Peminat pesawat mengeluhkan harga tiket yang mahal. Tapi sudahkah Anda cek harga tiket pesawat saat ini? Harga tiket pesawat turun lho!

Agar lebih jelas, mari simak ulasannya berikut ini. Selamat membaca!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Tarif Batas Tiket Pesawat

Banyakan keluhan masyarakat terkait mahalnya harga tiket pesawat rupanya menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk menurunkan harga tiket pesawat.

Meskipun keluhan ini sudah terjadi sejak lama, dan pihak pemerintah sempat bungkam, tapi melalui Kementerian Perhubungan, akhirnya pihaknya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat antara 12% hingga 16%.

Dengan penurunan tarif batas atas ini diyakini dapat menurunkan harga tiket pesawat dari sebelumnya.

Penyebab tingginya harga tiket pesawat selama ini dikarenakan pihak maskapai menerapkan harga tiket yang mendekati TBA.

Kenaikan tarif pesawat dalam negeri tercatat sejak akhir Desember 2018 dan tarif ini tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019.

Kenaikan ini dirasakan oleh masyarakat terutama saat menjelang musim lebaran dan teridentifikasi merupakan isu yang berskala nasional.

Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) Jawa Timur mengeluhkan turunnya omzet akibat kenaikan harga tiket pesawat hingga 50 persen.

Bahkan, tidak sedikit konsumen yang membatalkan rencana berlibur dengan moda transportasi pesawat.

Tiket Pesawat Murah 01 - Finansialku

[Baca Juga: Kapan Waktu Terbaik untuk Membeli Tiket Pesawat?]

 

Pemangkasan tarif pesawat harus dilakukan karena sepanjang kuartal I 2019, tarif angkutan udara sudah naik hingga 11,14%. Kenaikan ini jauh lebih tinggi dibandingkan tarif angkutan lainnya.

Seperti bus yang hanya naik 1,69%, kereta api 4,44%, angkutan laut 2,01%, angkutan penyeberangan 1,69%.

Penurunan tarif baru ini akan berlaku setelah 16 Mei 2019. Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkelanjutan berdasarkan regulasi yang berlaku.

Hal ini dilakukan untuk menjaga tarif angkutan penumpang udara bagi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dengan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan usaha. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan:

“Akan saya keluarkan 15 Mei dan berlaku efektif pada 16 Mei 2019.”

Penurunan 12% ini akan dilakukan pada rute gemuk seperti rute di daerah Jawa sedangkan penurunan lainnya dilakukan seperti pada rute penerbangan ke Jayapura.

Saat Rapat Koordinasi Pembahasan Tindak Lanjut Tarif Angkatan Udara, Menko Darmin bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan:

“Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memperhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai pengguna jasa.”

 

Sebagaimana diketahui, Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (“Tarif Batas Atas”) diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019.

Dalam regulasi itu, tarif batas atas tidak berubah secara signifikan sejak 2014.

Iklan Banner Perencanaan Dana Liburan - 728x90

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

Kondisi lain yang menyebabkan tingginya tarif pesawat dalam negeri adalah kenaikan harga bahan bakar pesawat terbang (avtur).

Pada akhir Desember 2018, harga avtur mencapai US$86,29 (setara dengan Rp1,2 juta) per barel, tertinggi sejak Desember 2014.

Hal ini berdampak pada peningkatan beban operasional perusahaan maskapai penerbangan sehingga perlu dikompensasi dengan peningkatan tarif pesawat.

 

Jumlah Penumpang Pesawat Udara Penerbangan Domestik

Sejak Kenaikan Harga Tiket Pesawat (orang)

Bandar Udara

2018

2019

Oktober

November

Desember

Januari

Februari

Maret

Polonia

307.051

272.602

257.567

280.839

198.871

202.300

Soekarno Hatta

1.916.452

1.796.523

1.883.165

1.444.158

1.337.3550

1.538.300

Juanda

688.559

634.151

642.080

560.250

473.070

481.100

Ngurah Rai

481.774

440.613

475.739

428.629

356.913

370.000

Hasanudin

376.212

338.239

359.634

299.845

242.539

261.800

 

Total Penumpang di Seluruh Bandara

2018

2019

Oktober

November

Desember

Januari

Februari

Maret

8.114.100

7.565.400

7.933.900

6.658.700

5.629.000

6.033.100

 

Efek Kenaikan Harga Tiket Pesawat

Efek kenaikan harga tiket pesawat ini pun sudah mempengaruhi sektor lainnya.

