PT Asuransi Jiwasraya tengah mendapat sorotan dari masyarakat terkait tunggakannya dalam membayar polis nasabah yang mencapai miliaran rupiah.

Kini Jiwasraya sudah mulai membayar tunggakan tersebut secara bertahap. Agar lebih jelas mari simak penjelasannya berikut ini.

 

Jiwasraya Bayar Tunggakan Melalui MTN

Setelah menerbitkan medium term notes (MTN) senilai Rp500 miliar, PT Asuransi Jiwasraya langsung menyelesaikan tunggakan pembayaran polis ke nasabah.

Perusahaan pelat merah ini sudah mengirimkan surat ke bank-bank yang menjadi agen penjual polis JS Saving Plan yang pembayarannya sempat tertunggak.

Melansir dari tabloid Kontan, surat yang dilayangkan Jiwasraya dikirimkan ke agen penjual seperti Standard Chartered Bank dan Bank KEB Hana Indonesia.

Didalam suratnya tersebut terdapat tiga tahap pembayaran polis untuk periode jatuh tempo investasi pada tanggal 6 Oktober 2019.

Surat tersebut telah ditandatangani oleh Direktur Pemasaran Jiwasraya Indra Widjaja dan Direktur Keuangan Jiwasraya Danang Suryono. Mereka menyebutkan estimasi jadwal pembayaran untuk bulan Mei sampai Juli 2019.

Asuransi Jiwasraya Terbitkan Surat Utang Gara-Gara Tunggakan Polis 01 - Finansialku

[Baca Juga: Asuransi Jiwasraya Terbitkan Surat Utang Gara-Gara Tunggakan Polis]

 

Tahap pertama, pembayaran pada tanggal 29 Mei 2019 bagi nasabah yang mempunyai premi per polis sampai dengan Rp500 juta.

Tahap kedua, pembayaran pada tanggal 19 Juni 2019 untuk nasabah yang mempunyai premi per polis sampai dengan Rp750 juta.

Sedangkan untuk tahap ketiga, yaitu pembayaran pada tanggal 17 Juli 2019 bagi nasabah dengan besaran premi per polis hingga Rp1 miliar.

Tak hanya melakukan pembayaran, dalam surat itu, Jiwasraya juga berjanji akan melunasi polis jatuh tempo nasabah lain yang akan dilakukan secara bertahap dan paling lambat hingga kuartal IV 2020.

Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengakui, dana pembayaran polis tersebut berasal dari dana penerbitan MTN. Hexana mengatakan:

“Ini adalah wujud nyata perusahaan, bahwa kami mempunyai itikad baik untuk membayar sesuai dengan kemampuan dan dilakukan secara bertahap.”

 

Namun sejauh ini belum ada penjelasan dari pihak Jiwasraya berapa yang sudah dibayarkan dan jumlah nasabahnya. Tapi yang jelas Jiwasraya tetap membujuk nasabahnya agar mau memilih perpanjangan polis.

 

Kronologi Jiwasraya Telat Bayar Polis Asuransi

Pada tanggal 10 Oktober 2018, Jiwasraya mengirimkan surat ke sejumlah bank yang menjadi agen penjualan polis JS Proteksi Plan mengenai adanya keterlambatan pembayaran polis.

13 Oktober 2018, Direktur Utama Jiwasraya saat itu Asmawi Syam mengakui ada produk saving plan yang jatuh tempo dan tidak bisa dilunasi Jiwasraya berjumlah Rp802 miliar.

15 Oktober 2018, Asuransi Jiwasraya telah membayar bunga jatuh tempo kepada 1.286 polis yang jatuh tempo sebesar Rp96,58 miliar per 15 Oktober 2018.

Sekaligus manajemen mengumumkan penawaran ke pemegang polis yang ingin melakukan perpanjangan (roll over) memperoleh bunga 7% setahun neto dibayar dimuka atau setara 7,49% setahun efektif.

Sedangkan pemegang polis yang tidak ingin melakukan perpanjangan akan memperoleh bunga pengembangan efektif 5,7% setahun neto.

5 November 2018, Terjadi pergantian direksi Jiwasraya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menunjuk Hexana Tri Sasongko menggantikan Asmawi Syam sebagai Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya.

13 November 2018, Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch Ihsanuddin menilai, kondisi keuangan Jiwasraya masih sama seperti awal tahun.

Belum ada investor baru yang masuk untuk memberikan suntikan dana segar, sebelum menentukan sikap, OJK menunggu laporan hasil audit perusahaan asuransi itu pada tanggal 31 Desember 2018 atau 30 April 2019.

5 Desember 2018, kementerian BUMN menyatakan tidak ada suntikan modal baru bagi PT Asuransi Jiwasraya.

12 Desember 2018. Pemegang polis JS Proteksi Plan mulai bersuara. Ada 65 bergabung dalam Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya.

Mereka mengirimkan surat peringatan ke PT Asuransi Jiwasraya dan bank agen penjual soal adanya tunggakan pembayaran polis yang jatuh tempo dan hingga kini belum dibayar.

Januari 2019, Kementerian BUMN meminta perusahaan pelat merah membantu Jiwasraya.

Maret 2019, Kementerian BUMN menyiapkan anak usaha Jiwasraya dan ada investor baru masuk dan ada penerbitan surat utang.

April 2019, Bank Tabungan Negara disebut-sebut akan akuisisi Jiwasraya.

Mei 2019, Jiwasraya menerbitkan medium term notes dan memberikan imbal hasil 11,25%.

Jika Anda tertarik untuk membeli asuransi ada baiknya Anda tonton video tips saat membeli asuransi melalui channel Youtube Finansialku berikut ini:

 

Sebelum membeli asuransi juga ada baiknya Anda merencanakan keuangan terlebih dahulu dengan tepat, sehingga Anda bisa membayar premi asuransi tanpa mengganggu pengeluaran yang lain.

Anda bisa membaca ebook dari Finansialku di bawah ini secara GRATIS, agar tujuan keuangan Anda dapat tercapai sesuai rencana.

Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Perencanaan Keuangan Untuk Usia 30 an - Finansialku Mock Up

 

Bagaimana pendapat Anda setelah membaca berita di atas? Berikan tanggapan Anda pada kolom komentar di bawah ini.

Ayo bagikan artikel ini kepada teman dan kerabat Anda. Semoga bermanfaat.

 

Sumber Referensi:

  • Ferrika Sari. 24 Juni 2019. Jiwasraya Mulai Mencicil Tunggakan. Tabloid Kontan

 

Sumber Gambar:

  • Jiwasraya – http://bit.ly/2NhS9jf