
  • Akhiri proses isi SPT melalui E-Filing dengan klik “Kirim SPT”.

Masih Bingung Nih Coba Baca Informasi Penting E-Filing Pajak Online 11 - Finansialku

 

Registrasi dan Laporkan SPT Tahunan dengan Mudah

Nah, setelah mengetahui cara kerjanya, kini Anda bisa melaporkan SPT tahunan dengan mudah menggunakan E-Filing pajak online.

Jika artikel ini bermanfaat bagi Anda, bagikan sekarang juga kepada teman-teman Anda yang masih kebingungungan dengan cara kerja E-Filing pajak online ini.

Anda bisa share artikel ini sekarang juga!

 

Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai informasi penting E-Filing pajak online lainnya? Tinggalkan komentar Anda di bawah.

Jika ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini. Perencana Keuangan kami siap membantu Anda, terima kasih.

 

Sumber Referensi:

  • Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. E-Filing Cara Mudah Cepat dan Aman Lapor Pajak. Pajak.go.id – https://goo.gl/4yFoiR
  • Era Kini. Cara E-Filing Pajak Online 2017 Lengkap Gambar Per Langkah. Erakini.com – https://goo.gl/cEG2v2

 

Sumber Gambar:

  • E-Filing Pajak Online 1 – https://goo.gl/XWuNep
  • E-Filing Pajak Online 2 – https://goo.gl/mQoPzc

 

Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Ebook Panduan Investasi Saham untuk Pemula Finansialku.jpg