Kalau ngomongin soal PPN udah deh pasti yang tertanam di otak itu ribet. Apalagi kalau ngomongin soal Faktur Pajak, hal tersebut akan berpengaruh terhadap PPN Anda!

Kali ini Finansialku akan membahas mengenai pengertian, jenis dan fungsi dari faktur pajak yang kami siapkan untuk Anda!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku Finansialku Planner

 

Pengertian Faktur Pajak

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Sederhananya, ketika perusahaan Anda sudah PKP maka pada saat menjual suatu barang atau jasa Anda harus menerbitkan yang namanya Faktur Pajak.

Faktur Pajak tersebut sebagai bukti bahwa Anda sudah memungut pajak dari customer/orang yang membeli barang atau jasa kepada perusahaan Anda.

Faktur Pajak Pengertian, Jenis dan Fungsinya 02 Faktur Pajak 2 - Finansialku

[Baca Juga: Bayar Pajak Online Melalui E-Billing Ternyata Mudah!]

 

Pasal 13 ayat (5) UU PPN menjelaskan Faktur Pajak harus memuat keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit mencantumkan:

  • Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
  • Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak
  • Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut
  • Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak
  • Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak

 

Sebelum menjadi wajib pajak yang dikenai untuk menyerahkan kewajiban Faktur Pajak, seorang pengusaha terlebih dahulu harus dikukuhkan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak.

Setelah itu Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah dikukuhkan secara otomatis dikenai kewajiban untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

 

Jenis-jenis Faktur Pajak

Finansialku merangkum beberapa jenis Faktur Pajak, diantaranya:

 

#1 Faktur Pajak Keluaran

Faktur Pajak Keluaran merupakan Faktur Pajak yang dibuat oleh Anda sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penjualan barang atau jasa kena pajak maupun barang kena pajak karena tergolong dalam barang mewah.

 

#2 Faktur Pajak Masukan

Faktur Pajak Masukan merupakan Faktur Pajak yang didapatkan oleh Anda ketika melakukan pembelian terhadap barang kena pajak atau jasa kena pajak lainnya.

 

#3 Faktur Pajak Pengganti

Faktur Pajak Pengganti merupakan penggantian atas Faktur Pajak yang telah diterbitkan sebelumnya dikarenakan ada kesalahan pengisian, kecuali kesalahan pengisian NPWP sehingga harus dilakukan penggantian agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

728x90 hitung sekarang Catat Keuangan
300x250 - Hitung Sekarang Catat Keuangan

 

#4 Faktur Pajak Gabungan

Faktur Pajak Gabungan adalah Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender.

 

#5 Faktur Pajak Digunggung

Faktur Pajak Digunggung merupakan Faktur Pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli, nama dan tanda tangan penjual yang hanya boleh dibuat oleh PKP Pedagang Eceran.

 

#6 Faktur Pajak Cacat

Faktur Pajak Cacat merupakan Faktur Pajak yang diisi tidak secara lengkap, jelas, benar dan/atau tidak di tanda tangani termasuk juga kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri.

Faktur Pajak Cacat dapat dibetulkan dengan menerbitkan Faktur Pajak Pengganti.

 

#7 Faktur Pajak Batal

Faktur Pajak Batal merupakan Faktur Pajak yang dibatalkan karena adanya pembatalan transaksi. Pembatalan Faktur Pajak juga harus dilakukan ketika ada kesalahan pengisian NPWP dalam Faktur Pajak.

Faktur Pajak Pengertian, Jenis dan Fungsinya 03 Faktur Pajak 3 - Finansialku

[Baca Juga: Lapor Pajak Online: Begini Caranya!]

 

Selain beberapa jenis Faktur Pajak yang telah diuraikan diatas, ada pula dokumen tertentu yang disamakan dengan Faktur Pajak, diantaranya:

  1. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampirkan dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut.
  2. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu.
  3. Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak.
  4. Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi.
  5. Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill, atau Delivery Bill) yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri.
  6. Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa ke pelabuhan.
  7. Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik.
  8. Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampirkan dengan invoice.
  9. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang dan dilampirkan dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  10. Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.
  11. Bukti tagihan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Perusahaan Air Minum.
  12. Bukti tagihan (Trading Confirmation) atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perantara efek.
  13. Bukti tagihan atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh perbankan.
  14. Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang disertai dengan Risalah Lelang.
728x90 hitung sekarang Rencanakan Keuangan
300x250 - Hitung Sekarang Rencanakan Keuangan

 

Fungsi Faktur Pajak

Setelah mengetahui jenis-jenis Faktur Pajak, ada pula fungsinya.

Faktur Pajak berfungsi sebagai bukti jika Anda sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) telah menyetorkan dan melakukan pemungutan serta pelaporan SPT Masa PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jika terjadi kesalahan dalam pengisian Faktur Pajak, Anda dapat melakukan pembetulan atas kesalahan Faktur Pajak tersebut.

Jika pembetulan ini tidak Anda lakukan, maka hal tersebut akan merugikan Anda pada saat auditor memeriksa pajak Anda.

 

Bayarlah Pajak Pada Waktunya, Awasi Penggunaannya

Saat ini sudah tidak ada alasan lagi adanya keterlambatan dalam pembayaran pajak, karena segala kemudahan sudah diberikan oleh pemerintah seperti halnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pemerintah memberikan kemudahan dalam pembuatan Faktur Pajak.

Semboyan pajak mengambil yang lebih menambah yang kurang seharusnya diwujudkan bersama. Dari penjelasan tentang Faktur Pajak di atas, tentunya kita semakin mengenal istilah dalam perpajakan, jenis-jenisnya serta fungsinya.

Apakah Anda sudah memiliki perencanaan keuangan yang tepat? Anda dapat membaca ebook Perencanaan Keuangan untuk usia 30 an di bawah ini secara GRATIS, agar rencana keuangan Anda dapat tepat sasaran.

Free Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Anda juga bisa menggunakan bantuan Aplikasi Finansialku untuk merencanakan dan mengelola keuangan Anda. Aplikasi Finansialku dapat dengan mudah Anda download melalui link di bawah ini atau melalui Google play Store.

Daftar Aplikasi Finansialku

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

 

Apakah Anda memiliki pertanyaan terkait masalah Faktur Pajak? Berikan komentar dan tanggapan Anda pada kolom yang tersedia di bawah ini. Terima Kasih

 

Sumber Referensi:

  • Venny. 2015. Pengertian, Fungsinya dan Jenis Faktur Pajak/E-Faktur Pajak. Beecloud.id – https://goo.gl/qHBjnv

 

Sumber Gambar:

  • Faktur Pajak 1 – https://goo.gl/LypVJH
  • Faktur Pajak 2 – https://goo.gl/TukYvM
  • Faktur Pajak 3 – https://goo.gl/d5cuYQ