KSWP merupakan hal penting bagi wajib pajak. Kita sudah tidak asing lagi dengan istilah pajak. Akan tetapi, apakah Anda sudah mengetahui bahwa dalam dunia perpajakan ada Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Apa itu KSWP? Yuk, simak penjelasannya dalam artikel ini!

 

Pengertian KSWP

Berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), KSWP atau Konfirmasi Status Wajib Pajak adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu guna mendapatkan keterangan status wajib pajaknya.

Wajib pajak merupakan orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sementara itu, dalam KSWP, ada status wajib pajak yang harus dikonfirmasi. Ada 2 keterangan konfirmasi status wajib pajak dari DJP, yaitu status valid atau tidak valid.

 

KSWP disebut valid jika wajib pajak memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Nama wajib pajak dan NPWP sesuai dengan data yang ada dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Sudah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Biasanya, instansi pemerintah yang melakukan KSWP adalah kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan hukum milik negara atau badan usaha milik negara, dan instansi lainnya yang memang memberikan pelayanan publik tertentu.

[Baca Juga: Investor, Ini Cara Lapor Pajak Hasil Investasi Anda!]

Terdapat 11 kementerian yang telah menerapkan KSWP dan 16 kementerian tambahan yang diwajibkan melaksanakan KSWP pada pelayanan publiknya:

  1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  2. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  3. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  4. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  5. Kementerian Dalam Negeri
  6. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
  7. Kementerian Perdagangan
  8. Kementerian Kesehatan
  9. Kementerian Perindustrian
  10. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
  11. Badan Koordinasi Penanaman Modal
  12. Kepolisian Negara Republik Indonesia
  13. Kementerian Keuangan
  14. Kementerian Pertanian
  15. Kementerian Perhubungan
  16. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  17. Kementerian Agama
  18. Kementerian Pariwisata
  19. Kementerian Komunikasi dan Informatika
  20. Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
  21. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  22. Kementerian Ketenagakerjaan
  23. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  24. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
  25. Badan Kepegawaian Negara
  26. Badan Pengawas Obat dan Makanan
  27. Badan Nasional Sertifikasi Profesi
  28. Badan Standardisasi Nasional

 

KSWP 2

Sumber: Aseanbriefing.com – https://bit.ly/3qth0Au

 

Cara Mengurus KSWP

Wajib pajak yang ingin mengurus KSWP dapat datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.  Sebelumnya, buat surat permohonan KSWP yang sudah diisi oleh wajib pajak.

Berikut ini langkah-langkah mengurus KSWP:

  1. Membawa surat permohonan KSWP yang sudah Anda isi dengan lengkap.
  2. Datang pada tanggal di awal bulan seperti tanggal 1-10. Pasalnya, jika Anda mendekati batas akhir pelaporan SPT, yaitu tanggal 15-20, KPP akan lebih ramai dan antrean akan lebih panjang daripada tanggal di awal bulan.
  3. Jangan lupa siapkan bukti lapor SPT tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir. Dengan begitu, ketika diperlukan untuk pengecekan pelaporan, Anda sudah menyiapkannya sehingga menghemat waktu.

 

Contoh Surat Permohonan KSWP

Berikut ini contoh atau bentuk formulir atau surat permohonan untuk surat KSWP yang dapat Anda bawa ke KPP:

 

KSWP Contoh Surat

 

Yuk, Cek Informasi KSWP Secara Online Lewat Aplikasi!

Anda pasti penasaran status KSWP Anda kan? Mungkin, Anda bertanya-tanya di mana Anda bisa mengetahuinya dengan cara yang mudah.

Kini, Direktorat Jenderal Pajak telah resmi meluncurkan informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (iKSWP). iKSWP merupakan aplikasi yang berguna untuk keperluan terkait administrasi perpajakan.

 

KSWP 3

Sumber: Emitennews.com – https://bit.ly/3w1AiOw

 

Fasilitas ini dinilai lebih praktis. Cara mengaksesnya pun mudah. Anda dapat mengakses iKSWP melalui DJP Online.

Supaya dapat mengakses layanan DJP Online, wajib pajak harus login menggunakan username dan password yang sudah dimiliki. Jika Anda lupa username atau password, Anda dapat melakukan reset password menggunakan e-FIN.