Selain memacu inflasi sepanjang kuartal I 2019, catatan Badan Pusat Statistik (BPS) juga menyebutkan harga tiket pesawat juga menjadi salah satu biang pertumbuhan ekonomi tidak bisa melaju cepat, hanya 5,07% jauh dari prediksi ekonom sebesar 5,2%.

Selain itu efek dari harga tiket juga membuat sektor transportasi dan pergudangan kuartal I 2019 tumbuh minus, yakni -0,56% jika dibandingkan dengan kuartal sebelumnya.

 

Tingkat Penghunian Kamar Hotel (%)

Bulan

2018

2019

Januari

51,91

52,28

Februari

56,21

52,44

Maret

57,1

52,89

April

57,43

 

Mei

53,86

 

Juni

52,04

 

Juli

59,3

 

Agustus

60,01

 

September

58,95

 

Oktober

58,84

 

November

60,19

 

Desember

59,75

 

Iklan Banner Perencanaan Dana Liburan - 728x90

Download Aplikasi Finansialku di Google Play Store

Mahalnya harga tiket pesawat juga membuat tingkat hunian hotel susut. Pertumbuhan secara kuartalan usaha restoran dan hotel kuartal I 2019 minus 1,63% dari kuartal IV-2018.

Kendati demikian, Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menilai, jika kompetisi bisnis maskapai sehat, ia mengatakan:

“Harusnya flow harga mengikuti market. Sehingga tak perlu ada aturan tarif batas atas atau bawah seperti ini.”

 

Fithra Faisal Hastiadi, Ekonom Universitas Indonesia mengatakan penurunan rata-rata 15% tak akan berdampak signifikan ke ekonomi.

Dirinya melihat tren kenaikan tarif angkutan udara sudah mencapai 100%. Fitra mengatakan:

“Kalau mau berefek kembalikan tarif ke ongkos semula.”

Dengan begitu perilaku konsumen akan mengikutinya.

Ketua Asita Jatim Arifudinsyah menuturkan, dampak tiket pesawat yang mahal memang sangat luar biasa. Pada Minggu (12/5), ia mengatakan:

“Sepi sekali. Banyak paket tur yang telah direncanakan konsumen batal semua. Tidak dipungkiri elemen tiket itu sangat penting.”

 

Dia mengungkapkan, seluruh rute domestik sepi peminat. Tidak terkecuali rute-rute sibuk seperti Jakarta-Surabaya yang demand-nya menurun. Ia menegaskan:

“Jika di-compare, ambang paling rendah untuk tiket pesawat dulu hanya Rp400 ribu. Tapi, sekarang batas rendahnya sekitar Rp900 ribuan. Jadi, jangan heran kalau sekarang tiket Surabaya-Jakarta tinggi.”

Ironisnya, harga tiket pesawat ke luar negeri justru lebih murah jika dibandingkan dengan rute domestik. Dia mencontohkan tiket Padang-Jakarta yang lebih mahal daripada Padang-Kuala Lumpur-Jakarta.

Menurut Arif, perkiraan harga tiket Padang-Jakarta Rp1,8 juta – Rp2,8 juta. Sementara itu, harga dari Padang-Kuala Lumpur-Jakarta hanya Rp800 ribu. Ia mengatakan:

Mindset warga Indonesia sekarang, murahan ke luar negeri. Jadi, penjualan tiket kami sekarang didominasi oleh luar negeri.”

 

Free Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Bagaimana pendapat Anda setelah membaca artikel di atas? Berikan tanggapan Anda pada kolom komentar di bawah ini.

Ayo bagikan artikel ini kepada teman dan kerabat Anda. Semoga bermanfaat.

 

Sumber Referensi:

  • Mohamad Nur Asikin. 14 Mei 2019. Pemerintah Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat 12-16 Persen. Jawapos.com – http://bit.ly/2JePDaA
  • Lidya Yuniartha, Alvinta P, Ratih Waseso, Amalia Nur. Batas Atas Tarif Penerbangan Dipangkas 12%-16%. Tabloid Kontan

 

Sumber Gambar:

  • Tiket Pesawat – http://bit.ly/2JhlfMR