Gagal bayar, 58 orang nasabah Indosterling alami kerugian Rp 59 miliar. Simak berita selengkapnya di artikel berikut ini.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Gagal Bayar, Nasabah Indosterling Rugi Besar

Kasus gagal bayar heboh lagi di pasar keuangan dan investasi Indonesia. Kali ini menimpa Nasabah PT Indosterling Optima Investa (IOI) yang kehilangan uang hampir Rp 100 miliar.

Perkara ini merupakan gagal bayar untuk produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN). Seperti diketahui, produk investasi ini menjanjikan imbal hasil atau return investasi 9% hingga 12% setiap tahun.

Karena gagal bayar, perkara ini pun berlanjut melalui permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

“Kalau menurut PKPU, nasabah Indosterling mencapai 1.200-2.000 orang, dengan total dana dihimpun kurang lebih Rp 2-3 triliun. Tapi berdasarkan terlapor bilangnya Rp 1,99 triliun,” kata Pengacara sejumlah nasabah IOI, Andreas, dilansir dari Cnbcindonesia, Senin (16/11).

OJK Peringatkan HIPO Investasi Bodong, Bagaimana Sebenarnya 03 - Finansialku

[Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Investasi Anda di Perusahaan Bangkrut?]

 

Klien Andreas memilih tidak ikut dalam PKPU. Mereka memilih jalur pidana dengan melaporkan ke Bareskrim Polri sejak 6 Juli 2020. Sebanyak 58 orang nasabah mengalami kerugian investasi sebesar Rp95 miliar

Berdasarkan informasi yang beredar, ada 3 pihak yang dilaporkan yakni PT IOI, SWH (Sean William Hanley) selaku direktur dan JBP (Juli Berliana Posman) selaku komisaris.

“PKPU sudah putus cuma klien saya itu tidak ikut di PKPU-nya. mereka lebih memilih jalur pidana,” katanya lagi.

“Kalau PKPU kan bisa aset itu kalau pailit, kalau tidak ya akan lama. Mereka menawarkan pencairan kalau tidak salah 4-7 tahun. Klien saya tidak mau, mereka maunya sesuai perjanjian saja, atau minimal kembalikan sekian sisanya boleh pakai aset,” terangnya.

Lebih lanjut, menurut informasi yang didapat Andreas ternyata IOI tidak memiliki izin dari Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kata Andreas, nasabah merasa kecewa karena SWH tidak ditahan meski dikabarkan telah menjadi tersangka. Andreas mengaku mewakili 160 nasabah Indosterling yang memiliki tagihan senilai 300 miliar.

Sejak Maret 2020, klien Andreas yang membenamkan dana investasinya di HYPN mengaku sudah tidak lagi mendapat setoran bunga dari Indosterling.

Secara total, ada sekitar 1.800 nasabah yang tercatat dalam PKPU Indosterling. Jumlah tagihan produk HYPN Indosterling pada PKPU tersebut mencapai Rp 1,99 triliun.

Berdasarkan homologasi tersebut, dana nasabah akan mulai dibayarkan pihak Indosterling secara mencicil dengan durasi antara 4 tahun sampai 7 tahun.

Pembayaran tersebut akan dikelompokkan berdasarkan nominal dana investasi nasabah Indosterling.

Indosterling juga memberikan opsi kepada nasabah yang ingin percepatan pembayaran.

Jika nasabah meminta opsi percepatan pembayaran, maka Indosterling akan mengenakan haircut sebesar 30% dari nominal tagihan krediturnya.

Sebagai catatan, situs resmi Grup Indosterling mencatat, perusahaan menawarkan jasa penasihat keuangan atau advisory dan structuring, deal execution, fund raising, strategic investment dan investment management.

Salah satu anak usahanya Indosterling Aset Manajemen fokus pada pengelolaan investasi termasuk reksa dana.

 

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa berbagi komentar lewat kolom komentar di bawah ini.

Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya.

 

Ebook GRATIS, Panduan Praktis INVESTASI REKSA DANA PERTAMA Kamu!

5 Panduan Praktis Investasi Reksadana Pertama

 

Sumber Referensi:

  • Yuwono Triatmodjo. 14 September 2020. Persoalan Tidak Kunjung Usai, Nasabah Meminta Pimpinan Indosterling Optima Dicekal. Kontan.co.id – https://bit.ly/2IItYc6
  • Danang Sugianto. 15 November 2020. Gagal Bayar Kian Kusut, Nasabah Minta Bos Indosterling Optima Dicekal. Detik.com – https://bit.ly/2IDaXry
  • Rina Anggraeni. 16 November 2020. Gagal Bayar, Puluhan Nasabah Indosterling Rugi Rp95 Miliar. iNews.id – https://bit.ly/3kGOoQ0
  • Syahrizal Sidik. 16 November 2020. Geger Gagal Bayar Rp 1,9 T! Kini Giliran Nasabah Indosterling. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/3faxbgE

 

Sumber Gambar:

  • Indosterling – https://bit.ly/2K1Ylur