Cek klaim BPJS Ketenagakerjaan kerap dilakukan untuk mengamati proses pengajuan manfaat. Sudahkah Anda paham langkahnya?

Kenali cara cek klaim BPJS Ketenagakerjaan dalam ulasan Finansialku berikut ini!

 

Summary:

  • BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang menyelenggarakan program kesejahteraan bagi para pekerja, meliputi Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kecelakaan Kerja.
  • Manfaat BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jangka panjang, termasuk tabungan hari tua, jaminan pensiun, dan santunan kematian. Selain itu, ada manfaat tambahan seperti pinjaman dana dan pelatihan kerja.
  • Peserta dapat mengajukan klaim dengan melampirkan formulir dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

 

Pengertian Singkat Seputar BPJS Ketenagakerjaan

Berdasarkan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2014, BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program kesejahteraan bagi para pekerja.

Program ini meliputi Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kecelakaan Kerja.

Peraturan ini menegaskan peran penting BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial bagi para pekerja di Indonesia.

Dengan mengikuti program-program yang ditawarkan, para pekerja dapat terlindungi dari berbagai risiko yang mungkin terjadi selama masa kerja mereka, seperti risiko kehilangan penghasilan di masa tua, risiko kematian, dan risiko kecelakaan kerja.

[Baca Juga: Cara Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan, Sampai Rp25 Juta!]

 

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum mempelajari cara cek klaim BPJS Ketenagakerjaan, kenali cara klaim manfaat untuk masing-masing program berikut ini:

 

#1 Jaminan Kecelakaan Kerja

Untuk mengajukan klaim JKK, Anda diwajibkan melampirkan persyaratan berikut:

  1. Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  2. E-KTP
  3. Kronologis Kejadian Kecelakaan Kerja
  4. Absensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja
  5. Formulir Tahap I (di serahkan ke kantor cabang atau PLKK maksimal 2×24 jam)
  6. Formulir Tahap II
  7. Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasihat (Formulir 3b KK3)
  8. Kwitansi biaya pengangkutan
  9. Kwitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerja sama
  10. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan

 

Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja bisa dilakukan dengan:

  1. Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di domisili Anda.
  2. Di lokasi, isi formulir pendaftaran dan ambil nomor antrean.
  3. saat dipanggil, silakan datangi petugas dan sampaikan maksud kedatangan.
  4. Nantinya, Anda akan menerima tanda terima klaim.
  5. Anda menerima saldo Jaminan Kecelakaan Kerja di rekening yang terdaftar.

 

#2 Jaminan Hari Tua

Syarat pengajuan Jaminan Hari Tua antara lain:

  1. Usia Pensiun 56 tahun
  2. Usia Pensiun PKB Perusahaan
  3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  4. Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
  5. Mengundurkan Diri
  6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  8. Cacat total tetap
  9. Meninggal Dunia
  10. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
  11. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

 

Jika Anda ingin mengajukan klaim di kantor cabang, silakan ikuti langkah berikut:

  1. Kunjungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen yang diminta.
  2. Di lokasi, ambil nomor antrean dan tunggu hingga dipanggil.
  3. Saat dipanggil, utarakan maksud kedatangan. Petugas akan membantu Anda lebih lanjut.
  4. Petugas akan memberi tanda terima klaim. Selanjutnya, Anda hanya perlu menunggu saldo dikirim ke rekening yang terdaftar.

 

Untuk Anda yang lebih senang memanfaatkan platform online, pengajuan klaim JHT bisa dilakukan dengan:

  1. Buka laman resmi Lapak Asik di tautan ini lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Isi data diri dengan benar.
  3. Unggah semua dokumen yang diminta, termasuk foto terbaru menghadap depan berukuran maksimal 6 MB dalam ukuran JPG/JPEG/PNG/PDF.
  4. Klik Simpan saat memperoleh konfirmasi data pengajuan.
  5. Anda akan dijadwalkan untuk wawancara online. Jadwal biasanya dikirim melalui email.
  6. Petugas akan menghubungi Anda melalui panggilan video untuk wawancara dan verifikasi peserta.
  7. Setelah wawancara, silakan tunggu hingga saldo dikirim ke rekening yang didaftarkan.

