Baru-baru ini, Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup 28 investasi bodong.

Simak selengkapnya dalam artikel Finansialku berikut ini!

 

Rubrik Finansialku

Rubrik Finansialku and News

 

Daftar Investasi Bodong 2021 yang Dirilis Oleh OJK

Penawaran investasi bodong masih marak terjadi di luar sana dan banyak memakan korban, meski pihak otoritas sudah menutupnya.

Baru-baru ini, Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup 28 investasi bodong. SWI menyebut dari 28 investasi bodong yang dimaksud, sebanyak 14 penawaran menggunakan skema money game.

Biasanya, skema penipuan yang digunakan mengiming-imingi peserta dengan menggandakan uang. Sistem ini juga menawarkan keuntungan yang tidak wajar dan pengelolaan dana investasi yang tidak transparan.

Selain itu SWI juga menemukan investasi bodong dari 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin, 3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin.

Kemudian ditemukan juga 1 Equity Crowdfunding tanpa izin, 1 Penyelenggara konten video tanpa izin, 1 Sistem pembayaran tanpa izin dan 2 Kegiatan lainnya.

Bukan hanya itu, pada awal 2021 OJK juga menemukan sebanyak 68 bisnis sektor keuangan non-bank ilegal, terdiri dari pinjaman online atau peer to peer lending (P2P lending) dan gadai.

Masih Sering Terjadi, Ini Daftar Investasi Bodong 2021 dari OJK 02

[Baca Juga: Bursa Efek Indonesia Suspend 7 Saham Bank Mini, Ada Apa?]

 

Dari jumlah itu, sebanyak 51 perusahaan P2P lending alias pinjaman online (pinjol) ilegal. Sedangkan jumlah gadai ilegal mencapai 17 perusahaan.

Pinjol dan gadai ilegal itu merupakan hasil penelusuran Satgas Waspada Investasi (SWI) sepanjang Februari 2021.

Sebagai informasi, sejak tahun 2018 hingga Februari 2021, SWI sudah menutup sebanyak 3.107 pinjol atau fintech lending ilegal.

Menanggapi hal ini Ketua Satgas Waspada Investasi Togam L. Tobing meminta masyarakat agar selalu hati-hati dan waspada pada penawaran dari berbagai pihak.

 

Daftar Investasi Bodong OJK 2021

Berikut adalah daftar yang dirilis OJK pada Maret 2021, yang juga telah di-upload di laman OJK.

 

#1 Daftar Fintech Peer To Peer (P2P) Lending Ilegal

  1. Go Duit
  2. Go Duit-Pinjaman dana darurat
  3. Go Duit
  4. DanaCepat
  5. Uang Pintar
  6. CashGo-Pinjaman Online Cepat Cair
  7. Butuh Modal-Pinjaman Online Cepat Cair
  8. Butuh Modal-Kredit Dana Rupiah Pinjam Cepat Online
  9. Dana Speed
  10. Dana Saku-Online kredit
  11. KSP Dana Saku
  12. PinjamSaja-KSP Pinjaman Dana Online
  13. Halo Money
  14. dana fun dengan developer xinshangjia
  15. dana fun dengan developer dana fun122
  16. Dana fun dengan developer dana fun
  17. Rafra Apps Store
  18. Dana Pintar
  19. PinjamanKu dengan developer Natalia Blum
  20. PinjamanKu-Pinjaman Online tercepat dan teraman
  21. PinjamanKu dengan developer Kyle Haines
  22. Dana Kilat-Pinjaman Online Aman, Cepat dan Mudah
  23. Dana Kilat-Segalanya jadi lebih mudah
  24. Uang Kilat dengan developer Agatha Shumard
  25. Uang Kilat dengan developer dalam kenang
  26. Uang Kilat dengan developer PT Graha Tirta Cantika
  27. Uang Kilat dengan developer WA EYE
  28. Uang Kilat dengan developer Super Keatley
  29. Laju Dana
  30. Cash Lagi Lite-Pinjaman Online Bunga Murah
  31. KSP Dompet Kelapa-Pinjam Uang Tunai Kredit Dana
  32. Durian Runtuh
  33. Loan Segara
  34. Butuh Uang-Pinjam Uang Tunai Mudah
  35. Redholo-Rupee berasal dari sini
  36. Super Rezeki
  37. Modal Cepat-Pinjaman Online Cepat Cair Dan Mudah
  38. KSP Modal Cepat
  39. KSP Dompet Pisang
  40. Kredit Rupiah-Pinjaman Uang Online Dana Tunai
  41. Kredit Rupiah-Pinjaman Uang Tunai Dana Cash
  42. Rp Cepat Wallet
  43. Rpwallet: Wallet management
  44. Rp-Q-Wallet
  45. KSP Dompet Mangga-Alat pinjaman cepat
  46. iDana-Cash
  47. iDana-Pinjam Uang Rupiah Cash Tunai
  48. iDana-Pinjam
  49. iDana-UangQu
  50. Rupiah Petir-Pinjam Uang Tunai Kredit Dana Cash

