Hari Pekerja Indonesia adalah satu dari sekian peringatan sebagai bentuk penghormatan terhadap tenaga kerja di dalam negeri.
Yuk, simak pembahasan di bawah untuk mengetahui lebih jauh. Semoga bermanfaat…
Summary:
- Peringatan Hari Pekerja Indonesia berbeda dengan Hari Buruh meski keduanya sama-sama memiliki arti untuk mengapresiasi setiap pekerja.
- Hari Pekerja Indonesia tidak masuk dalam hari libur nasional.
Perlunya Apresiasi untuk Pekerja
Tenaga kerja adalah faktor produksi yang penting. Kegiatan produksi tidak akan berjalan jika unsur ini tidak ada. Kini, tenaga kerja dapat perlakuan dengan baik karena menjadi salah satu aset bangsa.
Adanya kesadaran tersebut membuat pemerintah bergerak untuk menghargai tenaga kerja dengan menetapkan Hari Pekerja Indonesia tiap 20 Februari.
Peringatan ini juga menunjukkan bahwa peningkatan perhatian negara terhadap pekerja dan buruh. Lalu, apa arti penting Hari Pekerja Indonesia? Yuk, simak pembahasan berikut.
Sejarah di Balik Hari Pekerja Nasional
Indonesia adalah salah satu negara yang aktif memperbaiki diri dalam mendukung peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.
Hal tersebut bisa kita lihat dari kebijakan praktis yang pemerintah buat untuk mendukung kelompok tersebut.
Sejak tahun 1991, melalui Keputusan Presiden No. 9 tahun 1991, Indonesia menetapkan tanggal 20 Februari sebagai Hari Tenaga Kerja Indonesia.
Tanggal tersebut pemerintah tetapkan lantaran di tanggal yang sama tepatnya tahun 1973, Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) dibentuk. Ketua FBSI yang pertama adalah Agus Sudowo.
Penetapan Hari Pekerja Indonesia sesuai dengan keinginan serikat pekerja. Secara khusus, peringatan tersebut untuk menyatukan sekaligus sebagai komitmen untuk saling mendukung.
Sebab, FBSI dibentuk dari 21 serikat buruh yang sebelumnya bergerak secara mandiri atau terafiliasi dengan partai. Pembentukan serikat ini akan membuat mereka netral.
Hari Pekerja Indonesia juga sebagai nota kesepahaman antara pemerintah dengan pekerja dalam negeri.
Tenaga kerja, lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan pekerja menjadi isu yang tidak pernah selesai.
Saat ini, Indonesia masuk dalam masa bonus demografi di mana persentase penduduk usia produktif lebih banyak ketimbang kelompok umur lain.
Tetapi, dampaknya, tenaga kerja dan lapangan kerja yang tersedia menjadi tidak sebanding. Banyak masyarakat yang kesulitan mendapat pekerjaan karena sedikitnya lowongan.
Hal tersebut semakin parah dengan keadaan pasca pandemi. Kondisi ini menimbulkan dampak pada 29,12 juta penduduk usia kerja di Indonesia.
Di mana 2,56 juta di antaranya menjadi pengangguran, 1,77 tidak bekerja untuk sementara waktu, dan 24,03 juta bekerja dengan pengurangan waktu kerja.
[Baca Juga: 4 Tanda Memperoleh Pekerjaan dan Tempat Kerja yang Tepat]
Keputusan Penetapan Hari Pekerja Nasional
Mengenai penetapan Hari Pekerja Indonesia telah ada sejak 32 tahun lalu, tepatnya, tahun 1991. Keputusan Presiden No. 9 tahun 1991 menetapkan beberapa hal sebagai berikut:
- Tanggal 20 Februari ditetapkan sebagai Hari Pekerja Indonesia
- Hari Pekerja Indonesia bukan hari libur nasional
- Keputusan presiden efektif per tanggal ditetapkannya
Kebijakan tersebut tercipta berdasarkan pertimbangan dan peraturan yang lebih dahulu ada. Beberapa pertimbangannya adalah:
- Deklarasi persatuan buruh Indonesia pada 20 Februari 1973. Hal tersebut dianggap sebagai momentum yang baik untuk meningkatkan perhatian terhadap nasib pekerja.
- Kenyataan bahwa perlunya menumbuhkan rasa bangga sebagai pekerja Indonesia dalam rangka pengabdian ke negara berdasarkan Hubungan Industrial Pancasila.
Sedangkan, penetapan Hari Pekerja Indonesia berdasarkan pada peraturan berikut:
- Undang-undang Dasar 1945 Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
- Undang-undang No. 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai tenaga Kerja. Di sana, disebutkan bahwa pekerja merupakan salah satu unsur penting dalam pembangunan sehingga harus memiliki payung hukum yang menjamin haknya, mengatur kewajiban, serta pengembangan potensinya.
