Apakah itu Aplikasi E-Rekon? Sobat Finansialku yuk kenali aplikasi E-rekon, di sini, di Finansialku. Jangan ke mana-mana lagi ya…

Selamat membaca…

 

Aplikasi E-Rekon

Rekonsiliasi dan penyusunan laporan keuangan merupakan hal yang penting dalam pengelolaan keuangan. Dahulu, rekonsiliasi dan penyusunan laporan keuangan dilakukan secara manual.

Namun, seiring dengan kemajuan teknologi, kini rekonsilikasi dapat dilakukan mengunakan aplikasi. Salah satunya adalah aplikasi e-Rekon.

Aplikasi e-Rekon merupakan aplikasi dengan basis web yang dikembangkan untuk proses rekonsiliasi data transaksi keuangan serta penyusunan laporan keuangan kementerian negara/lembaga.

Aplikasi e-Rekon ini digunakan pertama kali pada bulan Juni 2016 untuk transaksi dari bulan Januari-Mei 2016.

 

Tujuan E-Rekon dalam Penggunakanya

Ada beberapa tujuan terciptanya aplikasi e-Rekon. Berikut beberapa tujuannya. Anda bisa baca juga artikel berikut ini, Aplikasi Empatkali: Syarat, Limit, dan Cara Mengajukan Cicilan

 

#1 Untuk Memudahkan Proses Rekonsiliasi

Dengan adanya aplikasi e-Rekon, maka membuat proses rekonsiliasi menjadi lebih mudah karena bisa dilakukan oleh satuan kerja secara mandiri di mana saja tanpa perlu ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara).

 

#2 Untuk Memudahkan Penyusunan dan Kompilasi Laporan Keuangan

Dengan menggunakan e-Rekon maka akan terbentuk single database yang berisi data semua satuan kerja di seluruh kementerian lembaga.

Yang tentunya akan membantu kementerian lembaga dalam menyusun serta mengkompilasi laporan keuangan.

Selain itu, data yang dikirim oleh satuan kerja atau Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) ke KPPN sama dengan data yang dilakukan konsolidasi oleh Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran – Wilayah (UAPPA-W), Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran – Eselon I (UAPPA-E1), dan UAPA (Unit Akuntansi Pengguna Anggaran) untuk menyusun laporan keuangan.

 

#3 Untuk Menyeragamkan Laporan Keuangan

Dengan adanya e-Rekon maka akan menciptakan keseragaman di setiap level unit akuntasi. Dengan begitu akan mempercepat penyusunan laporan keuangan kementerian lembaga.

 

#4 Tidak Memerlukan Rekonsiliasi Tingkat Atas

Dengan menggunakan e-Rekon maka tidak perlu melakukan rekonsiliasi tingkat atas dan aplikasi Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA) tingkat atas lagi.

Sobat Finansialku sebelum lanjut yuk dengarkan dulu audiobook berikut ini, informasi yang penting dan tentunya berguna buat keuangan pribadi Sobat Finansialku ada dalam audiobook ini, jadi selamat mendengarkan.

banner -Bagaimana Membantuk Money Habit yang Sehat (1)

 

Cara Melakukan Rekonsiliasi Menggunakan E-Rekon

Dengan menggunakan e-Rekon maka satyan kerja bisa melakukan rekonsiliasi secara mandiri. Berikut cara bisnis rekonsiliasi menggunakan e-Rekon.

  1. Mengakses aplikasi e-Rekon pada halaman https://e-rekon-lk.kemenkeu.go.id/login .
  2. Satuan kerja upload data kiriman dari aplikasi SAIBA ke aplikasi e-Rekon menggunakan akun e-Rekon masing-masing.
  3. Kemudian proses rekonsiliasi akan berjalan secara otomatis, setelah itu satuan kerja bisa download laporan hasil rekonsiliasi apakah sama atau tidak.
  4. Dari hasil rekon, jika berdasarkan ketentuan dapat diterbitkan BAR maka sistem akan memberikan status bahwa BAR siap untuk ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Tanda tangan yang dimaksud dalam hal ini merupakan tanda tangan elektronik dengan mengisi PIN.

