Banyak orang mempertanyakan berapa santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan perlindungan. Sudahkan Anda tahu nominalnya?
Simak informasi tentang berapa santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan dalam ulasan Finansialku berikut ini!
Summary:
- Manfaat santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan disebut dalam UU No. 40 tahun 2004, ditujukan untuk memberi perlindungan dan memberi santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal.
- Besaran santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan yaitu Rp42 juta, dan beasiswa untuk 2 anak dengan nominal yang berbeda berdasarkan jenjang pendidikannya.
- Klaim santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan di kantor cabang dengan memenuhi beberapa persyaratan.
Berapa Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Banyak orang penasaran dengan berapa santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan karena berkaitan dengan perlindungan ahli waris.
Di Indonesia, manfaat ini disebut dalam UU No. 40 tahun 2004 yang mengatakan bahwa jaminan kematian ditujukan untuk memberi santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal.
Untuk Anda yang penasaran dengan berapa santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan, berikut penjelasannya:
|
Rincian |
Santunan (Rp) |
|
Santunan kematian |
20.000.000 |
|
Santunan berkala dibayar sekaligus |
12.000.000 |
|
Biaya pemakaman |
10.000.000 |
|
Beasiswa untuk maksimal 2 anak dengan masa kepesertaan minimal 3 tahun dan meninggal buka karena kecelakaan kerja atau penyakit:
|
1.500.000 1.500.000 2.000.000 3.000.000 12.000.000 |
Syarat Pengajuan Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Pengajuan klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam:
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5256)
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Ahli waris dapat mengumpulkan syarat berikut untuk mengajukan klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Keluarga tenaga kerja (peserta) dan ahli waris
- KTP tenaga kerja (peserta) dan ahli waris
- Buku nikah (jika ahli waris adalah suami/istri peserta)
- Surat Keterangan Kematian dari pejabat berwenang
- Surat Keterangan Ahli Waris dari pejabat berwenang
- Referensi kerja
- Buku tabungan
- NPWP (jika saldo di atas 50 juta)
Selain dari BPJS Ketenagakerjaan, Anda juga bisa manfaatkan asuransi jiwa untuk perlindungan Anda dan keluarga. Selengkapnya, simak video berikut ini.
Langkah Klaim Jaminan Kematian BPJS untuk Ahli Waris
Anda sudah tahu berapa santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan, sekarang silakan simak langkah klaim di kantor cabang berikut ini:
- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dari domisili Anda.
- Di lokasi, silakan scan QR Code untuk mengakses aplikasi klaim.
- Setelahnya, aktifkan fitur GPS di gawai untuk melanjutkan proses klaim.
- Di laman utama aplikasi, pilih program JKM.
- Pilih hubungan pekerja sendiri. Kemudian pecahkan kode captcha untuk verifikasi.
- Isi data pemohon (data Anda selaku ahli waris yang mengajukan klaim) dengan benar, termasuk informasi pribadi dan kontak yang bisa dihubungi.
- Selanjutnya, isi, data tenaga kerja (peserta) dengan benar, termasuk pekerjaan dan riwayat kontribusi BPJS Ketenagakerjaan.
- Isi data anak pekerja (jika punya anak).
- Unggah dokumen yang diminta sistem, yakni Kartu Keluarga, KTP, Surat Keterangan Kematian, hingga Surat Keterangan Ahli Waris. Pastikan setiap keterangan di dalam dokumen terbaca dengan jelas.
- Sistem akan mengirimkan pemberitahuan jika pengajuan klaim berhasil dilakukan.
- Selanjutnya, tunjukkan pemberitahuan kepada petugas di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapat nomor antrean.
- Saat dipanggil, Anda akan diarahkan untuk melakukan verifikasi data melalui PC atau tablet di pojok digital yang tersedia di lokasi. Nantinya, Anda akan menerima tanda terima pengajuan berkas klaim jika semua data yang dimasukkan valid.
- Setelah mendapat layanan, Anda bisa mengisi penilaian kepuasan melalui e-survei yang tersedia di lokasi.
- Setelah selesai, Anda akan menerima santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan di rekening yang didaftarkan.
[Baca Juga: Cara Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan, Sampai Rp25 Juta!]
Pengecekan Status Klaim
Pengecekan status Klaim Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan tiga langkah mudah, yakni:
- Kunjungi web www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking dari peramban Anda.
- Selanjutnya, masukkan nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) di bidang yang tersedia.
- Terakhir, klik Informasi Status Klaim.
BPJS Ketenagakerjaan Adalah Kewajiban Pengusaha
Kini rasa penasaran Anda tentang berapa santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan sudah terjawab. Yang perlu dicatat, perlindungan satu ini merupakan kewajiban pengusaha dan hak pekerja.
Jika perusahaan Anda bekerja tidak memberi fasilitas ini, silakan laporkan melalui aplikasi JMO atau Dinas Tenaga Kerja setempat.
Meski sudah punya perlindungan untuk ahli waris, peserta BPJS Ketenagakerjaan perlu menyusun rencana keuangan jangka panjang sebagai proteksi tambahan.
Jika perlu, silakan konsultasi dengan Perencana Keuangan Finansialku. Hubungi dan buat janji konsultasi melalui nomor WhatsApp 0851 5866 2940. Klik banner untuk informasi selengkapnya.
Disclaimer:Â Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.Â
Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Demikian ulasan tentang berapa santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan. Sampaikan tanggapan Anda di kolom komentar di bawah ini.
Jangan lupa bagikan artikel ini di media sosial untuk mengedukasi lebih banyak orang tentang mekanisme klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan. Terima kasih!
Editor: Ratna Sri H.
Sumber Referensi:
- Admin. 13Maret 2023. Memahami Program Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. Bpjsketenagakerjaam.go.id – https://bit.ly/4dVV3mf
- Admin. Cara Klaim. bpjsketenagakerjaan.go.id – https://bit.ly/3V0jiIq
- Admin. Manfaat Bukan Penerima Upah. Bosjketenagakerjaan.go.id – https://bit.ly/3WN4z4L
- Diva Lutviana dan Farid Firdaus. 19 November 2023. Perusahaan Tak Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, Ini Sanksi dan Cara Lapornya! com – https://bit.ly/4bmj0RI
- Admin. 14 Desember 2023. Mudah, Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan. Umsu.ac.id – https://bit.ly/4dHB2iY
- Rindi Salsabilla. 04 Oktober 2023. Segini Besaran Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. Cnbcindoensia.com – https://bit.ly/3yuTHhH
Â
Sumber Gambar:
- Cover – Freepik




Leave A Comment