Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang tahun 2024 hingga 2025 banyak sekali menemukan investasi bodong yang patut diwaspadai. Berikut daftar investasi bodong terbaru dari OJK!

Simak ulasannya di artikel berikut ini!

 

Daftar Investasi Bodong Terbaru yang Dirilis Oleh OJK

Penawaran investasi bodong masih marak terjadi di luar sana dan banyak memakan korban, meski pihak otoritas sudah menutupnya.

Baru-baru ini, Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup 22 investasi bodong. SWI menyebut dari 22 investasi bodong yang dimaksud, sebanyak 14 penawaran menggunakan skema money game.

Biasanya, skema penipuan yang digunakan mengiming-imingi peserta dengan menggandakan uang. Sistem ini juga menawarkan keuntungan yang tidak wajar dan pengelolaan dana investasi yang tidak transparan.

Selain itu SWI juga menemukan investasi bodong dari 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin, 3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin.

Kemudian ditemukan juga 1 Equity Crowdfunding tanpa izin, 1 Penyelenggara konten video tanpa izin, 1 Sistem pembayaran tanpa izin dan 2 Kegiatan lainnya.

Bukan hanya itu, pada awal 2024 OJK juga menemukan sebanyak 68 bisnis sektor keuangan non-bank ilegal, terdiri dari pinjaman online atau peer to peer lending (P2P lending) dan gadai.

Masih Sering Terjadi, Ini Daftar Investasi Bodong 2021 dari OJK 02

[Baca Juga: Bursa Efek Indonesia Suspend 7 Saham Bank Mini, Ada Apa?]

 

Dari jumlah itu, sebanyak 51 perusahaan P2P lending alias pinjaman online (pinjol) ilegal. Sedangkan jumlah gadai ilegal mencapai 17 perusahaan.

Pinjol dan gadai ilegal itu merupakan hasil penelusuran Satgas Waspada Investasi (SWI) sepanjang Februari 2021.

Sebagai informasi, sejak tahun 2018 hingga Februari 2024, SWI sudah menutup sebanyak 3.107 pinjol atau fintech lending ilegal.

Menanggapi hal ini Ketua Satgas Waspada Investasi Togam L. Tobing meminta masyarakat agar selalu hati-hati dan waspada pada penawaran dari berbagai pihak.

 

Daftar Investasi Bodong OJK Terbaru

Berikut adalah daftar yang dirilis OJK pada Januari 2024, yang juga telah di-upload di laman OJK.

 

#1 Penawaran Kerja Paruh Waktu dengan Deposit

  1. Detik Trans Indonesia
  2. Global Online Shop
  3. Millenial Digital Business
  4. Platform Universal Multi Indojaya
  5. Rans Indonesia/PT. Anugerah Persada Trading
  6. Trends Digital 
  7. Big Commerce
  8. Easy Business Trusted
  9. PT Aurigintech
  10. PT Impetus Fintech
  11. Yahoo Shopping
  12. Simonida Media

 

#2 Penawaran Investasi Tanpa Izin

  1. Addicted Party

  2. PT. Delima Investama 

  3. Go All Trading Academy 

  4. Traxindo 

  5. Iprice 

  6. Troom Trade 

  7. FF91

 

#3 Daftar Pelaku Usaha Gadai Ilegal

  1. Amadeus Gadai
  2. Asa Gadai
  3. Mediatech Gadai
  4. Barokah Gadai
  5. Easy Com
  6. Koprasi Joyo Lestari
  7. Tanpa Nama/Anonim
  8. Mitra Gadai Syariah
  9. New Jawa Gadai
  10. Rajawali Gadai
  11. Salam Gadai
  12. Sentra Gadai
  13. Ayo Gadai
  14. Setiaphone Celluler
  15. Gadai Motor Jogja
  16. Gandrung Gadai Syariah
  17. Prima Gadai

 

#4 Kegiatan Perdagangan Aset Kripto Tanpa Izin

  1. Coin Trade
  2. Investasi No Hoax (Inox)

Perlu Anda catat bahwa beberapa daftar investasi bodong ini biasanya menawarkan benefit yang menarik dan mudah didapatkan. Sehingga Anda harus berhati-hati untuk memilih tempat investasi dan belajar investasi. 

Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai perencanaan investasi, Anda bisa menggunakan Review Portofolio Investasi di Finansialku. 

Tunggu apalagi, buat jadwal konsultasi melalui WhatsApp 0851 5866 2940 atau klik banner di bawah ini ya!

konsul- INVESTASI Q3 23

Disclaimer:  Finansialku adalah perusahaan perencana keuangan di Indonesia yang melayani konsultasi keuangan bersama Certified Financial Planner (CFP) seputar perencanaan keuangan, rencana pensiun, dana pendidikan, review asuransi dan investasi. 

Finansialku bukan platform pinjaman online dan tidak menerima layanan konsultasi di luar hal-hal yang disebutkan sebelumnya. Artikel ini dibuat hanya sebagai sarana edukasi dan informasi.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa berbagi pendapat lewat kolom komentar di bawah ini.

Bagikan informasi ini lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui.

 

 

Sumber Referensi:

  • Rosmha Widiyani. 06 Maret 2021. Daftar Investasi Bodong OJK 2021, Wajib Waspada!
  • Adi Wikanto. 06 Maret 2021. Jangan sampai jadi korban! OJK umumkan 68 bisnis gadai dan pinjol ini ilegal. Kontan.co.id – https://bit.ly/3ecP3sJ
  • Anisatul Umah. 06 Maret 2021. 28 Investasi Bodong yang Disikat SWI, Ini Modus Penipuannya. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/2OshUOP

 

Sumber Gambar:

  • 01 – https://bit.ly/2PHdHaJ
  • 02 – https://bit.ly/3kR8RD6