 

banner -mudah cara memilih reksa dana yang tepat

 

#2 Daftar Entitas Ilegal

  1. PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi) dengan kegiatan usaha equity crowdfunding tanpa izin
  2. PT Prioritas Inti Sejahtera (Smart In Pays) dengan kegiatan usaha Sistem pembayaran tanpa izin
  3. thetokole.com dengan kegiatan usaha e-commerce sistem penjualan langsung tanpa izin
  4. Totole (mytotole.com) dengan kegiatan usaha e-commerce sistem penjualan langsung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin
  5. PT Sukses Indonetwork Digital/VITO dengan kegiatan usaha penjualan langsung tanpa izin
  6. Smartplan Community dengan kegiatan usaha perdagangan aset kripto tanpa izin
  7. Auto Sultan Community dengan kegiatan usaha penjualan software perdagangan berjangka yang menjanjikan sharing profit tanpa izin
  8. Indonesia Binary Trader dengan kegiatan usaha Aggregator Broker Forex tanpa izin
  9. SMARTXBOT dengan kegiatan usaha penjualan robot trading forex skema berjenjang tanpa izin
  10. Antares dengan kegiatan usaha penjualan robot forex skema berjenjang tanpa izin
  11. FORSAGE, FORSAGE ETH, FORSAGE TRON dengan kegiatan usaha perdagangan aset kripto skema berjenjang tanpa izin
  12. PT Tiara Global Propertindo dengan kegiatan usaha penawaran Investasi tanpa izin
  13. Golden Bird/Burung Emas (https://app.petbird88.com) dengan kegiatan usaha penawaran investasi burung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin
  14. Koperasi Simpan Pinjam Sarjana Sepadu Indonesia dengan kegiatan usaha Money game/Penyelenggara TikTok Cash
  15. PT Exadana Visindo dengan kegiatan usaha money game berprofit 15 persen per minggu
  16. Go-Champion dengan kegiatan usaha money game sistem berjenjang
  17. Tiktok Cash dengan kegiatan usaha money game sistem berjenjang yang bermodus memberikan komisi melalui like dan view video Tiktok
  18. Berkah Berbagi 2020 dengan kegiatan usaha money game bermodus saling membantu
  19. Gamebot.group dengan kegiatan usaha money game modus investasi trading valas/forex, emas, dan aset kripto
  20. Komunitas Berbagi Rizki dengan kegiatan usaha money game bermodus saling membantu
  21. Commero Money game dengan kegiatan usaha bermodus saling membantu
  22. Share Results, Coin Video 1-2-3, Compass, Love Money, Umoney, Golden Age Asset/GAA dengan kegiatan usaha money game bersistem jenjang
  23. Snack Video dengan kegiatan usaha penyelenggara konten video tanpa izin.

 

#3 Daftar Pelaku Usaha Gadai Ilegal

  1. Amadeus Gadai
  2. Asa Gadai
  3. Mediatech Gadai
  4. Barokah Gadai
  5. Easy Com
  6. Koprasi Joyo Lestari
  7. Tanpa Nama/Anonim
  8. Mitra Gadai Syariah
  9. New Jawa Gadai
  10. Rajawali Gadai
  11. Salam Gadai
  12. Sentra Gadai
  13. Ayo Gadai
  14. Setiaphone Celluler
  15. Gadai Motor Jogja
  16. Gandrung Gadai Syariah
  17. Prima Gadai

 

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa berbagi pendapat lewat kolom komentar di bawah ini.

Bagikan informasi ini lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui.

 

 

Sumber Referensi:

  • Rosmha Widiyani. 06 Maret 2021. Daftar Investasi Bodong OJK 2021, Wajib Waspada!
  • Adi Wikanto. 06 Maret 2021. Jangan sampai jadi korban! OJK umumkan 68 bisnis gadai dan pinjol ini ilegal. Kontan.co.id – https://bit.ly/3ecP3sJ
  • Anisatul Umah. 06 Maret 2021. 28 Investasi Bodong yang Disikat SWI, Ini Modus Penipuannya. Cnbcindonesia.com – https://bit.ly/2OshUOP

 

Sumber Gambar:

  • 01 – https://bit.ly/2PHdHaJ
  • 02 – https://bit.ly/3kR8RD6