[Baca Juga: Apa Itu Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan? Ini Fungsi dan Cara Kerjanya]

 

#3 Jaminan Kematian

Dokumen yang dibutuhkan untuk klaim Jaminan Kematian di BPJS Ketenagakerjaan antara lain:

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. Fotokopi E-KTP tenaga kerja dan ahli waris
  3. Akta kematian
  4. Fotokopi Kartu Keluarga
  5. Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
  6. Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta)
  7. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan

 

Pengajuan klaim bisa dilakukan melalui langkah-langkah berikut:

  1. Datang ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  2. Scan QR Code yang tersedia di area kantor cabang.
  3. Aktifkan fitur GPS pada perangkat Anda dan pastikan Anda berada di sekitar lokasi kantor cabang.
  4. Pada aplikasi Lapak Asik, pilih program “JKM”.
  5. Pilih status hubungan pekerja “Pekerja Sendiri” dan selesaikan Captcha.
  6. Isi data pemohon (ahli waris) dengan lengkap dan akurat.
  7. Masukkan data tenaga kerja yang telah meninggal dengan lengkap.
  8. Jika tenaga kerja memiliki anak, lengkapi data anak-anaknya.
  9. Unggah seluruh dokumen persyaratan klaim JKM.
  10. Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa pengajuan klaim telah berhasil dilakukan.
  11. Tunjukkan notifikasi tersebut kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean.
  12. Tunggu nomor antrean Anda dipanggil.
  13. Saat nomor Anda dipanggil, petugas akan melakukan verifikasi data melalui PC/Tablet di pojok digital kantor cabang.
  14. Setelah verifikasi selesai, Anda akan menerima tanda terima pengajuan berkas klaim.
  15. Terakhir, lakukan penilaian kepuasan terhadap pelayanan BPJS Ketenagakerjaan melalui e-survey.

 

#4 Jaminan Pensiun

Pengajuan klaim Jaminan Pensiun dapat dilakukan dengan melampirkan dokumen berikut:

Pihak yang Mengajukan

Dokumen

Usia Pensiun

1.    Formulir 7 (form JP)* BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap

2.    Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK

3.    Asli dan Fotokopi KTP

4.    Fotokopi Kartu Keluarga

Cacat Total Tetap

1.    Formulir 7 (form JP)* BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap

2.    Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK

3.    Asli dan Fotokopi KTP

4.    Fotokopi Kartu Keluarga

5.    Fotokopi surat keterangan dokter yang memeriksa atau dokter penasihat yang menyatakan mengalami cacat total tetap

6.    Fotokopi surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat, dari Pemberi Kerja

Janda atau Duda

1.    Formulir 7 (form JP)* BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap

2.    Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK

3.    Asli dan Fotokopi KTP

4.    Fotokopi Kartu Keluarga

5.    Fotokopi surat nikah

6.    Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisasi

7.    Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisasi

Anak

1.    Formulir 7 (form JP)* BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap

2.    Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK

3.    Fotokopi akta kelahiran atau kartu tanda penduduk anak

4.    Fotokopi Kartu Keluarga

5.    Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisasi

6.    Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisasi

7.    Jika anak masih berusia di bawah 18 tahun, mereka wajib melampirkan surat keterangan wali anak dari pejabat berwenang dan KTP wali anak

Orang Tua

1.    Formulir 7 (form JP)* BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap

2.    Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK

3.    Asli dan Fotokopi KTP Orang Tua

4.    Fotokopi Kartu Keluarga

5.    Fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisasi

6.    Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau desa yang telah dilegalisasi

 

Proses pengajuan JP bisa dilakukan melalui prosedur berikut:

  1. Peserta terlebih dahulu perlu mengisi formulir klaim JP dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan yang diperlukan.
  2. Setelah melengkapi dokumen, peserta mengambil nomor antrean khusus klaim JP.
  3. Tunggu hingga nomor antrean dipanggil melalui sistem antrean elektronik. Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan melayani peserta dan membantu proses klaim JP.
  4. Peserta akan menerima tanda terima klaim sebagai bukti pengajuan klaim.
  5. BPJS Ketenagakerjaan menyediakan e-survey untuk menilai kepuasan peserta terhadap pelayanan yang diberikan.
  6. Saldo JP akan ditransfer langsung ke rekening bank peserta yang telah didaftarkan sebelumnya.