- Keputusan Presiden No. 316 tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur.
[Baca Juga: Ketahui 7 Contoh Surat Izin Sakit untuk Pelajar dan Pekerja]
Perbedaan Hari Pekerja Nasional & Hari Buruh
Hari Pekerja Indonesia dan Hari Buruh Nasional adalah peringatan yang berbeda. Tanggal perayaannya pun tidak sama.
Perbedaan tersebut karena istilah yang memecah makna. Pekerja sering berarti sebagai orang yang bekerja kemudian menerima upah atas hasil kerjanya.
Sedangkan buruh adalah orang yang bekerja untuk orang lain, identik dengan pekerjaan kasar, tidak memiliki nilai tawar ketimbang pekerja.
Kendati demikian, kebanyakan pekerja justru “melupakan” Hari Pekerja Indonesia dan lebih memilih memperingati Hari Buruh Nasional.
Hari Pekerja Nasional Bukan Hari Libur
Dengan adanya peringatan Hari Pekerja Indonesia, para pekerja tidak merasa sendirian dan saling bahu-membahu.
SPSI, organisasi yang melindungi mereka, menjadi motor penggerak agar pekerja tetap semangat berkontribusi menumbuhkan kapasitas diri dan negara.
Meski pemerintah menetapkan sebagai peringatan, tetapi tetap bukan hari libur. Hari libur untuk pekerja itu saat Hari Buruh Nasional yang kita peringati setiap 1 Mei.
[Baca Juga: Jobseeker, Inilah 30 Pekerjaan Paling Mudah di Dunia!]
Perkembangan Pekerja di Indonesia
Indonesia boleh berbangga karena masuk masa bonus demografi. Hal ini berarti, negara kita punya banyak “stok pekerja” berkualitas yang bisa berkontribusi di berbagai bidang.
Tak hanya unggul dari segi jumlah, Indonesia juga memiliki persentase produktivitas yang cukup baik dalam penyelesaian tugas selama satu pekan, yakni 57 persen.
Jumlah tersebut melampaui Tiongkok yang hanya memiliki persentase 55%. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa dari 124 juta penduduk, 70 juta di antaranya bekerja di sektor informal.
Pada 2017, jumlah pengangguran juga ikut berkurang sebanyak 40 ribu orang. Meski jumlahnya kembali naik saat pandemi.
Sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan menjadi sektor kerja yang paling menonjol, dengan 28,79%.
Tentu saja, fakta ini adalah bukti bahwa pekerja Indonesia memiliki implikasi yang jelas untuk negara. Tak kalah menakjubkan, pertumbuhan gaji di Indonesia meningkat 5,3%.
Semua data di atas sebaiknya menjadi tolok ukur pemerintah dan perusahaan untuk mengapresiasi pekerja.
Pentingnya Apresiasi Pekerja
Hari Pekerja Indonesia adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap nasib tenaga kerja. Karena punya kontribusi besar terhadap negara, maka pekerja perlu mendapat apresiasi dan dapat hak yang penuh.
Sebagai pekerja, penting juga untuk Anda mengetahui cara mengatur keuangan dengan tepat. Agar penghasilan yang diperoleh bisa teralokasikan sesuai kebutuhan.
Sebagai referensi, Sobat Finansialku bisa perluas wawasan melalui ebook gratis dari Finansialku berikut ini.
Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala KARYAWAN
Download Sekarang, GRATISSS!!!
Bagaimana menurutmu Sobat Finfnasialku artikel di atas? Yuk share info ini ke teman-temanmu agar lebih banyak yang tahu, terima kasih.
Editor: Ari A. Santosa
Sumber Referensi:
- Admin. Hari Pekerja Indonesia. Peraturan.bpk.go.id – https://bit.ly/3Jx0kDY
- Andre Oliver. 16 Februari 2022. Hari Pekerja Nasional: Sejarah hingga Perkembangan Pekerja Indonesia. Glints.com – https://bit.ly/3kX23rO
- Andriana. 20 Februari 2021. Hari Pekerja Nasional. Birokemkesra.bantengov.go.id – https://bit.ly/3JA924a
- Niko Ramadhani. 17 Februari 2020. Hari Pekerja Nasional: Bukti Bahwa Para Pekerja di Indonesia Hebat! Akseleran.co.id – https://bit.ly/3WZ7u6J
- Nurul Azizah. 16 Februari 2022. Sejarah Hari Pekerja Indonesia yang Diperingati 20 Februari 2022. Tirto.id – https://bit.ly/3kXIBLJ
Leave A Comment