  1. Jika dibutuhkan perbaikan, satuan kerja bisa memperbaiki data dan upload ulang data SAIBA ke aplikasi e-Rekon.

Setiap perubahan data yang di upload ke e-Rekon membutuhkan persetujuan dari KPPN.

  1. Sesudah BAR ditandatangani oleh KPA maka sistem akan memberikan status bahwa BAR siap untuk ditandatangani oleh KPPN secara elektronik menggunakan PIN.
  2. Rekonsiliasi selesai. Jika BAR dicetak, maka tanda tangan yang tertera pada BAR untuk KPA ataupun KPPN akan muncul dalam bentuk barcode.

 

Prosedur Pengoperasioan E-Rekon Pada Satuan Kerja

Aps Erekon

Aps Erekon. Sahabat-komputindo.com – https://bit.ly/3wyYPe3

Terdapat prosedur yang perlu dilakukan oleh satuan kerja. Berikut langkah-langkah pengoperasian e-Rekon yang dilakukan oleh satuan kerja.

  1. Satuan kerja Log in ke e-Rekon dengan menggunakan username yang sudah ditentukan.
  2. Satuan kerja upload Arsip Data Komputer (ADK) dari aplikasi SAIBA pada menu Upload ADK.
  3. Jika hasil rekon menunjukkan warna hijau berarti status semua sama. Namun, jika warna merah maka berarti status tidak semua sama dengan catatan.
  4. Apabila hasil rekon tidak semua sama, maka satuan kerja harus cek hasil rekonsiliasi.

Jika kesalahan data berasal dari satuan kerja, maka satuan kerja perlu memperbaiki kesalahan tersebut.

Setelah itu, bisa upload ulang. Namun, jika kesalahan terdapat pada SiAP (Sistem Akuntansi Pusat), maka satuan kerja perlu memberikan catatan alasan penyebab status yang tidak sama.

  1. Satuan kerja bisa mencetak hasil rekonsiliasi sesuai periode pengiriman ADK SAIBA.
  2. Satuan kerja bisa mencetak BAR sesudah mendapatkan persetujuan dari KPPN serta mendapatkan pengesahan dari KPPN.

 

Cara Memasukkan Saldo Awal Pada E-Rekon

Berikut contoh cara memasukkan saldo awal pada e-Rekon.

  1. Saldo awal laporan keuangan kementerian lembaga adalah saldo laporan keuangan kementerian lembaga tahun 2015 yang sudah di audit.
  • DJPb (Direktorat Jenderal Perbendaharaan) upload ADK laporan keuangan kementerian lembaga tahun 2015 audited yang sudah diterima dari kementerian lembaga ke dalam e-Rekon.
  • E-rekon break down saldo awal tahun 2016 sampai level satuan kerja.
  • Memastikan bahwa saldo awal 2016 sama dengan saldo akhir laporan keuangan 2015 yang sudah di audit oleh satuan kerja.
  1. Download saldo awal 2016 dari e-Rekon untuk restore ke aplikasi SAIBA tingkat satuan kerja.
  2. Satuan kerja harus menggunakan aplikasi SAIBA versi 3.2.
  3. Import saldo awal ke SAIBA melalui menu UTILITY >> PENERIMAAN SALDO AWAL AUDITED.

 

Urutan Status Pada E-Rekon

Ada berbagai status yang akan muncul pada aplikasi e-Rekon. Berikut urutan status pada e-rekon yang perlu Anda ketahui.

 

#1 ADK Tidak Standar

Status ADK tidak standar berarti ADK yang diunggah salah.

Ada beberapa penyebabnya, sepert ADK yang diunggah bukan ADK kumulatif dan  tidak berformat zip,  periode ADK tidak sama dengan periode pilihan saat upload, atau kode satuan kerja pada ADK tidak sama dengan kode satuan kerja user saat log in pada web e-Rekon.