[Baca Juga: Berapa Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan dan Bagaimana Cara Klaimnya?]

 

#5 Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Perusahaan tempat bekerja wajib melaporkan PHK di siap kerja, dengan alur pelaporan sebagai berikut:

  1. Perusahaan wajib mendaftarkan diri pada Portal Siap Kerja dan melakukan pelaporan perusahaan di SIPP Online.
  2. Perusahaan melaporkan PHK kepada Mediator HI atau Disnaker Kabupaten/Kota setempat. Sebagai bukti pelaporan, perusahaan akan mendapatkan Bukti PHK dari Mediator HI atau Disnaker Kabupaten/Kota.
  3. Perusahaan menonaktifkan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK melalui Portal SIPP Online.
  4. Terakhir, perusahaan melaporkan PHK melalui Portal Siap Kerja dengan menggunakan Bukti PHK yang telah diperoleh.

 

Bagi peserta, lapor PHK bisa dilakukan dengan:

  1. Aktivasi akun SIAP KERJA
  2. Melaporkan PHK di SIAP KERJA dengan mengunggah bukti PHK yang didapat dari perusahaan (jika perusahaan belum melapor di SIAP KERJA)

 

Berikut adalah cara klaim JKP yang perlu Anda pahami:

Bulan Pertama

Bulan Ke-2 sampai Ke-6

1.   Kunjungi portal SIAP KERJA di https://siapkerja.kemnaker.go.id/

2.   Pilih menu “Ajukan Klaim” pada portal SIAP KERJA.

3.   Lengkapi data diri dan informasi rekening bank Anda pada portal SIAP KERJA. Pastikan data yang dimasukkan akurat dan sesuai.

4.   Tandatangani Surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK) secara elektronik pada portal SIAP KERJA.

1.   Kunjungi portal SIAP KERJA dan selesaikan Asesmen Diri untuk mengetahui profil dan kebutuhan kerja Anda.

2.   Lamarlah minimal 5 lowongan pekerjaan di portal SIAP KERJA, atau 1 lowongan yang telah melalui proses wawancara.

3.   Ikuti sesi konseling yang disediakan untuk membantu Anda dalam proses pencarian kerja dan pengembangan karier.

4.   Ikuti pelatihan kerja yang direkomendasikan oleh petugas antar kerja di antara periode bulan ke-2 hingga ke-5. Pastikan kehadiran minimal 80% untuk mendapatkan manfaat JKP secara optimal.

5.   Ajukan klaim JKP untuk bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun SIAP KERJA Anda.

6.   Manfaat JKP akan ditransfer langsung ke rekening bank Anda setelah proses klaim selesai.

 

Cara Cek Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Cara cek klaim BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui dua cara, yakni web dan aplikasi JMO. Simak cara cek klaim BPJS Ketenagakerjaan di masing-masing portal berikut ini:

 

#1 Web BPJS Ketenagakerjaan

Berikut adalah cara cek klaim BPJS Ketenagakerjaan via web:

  1. Kunjungi laman http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking dari peramban Anda.
  2. Di laman yang tampil, masukkan Nomor Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  3. Klik Informasi Status Klaim.

