Perluasan penggunaan teknologi berpengaruh terhadap cara mendapat penghasilan. Kini, dengan hanya melakukan jual beli valuta asing, seseorang bisa mendapat uang. Lantas, adakah pajak forex dalam perpajakan Indonesia?
Simak ulasan berikut untuk mengetahui informasi selengkapnya!
Summary:
- Trader harus membayar Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Neto (PPh Final) sebesar 0,5% dari pendapatan bruto.
- UU No. 36 Tahun 2008 dan PP No. 41 Tahun 1997 mengatur tentang pajak trading, baik saham maupun forex. Di mana trading forex dikenakan pajak progresif yang jumlahnya akan meningkat jika pendapatan tinggi.
Apakah Trader Wajib Bayar Pajak?
Trader wajib membayar pajak. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) yang mengatur bahwa setiap penghasilan, termasuk penghasilan dari trading, wajib dikenakan pajak.
Jenis pajak yang dikenakan kepada trader bergantung pada jenis instrumen yang diperdagangkan.
Selain PPh, trader juga wajib membayar Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Neto (PPh Final) sebesar 0,5% dari omzet bruto. Pajak ini dihitung dan dibayarkan secara mandiri oleh trader setiap bulan.
Trader wajib melaporkan penghasilan dan pajaknya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
SPT Tahunan dapat diakses dan diajukan secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Apakah Main Forex Kena Pajak? Ini Dasar Hukumnya
Pajak forex diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008. Disebutkan bahwa setiap penghasilan dengan nama dan bentuk apapun, termasuk selisih jual beli mata uang asing, dikenakan pajak penghasilan.
Pajak penghasilan, termasuk pajak forex, dibebankan berdasarkan asas sumber dan asas domisili. Asas sumber berlaku bagi semua subjek pajak, baik domestik maupun luar negeri, yang memperoleh penghasilan dari wilayah Indonesia.
Dengan demikian, setiap penghasilan yang bersumber dari Indonesia akan dikenakan pajak tanpa memandang di mana wajib pajak tinggal.
Sementara itu, asas domisili dalam perpajakan berarti setiap subjek pajak yang memenuhi ketentuan akan dikenakan pajak penghasilan atas penghasilannya, baik dari dalam maupun luar negeri.
[Baca Juga: Apa Itu Arti Leverage dalam Trading Forex? Ini Penjelasannya]
Aturan Pajak Trading
Profesi trader, baik forex maupun saham, diwajibkan untuk membayar pajak. Aturan pajaknya diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 dan PP No. 41 Tahun 1997.
Keuntungan dari selisih kurs mata uang asing dan transaksi penjualan saham di bursa efek termasuk objek pajak penghasilan (PPh).
#1 Pajak Trading Forex
Dasar pengenaan pajak forex bagi trader adalah profit yang diperoleh dari selisih kurs mata uang.
Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp4.500.000 per bulan atau Rp 54.000.000 per tahun dikurangkan dari profit sebelum dikenakan tarif pajak progresif.
Tarif pajak forex progresif untuk wajib pajak pribadi bervariasi, tergantung pada besaran profit yang diperoleh:
#2 Pajak Trading Saham
Pajak atas perdagangan saham di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1997. Besarnya pajak adalah 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham, dan berlaku baik untuk keuntungan maupun kerugian.
Penyelenggara bursa efek memotong pajak final saat pelunasan transaksi. Wajib Pajak perlu melaporkan pajaknya dalam SPT Tahunan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
Direktorat Jenderal Pajak menyediakan fasilitas pelaporan daring e-filing dan e-form untuk kemudahan Wajib Pajak. Dengan cara ini, pelaporan dapat dilakukan secara online dan tidak perlu datang ke kantor pajak.
Setelah mengetahui aturan pajaknya, sudah siapkah Anda taat pajak termasuk melaporkan pajak trading forex?
Jika dalam prosesnya Anda kesulitan dalam perhitungan maupun pelaporan, perubahan data SPT, dan sebagainya. Maka Anda bisa diskusi secara 1 on 1 bersama Konsultan Pajak Profesional.
Sehingga Anda bisa lebih memahami langkah pelaporan pajak yang tepat dan sesuai. Yuk, buat janji konsultasi dengan cara klik banner di bawah ini, sekarang!
Cara Menghitung Pajak Forex
Pengenaan pajak forex didasarkan pada UUÂ No. 36 Tahun 2008 Pasal 17. Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa keuntungan dari selisih kurs mata uang asing dikenakan tarif pajak progresif.
