Sesuai namanya, kartu kredit syariah dikeluarkan oleh bank yang menggunakan prinsip Islam. Lantas, apa bedanya dengan kartu kredit konvensional?

Temukan jawaban selengkapnya dalam ulasan Finansialku berikut!

 

Summary:

  • Berbeda dengan kartu kredit konvensional, di mana kartu kredit syariah menggunakan fatwa DSN-MUI.
  • Terdapat beberapa akad yang digunakan dalam kartu kredit syariah sehingga bisa sesuai dengan prinsip Islam.

 

Apakah Bank Syariah Menyediakan Kartu Kredit?

Krisis ekonomi global mendorong para pakar mencari alternatif sistem ekonomi yang lebih adil. Sistem ekonomi Islam, dengan nilai-nilainya yang kokoh, menjadi salah satu kandidat kuat.

Di era globalisasi, industri bisnis syariah, seperti perbankan dan lembaga pembiayaan, berkembang pesat. Salah satu produknya adalah kartu kredit syariah yang menawarkan alternatif pembayaran yang etis dan berkelanjutan.

kartu kredit syariah (1)

Ilustrasi Kartu Kredit. Sumber: Lifepal.co.id

 

Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa sistem ekonomi Islam mampu beradaptasi dengan era modern dan menjawab kebutuhan masyarakat global.

Jadi, apakah bank syariah menyediakan kartu kredit? Jawabannya ya. Mereka merilis kartu kredit dengan beberapa perbedaan dengan produk konvensional.

 

Definisi Kartu Kredit Syariah dan Dasar Hukumnya DSN

Bank syariah hadir sebagai alternatif bagi masyarakat yang menginginkan layanan keuangan berdasarkan prinsip Islam. Salah satu produknya adalah kartu kredit syariah yang beroperasi dengan fatwa DSN-MUI, berbeda dari kartu kredit konvensional.

Kartu kredit syariah atau bithaqah al-I’timan adalah kartu yang digunakan untuk pembayaran seperti halnya kartu konvensional, tetapi dijalankan dengan prinsip dan kebijakan syariah.

Meskipun memiliki fungsi serupa, yaitu untuk transaksi dan penarikan tunai, kartu kredit syariah menerapkan sistem yang bebas riba dan transparan. Hal ini menjadikannya pilihan bagi Muslim yang ingin bertransaksi sesuai syariah.

Ketentuan tentang produk ini tertuang dalam fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 54/DSN-MUI/X/2006 tentang Kartu Kredit Syariah.

Majelis Ulama Indonesia mengemukakan beberapa alasan mengapa bank syariah perlu menerbitkan kartu kredit antara lain:

  • Bank perlu punya sejenis kartu kredit yang bisa dimanfaatkan nasabah untuk transaksi.
  • Kartu kredit konvensional tidak sesuai dengan prinsip Islam.
  • Bank syariah membutuhkan fatwa agar bisa menerbitkan kartu kredit.

 

Nah, untuk lebih memahami seperti apa prinsip keuangan syariah itu sendiri, Anda bisa tonton YouTube Finansialku yang tersemat berikut sampai akhir.

 

 

Apa Perbedaan Kartu Kredit Syariah dan Konvensional?

Dalam Jurnal Ilmu Hukum “Syariah Card (Kartu Kredit Syariah) Ditinjau dari Asas utilitas dan Maslahah”, ada sejumlah perbedaan kartu kredit syariah dengan konvensional, yakni:

kartu kredit syariah

Perbedaan Kartu Kredit Syariah dan Konvensional

[Baca Juga: Saham Syariah: Definisi, Keuntungan, dan Contoh Produknya]

 

Akad dalam Kartu Kredit Syariah

Seperti telah diungkapkan sebelumnya, kartu kredit syariah menggunakan prinsip-prinsip Islami dalam pelaksanaannya. Satu pertanyaan yang sering muncul dari nasabah terkait aturan syariah adalah:

Apakah benar kartu kredit syariah ada bunganya?

 

Jawabannya adalah: TIDAK ADA, namun diterapkan beberapa akad dalam kartu kredit syariah sebagai pengganti bunga. Adapun beberapa akad yang berlaku pada kartu kredit syariah antara lain:

 

#1 Kafalah

Akad kafalah dalam bahasa Indonesia berarti penjamin transaksi. Dengan kata lain bank syariah selaku penerbit kartu kredit akan bertanggung jawab sepenuhnya sebagai pihak penjamin dalam berbagai macam transaksi yang dilakukan oleh nasabah selaku pemegang kartu kredit.