 

#2 Aplikasi JMO

Mari pelajari cara cek klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO berikut ini:

  1. Silakan masuk ke aplikasi JMO dengan email dan sandi yang telah didaftarkan sebelumnya.
  2. Di laman utama, pilih Jaminan Hari Tua atau program lain yang ingin Anda cek.
  3. Pilih Tracking Klaim.
  4. Masukkan Nomor Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Sistem akan menampilkan informasi yang dibutuhkan.
cek klaim BPJS Ketenagakerjaan 02

Ilustrasi Klaim BPJS Ketenagakerjaan. Sumber: Solopos.com

 

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan menawarkan banyak manfaat bagi para pekerja, baik untuk masa kini maupun masa depan. Berikut beberapa keuntungan utama yang didapatkan:

 

#1 Perlindungan Jangka Panjang

Perlindungan jangka panjang BPJS Ketenagakerjaan dimanifestasikan melalui:

 

#1 Jaminan Hari Tua (JHT)

Program ini memberikan tabungan hari tua yang dapat dicairkan setelah peserta mencapai usia pensiun atau berhenti bekerja. Dana JHT berasal dari iuran peserta dan perusahaan, dan diinvestasikan untuk menghasilkan keuntungan.

 

#2 Jaminan Pensiun (JP)

Bagi pekerja yang mengikuti program JP, mereka akan mendapatkan penghasilan rutin setelah pensiun. Besaran pensiun dihitung berdasarkan masa kepesertaan dan gaji terakhir.

 

Namun, apakah cukup hanya dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk dana pensiun Anda nanti? Ternyata ada hal-hal lain yang harus Anda ketahui, lho. Yuk, simak dalam video ini.

 

 

#3 Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jika mengalami kecelakaan kerja, peserta akan mendapatkan pengobatan gratis, santunan cacat, dan/atau santunan kematian.

 

#4 Jaminan Kematian (JKM)

Ahli waris peserta yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan kematian dan beasiswa pendidikan bagi anak-anaknya.

 

#2 Manfaat Tambahan

Beberapa manfaat tambahan program BPJS Ketenagakerjaan yakni:

 

#1 Pinjaman Dana

Peserta dapat mengajukan pinjaman dana untuk berbagai keperluan, seperti pembelian rumah, kendaraan, atau modal usaha.

 

#2 Pelatihan Kerja

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan peserta.

 

#3 Bantuan Hukum

Peserta berhak atas bantuan hukum jika mengalami perselisihan terkait hubungan kerja.

 

#4 Beasiswa Pendidikan

Anak-anak peserta yang berprestasi dapat memperoleh beasiswa pendidikan dari BPJS Ketenagakerjaan.

 

Manfaatkan Jaminan Masa Depan dengan Bijak

Dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja mendapatkan jaminan sosial yang lengkap dan berbagai manfaat tambahan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka dan keluarga. Program ini merupakan investasi penting bagi masa depan para pekerja di Indonesia.

Meski mendapat jaminan hari tua, setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap harus merencanakan keuangan dengan teratur. Jika butuh bantuan, Anda bisa berkonsultasi dengan Perencana Keuangan Finansialku.

Dapatkan informasi selengkapnya melalui WhatsApp 0851 5866 2940 atau klik banner ini.

konsul - PERENCANAAN KEUANGAN Q3 23

 

Sekian pembahasan tentang cara cek klaim BPJS Ketenagakerjaan. Sampaikan tanggapan Anda di kolom komentar di bawah ini.

Jangan lupa bagikan artikel ini di media sosial dan bantu lebih banyak orang memahami cara cek klaim BPJS Ketenagakerjaan. Terima kasih!

 

Editor: Ratna Sri H.

Sumber Referensi:

  • Admin. 12 November 2023. 3 Cara Tracking Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Gampang! Telkomsel.com – https://bit.ly/3RTDt8M
  • Admin. 15 Januari 2023. BPJS Ketenagakerjaan: Pengertian, Jenis Anggota dan Program yang Dimiliki. Amartha.com – https://bit.ly/3VIRNCg
  • Admin. Cara Klaim. bpjsketenagakerjaan.go.id – https://bit.ly/3V0jiIq
  • Admin. Peraturan BPJS Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2014 Tentang Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Wilhemus Nurak. 26 Januari 2024. Inilah Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bagi Peserta. Rri.co.id – https://bit.ly/3zwozza

 

Sumber Gambar:

  • Cover – https://shorturl.at/EeiCw