[Baca Juga: Pajak 0% Untuk Mobil 2.500cc Akan Berlaku, Fortuner Diskon 50 Juta]

Setelah itu, Anda dapat mengaktifkan iKSWP dengan memilih menu DJP Online – Profil Lengkap – Tambah Hak Akses pada aplikasi DJP Online.

Saat ini, ada 3 layanan yang bisa dimanfaatkan di aplikasi iKSWP Layanan tersebut adalah sebagai berikut:

 

#1 Mengetahui Status KSWP

Dengan menggunakan aplikasi iKSWP, wajib pajak dapat mengetahui status KSWP secara mandiri sebelum mengajukan layanan publik tertentu.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 dan keputusan bersama dengan Pimpinan KPK, Menteri PPN/Kepala Bapenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, dan Kepala Staf Kepresidenan, penerapan KSWP akan diperluas pada 2019-2020. Hal ini mencakup 28 Kementerian/Lembaga yang sudah disebutkan di atas.

 

#2 Memperoleh Surat Keterangan Fiskal

Melalui aplikasi iKSWP, Anda bisa mendapatkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang segera diterbitkan oleh sistem setelah permohonan disampaikan wajib pajak.

Akan tetapi, jika syarat yang diperlukan untuk mendapatkan SKF ini tidak terpenuhi, sistem akan menerbitkan penolakan pemberian SKF.

[Baca Juga: WNA Tetap Dikenakan Wajib Pajak, Ini Ketentuannya!]

Pengajuan penerbitan SKF menggunakan iKSWP ini dinilai lebih cepat dan praktis. Berbeda dengan mengajukan permohonan secara manual. Jika Anda mengajukan permohonan secara manual, SKF atau surat penolakan biasanya diterbitkan dalam jangka waktu 3 hari kerja setelah permohonan diterima.

 

#3 Memperoleh Surat Keterangan Domisili untuk Subjek Pajak Dalam Negeri

Aplikasi iKSWP dapat digunakan untuk memperoleh Surat Keterangan Domisili untuk Subjek Pajak Dalam Negeri (SKD SPDN). Tujuannya untuk menerapkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

 

Kesadaran Patuh Pajak dengan KSWP

KSWP dipercaya dapat mendorong kepatuhan dalam perpajakan. Apalagi, dengan iKSWP, KSWP bisa dilakukan secara praktis dan mudah. Nah, mengelola keuangan juga seharusnya bisa seperti itu. Jangan lupa untuk selalu mengelola keuangan dengan menggunakan aplikasi Finansialku.

Aplikasi Finansialku memiliki berbagai fitur yang dapat membantu Anda meraih tujuan keuangan Anda. Mulai dari pencatatan keuangan harian, sampai mengecek kesehatan finansial Anda. Penasaran? Yuk, unduh aplikasinya di Google Playstore atau App Store. Supaya lebih mudah, Anda dapat mengklik link berikut Download Aplikasi.

 

Finansialku juga mempunyai audiobook mengenai pajak dan apa saja yang harus kamu ketahui tentang pajak penghasilan pribadi, cek selengkapnya dibawah ini.

banner_Semua_yang_Harus_Anda_Ketahui_Tentang_Pajak_Penghasilan_Pribadi (1)

Itu dia penjelasan tentang pentingnya KSWP dalam sistem perpajakan di era digital seperti sekarang ini. Semoga informasi ini dapat membuat Anda lebih paham tentang dunia pajak. Sebagai wajib pajak, tentunya hal ini wajib Anda ketahui. Jangan lupa bagikan artikel ini di media sosial Anda. Semoga bermanfaat.

 

Editor: Julius Fallen

Sumber Referensi:

  • Rani Maulida. 11 November 2019. KSWP: Memahami Pentingnya Konfirmasi Status Wajib Pajak. Online-pajak.com – https://bit.ly/3hrRUy5
  • Admin. 11 September 2019. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Indonesia.go.id – https://bit.ly/3dsoBdm
  • Admin. 14 Oktober 2020. KSWP, Mengetahui Perlunya Konfirmasi Status Wajib Pajak. rusdionoconsulting.com – https://bit.ly/3jsb3T3

 

Sumber Gambar:

  • Cover – https://bit.ly/3dhc0cL