Jika terjadi demikian, maka Anda perlu upload ADK yang benar (tipe file WINZIP) hasil dari pengiriman kumulatif per bulan dari SAIBA.

 

#2 ADK Periode Jan-Apr Tidak Diperkenankan

Status ADK Periode Jan-Apr tidak diperkenankan berarti ADK yang di unggah merupakan ADK selain ADK Kumulatif sampai dengan Mei 2016.

Hal yang harus dilakukan adalah mengunggah ADK kumulatif mulai dari Mei 2016 ke atas.

 

#3 Upload

Jika muncul status upload berarti ADK yang Anda upload sudah benar, dan sedang dalam tahap upload ke database e-Rekon.

Dengan begitu, Anda hanya perlu menunggu ADK selesai diupload.

 

#4 Proses SAI (Bawah)

Status ini berarti ADK masuk dalam antrian untuk tahap proses rekonsiliasi. Dalam proses ini, Anda hanya perlu menunggu saja.

 

#5 Cetak Excel Rekon

Pada status cetak excel rekon, ADK masuk dalam antrian untuk tahap proses pencetakan excel hasil rekonsiliasi.

Setelah selesai, status akan berubah menjadi “Menunggu Persetujuan BAR”.

 

#6 Menunggu Persetujuan BAR

BAR dan hasil rekonsiliasi telah terbentuk tapi masih menunggu proses verifikasi dari operator seksi Verifikasi dan Akuntansi  (Vera) di KPPN.

KPPN tidak akan menyetujui hingga ADK diperbaiki atau ada penjelasan yang tertulis terkait selisih tersebut.

Oleh karena itu, Anda harus cek hasil rekonsiliasi. Apabila masih ada selisih maka perlu diperbaiki di SAIBA kemudian upload ulang.

Jika data KPPN/SPAN (Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) memang salah, maka Anda dapat mengajukan form penjelasan selisih ke seksi Vera.

 

#7 Menunggu TTD KPA (Kuasa Pengguna Anggaran)

BAR telah diverifikasi dan disetujui oleh operator seksi Vera di KPPN. Hal yang perlu dilakukan adalah log in dengan user level KPA untuk menyetujui BAR.

Setelah itu, status akan berubah menjadi Menunggu TTD Kasi Vera.

 

#8 Menunggu TTD Kasi Vera

Pada status ini, Anda hanya perlu menunggu persetujuan dari kepala seksi vera sesudah diverifikasi.

 

#9 BAR Siap Diunduh

BAR yang telah diverifikasi dan disetujui oleh Kasi (Kepala Seksi) Vera, siap untuk di unduh. BAR tidak perlu ditanda tangani karena sudah ada tanda tangan elektronik (QR Code).

Setelah itu, Anda hanya perlu cetak BAR dan proses rekonsiliasi sudah selesai.

 

Menggunakan E-Rekon

Dengan menggunakan aplikasi E-Rekon, maka akan mempermudah untuk melakukan rekonsiliasi serta penyusunan laporan keuangan.

Ada berbagai langkah yang perlu dilakukan dalam proses penggunaan e-rekon. Selain itu, juga ada beberapa status pada E-rekon yang harus Anda ketahui sehingga dapat mengetahui tindakan apa yang perlu dilakukan.

Dengan adanya E-rekon diharapkan proses rekonsiliasi dan penyusunan laporan keuangan dapat lebih efektif dan efisien.

 

Jadi, apakah Anda sudah menggunakan aplikasi E-rekon? Silahkan berikan komentar dan pendapat di kolom yang telah tersedia. Semoga artikel ini bermanfaat. Terimakasih.

 

Editor: Rincani Sinaga

Sumber Referensi:

  • Kementerian Pelayanan Perbendaharaan Negara Metro. Gambaran Umum Aplikasi e-Rekon-LK. Kppnmetro.org – https://bit.ly/2SxWfY0

 

Sumber Gambar:

  • Cover – https://bit.ly/3hA9u43