Simak contoh perhitungan pajak forex berikut:
Citra melakukan trading dengan modal Rp100 juta. Selama satu tahun, modalnya meningkat menjadi Rp300 juta. Maka, pajak yang harus dibayar Citra adalah:
Penghasilan bersih = nilai akhir – modal awal
Penghasilan bersih = Rp300.000.000 – Rp100.000.000
Penghasilan bersih = Rp200.000.000
Penghasilan kena pajak = penghasilan bersih – penghasilan tidak kena pajak
Penghasilan kena pajak = Rp200.000.000 – Rp54.000.000
Penghasilan kena pajak = Rp146.000.000
Tarif progresif pajak = 15% x Rp100.000.000
Tarif progresif pajak = Rp15.000.000
Pajak forex = {(penghasilan kena pajak – modal awal) x 15%} + tarif progresif pajak
Pajak forex = {(Rp146.000.000 – Rp100.000.000) x 15%} + Rp15.000.000
Pajak forex = (Rp46.000.000 x 15%) + Rp15.000.000
Pajak forex = Rp6.900.000 + Rp15.000.000
Pajak forex = Rp21.900.000
Berdasarkan perhitungan di atas, pajak forex yang harus dibayar Citra adalah Rp21,9 juta.
[Baca Juga: Ini Kelebihan Trading Forex Serta Kenali Risikonya]
Â
Tertarik Trading Forex?
Pajak forex dipungut berdasarkan UU pajak profesi seperti pajak penghasilan lain. Trading forex dikenakan pajak progresif, di mana jumlah pajak akan meningkat jika pendapatan tinggi.
Untuk meningkatkan literasi finansial Anda yang tertarik dengan dunia trading, Anda bisa membaca ebook gratis Belajar Trading untuk Pemula.Â
Setelah membaca, Anda akan paham tentang psikologi trading, pemilihan produk yang tepat, hingga cara menggunakan aplikasi dan memaksimalkan tools untuk trading.
Selain itu, para trader juga perlu tahu beberapa hal penting berikut ini dalam trading. Simak sampai akhir dan jangan lupa subscribe, ya!
Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.
Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.
Demikian pembahasan tentang pajak forex. Sampaikan tanggapan Anda di kolom komentar di bawah.
Bagikan informasi ini di media sosial untuk agar lebih banyak yang terbantu. Terima kasih!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Muhammad Dicky Syaifudin
Sumber Referensi:
- Admin. 18 Juli 2022. Apa Itu Pajak Trading Forex? Ini Cara Menghitungnya. Proconsult.id – https://bit.ly/49EUFp2
- Admin. 28 Juli 2020. Mengenal Pajak atas Trading Forex di Indonesia. online-pajak.com – https://bit.ly/4bI7YqC
- Andini M Tarigan. Pajak atas Trading Forex. Enforce.com – https://bit.ly/49H7wqL
- Beladdina Annisa. 13 Desember 2023. Ketentuan Pajak Trading Forex dan Cara Menghitungnya. Hsb.id – https://bit.ly/3T6Vn9h
- Putri Novani Khairizka. 2021. Pajak Profesi: Pemain Trading, Saham dan Forex, Ini Dia DPP dan Mekanisme Pengenaan PPh Finalnya. Pajakku.com – https://bit.ly/4bMwTsW
Sumber Gambar:
- Cover: gettyimages.com
Sebenarnya boleh kan bila kita membayar pajak saat kita withdraw saja. Jadi penghasilan bersih kita dihitung dari berapa dana yg kita withdraw saja. Karena bayangan saya dana di akun broker bisa dibilang aset untuk menambah penghasilan saat trading. Sama seperti halnya kita dagang. Kita kulakan barang. Misalnya barang tersebut belum laku kan blm jadi penghasilan. Di forex sifatnya kan modal di broker ini seperti barang yg kita stock tadi. Ada kalanya di bulan tertentu kita loss. Itu ibarat kita jual rugi barang dagangan kita.
Halo kak Forex Trading for Living,
Terima kasih sudah memberikan tanggapan, Point of View-nya sangat menarik. Semoga bisa bermanfaat untuk pembaca lainnya ya :)
Jangan lupa untuk download Aplikasi Finansialku di Play Store ataupun Apps Store, nikmati konsultasi keuangan secara GRATIS selama 30 hari bersama Financial Planner terbaik kami. Yuk download sekarang juga! Klik di sini Download Aplikasi Finansialku.
Untuk pembayaran pajaknya bagaimana ya? Apa menunggu setelah satu tahun atau per bulan?
Misal bulan januari ini saya mendapatkan untung dari transaksi forex sebesar 100 juta, apakah langsung dikurang ptkp per bulan yaitu 4,5 juta, kemudian pajaknya saya hitung menurut pasal 17, dan langsung saya bayar pajaknya saat ini juga,
Atau saya tunggu sampai tahun 2021 ini berakhir kemudian saya hitung berapa total penghasilan dari bulan januari ke desember, kurangkan ptkp setahun (54 juta), kemudian hitung pajaknya berdasarkan tarif pasal 17, dan bayar pajaknya pada awal tahun 2022 sebelum pelaporan spt tahunan?
Halo Pak Heru,
Pelaporan pajak forex dilakukan saat penyampaian SPT Tahunan di tahun pajak bersangkutan sebagai bagian dari penghasilan lainnya sesuai dengan petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh.
Semoga membantu