Kamis (09/01/2020), pengusutan kasus Jiwasraya masih berlanjut. Berdasarkan informasi terbaru, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan pemeriksaan pada OJK dan BEI.

Simak berita selengkapnya di bawah ini.

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Investigasi Kasus Jiwasraya Masih Berlanjut

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus melanjutkan proses investigasi atas kasus yang menimpa perusahaan asuransi tertua di Indonesia, PT Asuransi Jiwasraya.

Belakangan, perusahaan ini ramai diperbincangkan publik karena terseret kasus gagal bayar polis asuransi.

Berdasarkan pemberitaan terbaru, BPK RI menyatakan akan segera memeriksa semua institusi yang diketahui terkait dengan kasus gagal bayar polis asuransi. Salah satunya adalah otoritas jasa keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Secara sistem, memang OJK memiliki wewenang besar pada perusahaan asuransi yang berjalan di Indonesia. Itu artinya setiap produk yang dikeluarkan oleh setiap perusahaan asuransi harus melewati persetujuan dari OJK.

Oleh karena itu, tentu ada potensi celah regulasi yang membuat PT Asuransi Jiwasraya mengalami gagal bayar polis asuransi.

Selain itu, ketua BPK, Agung Firman Sampurna, juga mengatakan bahwa Jiwasraya sebenarnya sudah mengalami kerugian sejak 2006.

 Di mana Jiwasraya sejak saat itu melakukan manipulasi laporan keuangan atau rekayasa akuntansi untuk memberi kesan seolah Jiwasraya memperoleh laba, padahal tidak. Ketua BPK RI mengatakan:

“Semua itu sedang kita lakukan, Jiwasrayanya, Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian BUMN. Tapi jangan langsung ditanya hasil, ya baru pendahuluan, baru di tingkat korporasi.

 

Selain memeriksa institusi eksternal, pada Rabu yang lalu (08/01/2020), BPK pun telah memeriksa 7 orang saksi internal PT Asuransi Jiwasraya.

Nama-nama tersebut diantaranya adalah

  1. Getta Leonardo Arisanto (Mantan Agen Bancassurance PT Jiwasraya)
  2. Benny Tjokro (Komisaris PT Hanson Internasional)
  3. Budi Nugraha (Kadiv Pertanggungan Perorangan dan Kumpulan PT Jiwasraya)
  4. Dwi Laksito (Mantan Kepala Pusat Bancassurance Aliansi Strategi PT Jiwasraya)
  5. Erfan Ramsis (Kadiv Penjualan PT Jiwasraya)
  6. Irsanto Aditya Soreaputra (Direktur Utama Corfina Capital)

 

Kasus Jiwasraya BPK Akan Periksa OJK dan BEI 02

[Baca Juga: Korban Asuransi Jiwasraya Sambangi DPR, Salah Satunya Bos Samsung]

 

Kesalahan Investasi di Jiwasraya

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menemukan adanya dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset berisiko tinggi, yakni sebanyak 22,4 persen di instrumen investasi saham berisiko tinggi.

Dari seluruh investasi berisiko tinggi yang dilakukan PT Jiwasraya, hanya lima persen saja yang diketahui merupakan saham berkinerja baik. Sedangkan 95 persen sisanya dikelola oleh manajer investasi berkinerja buruk.

Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. Ketua BPK RI berkata:

Kerugian terjadi karena Jiwasraya menjual produk Saving Plan bunga tinggi di atas deposito sejak 2015. Dana itu diinvestasikan di reksa dana kualitas rendah jadi negative spread.

 

Pada 2018, Jiwasraya membukukan kerugian Rp15,3 triliun. Kemudian pada November 2019 keuangan perusahaan terus memburuk hingga menyentuh angka negatif Rp27,2 triliun.

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, BPK menganjurkan untuk menjual aset termasuk aset anak usaha.

Kasus Jiwasraya BPK Akan Periksa OJK dan BEI 03 - Finansialku

[Baca Juga: Terkuak 10 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Jiwasraya]

 

Tetapi tentu hal tersebut tidak bisa langsung dilakukan mengingat masih perlunya pendalaman pengusutan kasus untuk memperoleh data yang lebih faktual.

 

Produk Saving Plan yang Bermasalah

Salah satu produk investasi yang digadang-gadang sebagai sumber masalah pada kasus ini adalah produk investasi Saving Plan yang menjanjikan bunga di atas deposito.

Pada penggunaan Saving Plan, Agung mengatakan bahwa adanya penyimpangan. Salah satunya adalah penunjukan pejabat Kepala Pusat Bancassurance pada SPV tidak sesuai ketentuan. Selain itu, Pak Agung berujar bahwa:

Penetapan cost of fund Saving Plan tidak mempertimbangkan kemampuan investasi Jiwasraya untuk menghasilkan pendapatan yang diperlukan untuk menutup biaya atas produk asuransi yang dijual.

 

Dalam pemasaran produk Saving Plan tersebut diduga ada konflik kepentingan, karena pihak-pihak terkait di perusahaan ini mendapatkan fee atas penjualan produk Saving Plan tersebut.

 

Hati-Hati Memilih Investasi

Dari kasus ini, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa sebagai investor maka kita harus lebih berhati-hati dalam memilih instrumen investasi yang tepat.

Sederhananya, pahamilah bahwa setiap instrumen investasi pasti memiliki risiko. Maka pilihlah instrumen investasi yang risikonya paling sesuai dengan profil risiko investor yang kita miliki.

Tidak ada yang dapat menjamin akan keuntungan suatu produk investasi. Oleh karena itu, disinilah pentingnya mendiversifikasi investasi ke dalam beberapa instrumen investasi.

Jika Anda masih tidak tahu bagaimana cara menentukan portofolio investasi Anda agar memperoleh hasil yang optimal, Anda bisa menggunakan bantuan jasa perencana keuangan seperti Finansialku.

Finansialku adalah penyedia jasa keuangan yang sudah tersertifikasi OJK.

Selain itu, Finansialku juga sudah memiliki aplikasi yang dapat Anda download gratis di Google Play Store untuk memudahkan Anda memperoleh konsultasi terkait keuangan pribadi, dan Anda juga akan mendapatkan artikel artikel menarik seputar keuangan dan investasi.

Tunggu apalagi, segera download aplikasi Finansialku dan dapatkan manfaatnya!

 

GRATISSS Download!!! Ebook Asuransi Kesehatan Bisa Menyelamatkan Hidup

Mockup Ebook Studi Kasus Asuransi Kesehatan

 

Bagaimana komentar Anda seputar kasus ini? Silakan utarakan pendapat Anda di kolom komentar di bawah dan jangan lupa bagikan informasi ini jika Anda rasa bermanfaat, terimakasih!

 

Sumber Referensi:

  • Cantika Adinda Putri. 08 Januari 2020. Ini Hasil Lengkap Investigasi Pendahuluan BPK Soal Jiwasraya. CnbcIndonesia.com – http://bit.ly/39PJPOU
  • Admin. 08 Januari 2020. Kejagung Sudah Kantongi Keterangan Benny Tjokro di Kasus Jiwasraya. News.detik.com – http://bit.ly/2tF8ZiE
  • Fika Nurul Ulya. 08 Januari 2020. Investigasi Jiwasraya, BPK Bakal Periksa OJK dan BEI. Kompas.com – http://bit.ly/35DjpMU

 

Sumber Gambar:

  • Investasi 01 – https://bit.ly/37Zq2uT
  • Investasi 02 – https://bit.ly/2sZtB5f
  • Investasi 03 – https://bit.ly/37NoCDj