Perbankan sebagai lembaga penjamin akan memperoleh keuntungan berupa fee (ujrah) dari nasabah melalui jasa tersebut.

 

#2 Qardh

Akad qardh merupakan akad pemberian pinjaman yang dilakukan oleh pihak bank syariah kepada pihak nasabah selaku pengguna kartu kredit, dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati.

Akad ini layaknya fitur pinjaman untuk mengambil sejumlah uang tunai melalui kartu kredit syariah.

 

#3 Ijarah

Akad selanjutnya merupakan akad ijarah, yakni sejumlah biaya keanggotaan (iuran tahunan) yang dikenakan oleh bank syariah kepada nasabah selaku pemegang kartu kredit syariah.

Akad ijarah merupakan bentuk imbalan atas layanan yang telah diberikan oleh bank dalam bentuk kartu kredit syariah.

Akad ijarah juga sering disebut sebagai member fee, dimana jumlahnya bersifat tetap dan telah dijelaskan sejak awal aplikasi kartu kredit tersebut.

 

#4 Sharf

Akad sharf merupakan fitur transaksi menggunakan mata uang asing yang difasilitasi oleh bank syariah bagi nasabahnya. Fitur ini dimanfaatkan layaknya kartu kredit konvensional saat bepergian ke luar negeri.

Setelah mengetahui beberapa akad dalam kartu kredit syariah, Anda pun bisa diskusi lebih lanjut seputar perencanaan keuangan syariah yang sesuai dengan prinsip Islam.

Yuk, langsung saja buat janji konsultasi secara 1 on 1 bersama Perencana Keuangan Finansialku dengan cara klik banner di bawah ini atau hubungi WhatsApp 0851 5866 2940. 

konsul - PERENCANAAN KEUANGAN SYARIAH Q3 23

 

Apa Saja Keuntungan Menggunakan Kartu Kredit Syariah

Simak keuntungan menggunakan kartu kredit syariah berikut ini:

 

#1 Bisa Digunakan untuk Transaksi di Luar Negeri

Kartu kredit syariah menghadirkan solusi bagi individu yang mendambakan kemudahan transaksi sekaligus menjunjung nilai syariah.

Fungsinya tak jauh berbeda dari kartu kredit konvensional, yakni memungkinkan pengguna bertransaksi untuk berbagai kebutuhan. Mulai dari pembelian belanja kebutuhan harian, paket data, hingga alat elektronik.

Keunggulan utama kartu kredit syariah terletak pada sistemnya yang bebas riba lantaran sesuai dengan prinsip Islam. dengan begitu, pengguna pun terhindar dari denda keterlambatan yang mencekik.

Kartu kredit syariah menawarkan kemudahan akses global berkat dukungan jaringan internasional VISA dan Mastercard.

Menariknya, nasabah tidak bisa bertransaksi di merchant non-halal, sehingga status “syariah” pada nama produk benar-benar mengarahkan setiap orang untuk bertransaksi di barang dan jasa yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Baca juga, Riba Fadli adalah Transaksi Haram, Ini Penjelasannya!

 

#2 Diterbitkan Berdasarkan Fatwa

Penggunaan kartu kredit syariah telah diatur dengan jelas dalam Fatwa MUI-DSN No. 54/DSN-MUI/X/2006.

Fatwa ini menjadi landasan terpercaya bagi umat Islam yang ingin menggunakan kartu kredit tanpa perlu khawatir terjerumus dalam praktik riba yang diharamkan.

Ketentuan yang tercantum dalam fatwa tersebut memastikan bahwa kartu kredit syariah beroperasi dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Hal ini dibuktikan dengan sistem akad yang transparan, bebas bunga, dan mengedepankan nilai-nilai keadilan.

 

#3 Biaya Administrasi Lebih Rendah Dibanding Kartu Kredit Konvensional

Penggunaan kartu kredit syariah dalam bertransaksi di merchant menawarkan keuntungan bagi penggunanya, yaitu biaya administrasi yang lebih rendah.

Hal ini terjadi karena sistem yang diterapkannya berbeda dengan kartu kredit konvensional. Sistem syariah tidak menggunakan sistem bunga, melainkan sistem bagi hasil atau ujrah.

Sehingga biaya yang dikenakan kepada nasabah menjadi lebih transparan dan mudah dipahami.

 

#4 Denda Digunakan untuk Dana Sosial

Kartu kredit syariah punya mekanisme denda bagi pemegang kartu yang terlambat membayar tagihan.

Berbeda dengan bank konvensional yang memasukkan denda untuk keuntungan bank penerbit, denda pada kartu kredit syariah dialokasikan untuk dana sosial.

Meskipun demikian, perbedaan ini tidak berarti pemegang kartu kredit syariah boleh menunda pembayaran tagihan. Disiplin dalam menyelesaikan kewajiban finansial adalah prinsip penting dalam bertransaksi, baik dalam sistem syariah maupun konvensional.

Pembayaran tagihan tepat waktu mencerminkan tanggung jawab pemegang kartu dan menjaga kelancaran sistem keuangan syariah.

Supaya Anda tidak lupa dalam membayar kewajiban, sebaiknya tagihan ini dimasukkan ke dalam anggaran keuangan bulanan. Untuk menyusunnya, ikuti panduan ebook gratis dari Finansialku Cara Membuat Anggaran dengan Tepat

 

Hak & Kewajiban Pemilik Syariah Card/Kartu Kredit Syariah

Pasa dasarnya, hak dan kewajiban pemegang kartu kredit syariah sama dengan kartu kredit konvensional, antara lain:

 

#1 Hak 

Berikut adalah hak pemilik kartu kredit syariah:

  • Menggunakan kartu untuk bertransaksi di merchant yang bekerja sama dengan bank penerbit.
  • Menarik uang di ATM bank penerbit atau ATM bank lain berlogo sama.
  • Mendapat informasi tagihan, sisa kredit, dan informasi tentang penggunaan kartu.
  • Mengajukan komplain jika mengalami masalah dengan kartu.
  • Membatalkan kartu sesuai prosedur yang berlaku.

 

#2 Kewajiban

Kenali kewajiban pemilik kartu kredit syariah berikut ini:

  • Membyar tagihan tepat waktu.
  • Membayar biaya jasa dan tambahan yang dibebankan oleh bank (jika ada).
  • Menjaga keamanan PIN dan informasi kartu.
  • Menggunakan kartu untuk transaksi sesuai prinsip syariah dan hukum.
  • Melaporkan kehilangan kartu.

[Baca Juga: Mengenal Bisnis Syariah, Hukum dan Konsepnya dalam Islam]

 

Rekomendasi Kartu Kredit Syariah

Bagi Muslim yang ingin menghindari riba, kartu kredit syariah merupakan solusi tepat. Produk ini menerapkan akad sesuai prinsip Islam dan telah difatwakan boleh oleh MUI.

Penggunaannya pun praktis dan nyaman nilai-nilai Islam. Berikut adalah rekomendasi kartu kredit syariah yang bisa kamu coba:

 

#1 CIMB Niaga Syariah Gold

CIMB Niaga Syariah Gold menghadirkan solusi pembayaran syariah dengan iuran gratis seumur hidup untuk kartu utama. Terintegrasi dengan MasterCard, kartu ini bisa digunakan di luar negeri.

Selain itu, CIMB Niaga Syariah Gold menawarkan berbagai keuntungan tanpa bunga, termasuk ekstra poin, cicilan ringan, dan kemudahan pembayaran tagihan.

CIMB Niaga Syariah Gold cocok untuk kamu yang ingin menerapkan gaya hidup finansial yang Islami.

 

#2 BSI Syariah Hasanah Card Platinum

BSI Syariah Hasanah Card Platinum menawarkan solusi pembayaran syariah yang lengkap.

Dilengkapi fasilitas cicilan tetap, akses gratis airport lounge, dan asuransi kecelakaan perjalanan, kartu ini memanjakan penggunanya. Poin reward pun bisa diperoleh setiap transaksi senilai Rp2.500.

Biaya tahunan produk ini adalah Rp600 ribu untuk kartu baru dan Rp300 ribu untuk kartu tambahan. Menariknya, BSI Hasanah Card Platinum bebas denda, biaya admin keterlambatan, dan biaya minimal tarik tunai.

Produk BSI ini terbuka untuk kamu yang berusia 20 – 65 tahun dengan pendapatan mulai dari Rp4,2 juta per bulan.

 

#3 BSI Syariah Hasanah Card Gold

BSI Syariah Hasanah Card Gold menawarkan solusi transaksi syariah dengan fasilitas cicilan dan akses pembelian tiket pesawat, isi ulang pulsa, hingga pembayaran uang kuliah. Kartu ini bisa digunakan di 29 juta tempat di seluruh dunia.

Iuran tahunan BSI Syariah Hasanah Card Gold terbilang terjangkau, yaitu Rp240 ribu untuk kartu baru dan Rp120 ribu untuk kartu tambahan.

Keunggulan lainnya adalah bebas denda dan biaya admin keterlambatan, serta biaya penarikan tunai minimal. Selain itu, transaksi Rp2.500 menghasilkan 1 poin yang dapat ditukar dengan hadiah tanpa diundi.

Produk BSI ini terbuka untuk kamu yang berusia 21 – 65 tahun dengan pendapatan mulai dari Rp5 juta per bulan.

 

#4 BSI Syariah Hasanah Card Classic

BSI Hasanah Card Classic menawarkan solusi pembayaran syariah yang hemat dan bebas denda. Biaya iuran tahunannya terjangkau, yaitu Rp120.000 untuk kartu baru dan Rp60.000 untuk kartu tambahan.

Keunggulan utama kartu ini adalah bebas biaya administrasi keterlambatan, denda, dan tarik tunai minimal. Produk BSI ini terbuka untuk Anda yang berusia 21 – 65 tahun dengan pendapatan mulai dari Rp3 juta per bulan.

 

Transaksi Lebih Untung dengan Kartu Kredit Syariah

Di tengah mayoritas penduduk muslim Indonesia, kartu kredit syariah hadir sebagai solusi bebas riba.

Berbeda dengan kartu kredit konvensional yang menerapkan bunga, kartu ini menawarkan sistem syariah yang adil dan transparan.

Kemudahan transaksi dengan kartu kredit sebaiknya tidak membuat Anda lalai dengan kesehatan keuangan. Perbarui informasi tentang posisi keuangan Anda dengan mengecek financial health berkala di Financial Check Up Finansialku

Selain itu, untuk menambah referensi Anda seputar perencanaan keuangan syariah, yuk, baca artikel berikut Perencanaan Keuangan Syariah, Kenali Tujuan Hingga Prinsipnya.

 

Disclaimer: Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi.

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

 

Demikian pembahasan tentang kartu kredit syariah. Bagaimana tanggapan Anda? Sampaikan di kolom komentar di bawah.

Bagikan informasi ini di media sosial untuk membantu meningkatkan literasi keuangan teman kamu. Terima kasih!

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

 

Editor: Muhammad Dicky Syaifudin

Sumber Referensi:

Jurnal:

  • Hengki Firmanda. Syari’ah Card (Kartu Kredit Syariah) Ditinjau dari Asas Utilitas dan Maslahah, JURNAL ILMU HUKUM. Riau: Universitas Riau.

 

Artikel Internet:

  • Admin. 12 April 2023. Mengenal Kartu Pembiayaan Syariah, Kartu Kredit Tanpa Sistem Bunga. Megasyariah.co.id – https://bit.ly/3Ibnk9x
  • Admin. 16 April 2020. Hak dan Kewajiban Pemegang Kartu Kredit. Cekaja.com – https://bit.ly/3USVTZQ
  • Admin. 23 April 2021. 4 Keunggulan Kartu Kredit Syariah yang Wajib Diketahui. Cermati.com – https://bit.ly/3wvrLtm
  • Admin. 24 April 2019. Mengenal Kartu Kredit Syariah dan Bank-bank yang Menerbitkannya. Cermati.com – https://bit.ly/42QHjDU
  • Siti Hadijah. 16 Oktober 2023. 4 Rekomendasi Kartu Kredit Syariah dan Jenis-Jenis Akadnya. Cermati.com – https://bit.ly/49hvAAN

 

Sumber Gambar:

  • Cover: Shutterstock.com